By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Kanwil Kemenkumham Jatim Sosialisasikan RUU KUHP Kepada Jajaran Biro & Bagian Hukum Pemda
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Kanwil Kemenkumham Jatim Sosialisasikan RUU KUHP Kepada Jajaran Biro & Bagian Hukum Pemda
Sospol

Kanwil Kemenkumham Jatim Sosialisasikan RUU KUHP Kepada Jajaran Biro & Bagian Hukum Pemda

29/09/2022 Sospol
SHARE

Surabaya. Radar96.com.
Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggelar sosialisasi RUU KUHP pada Rabu (28/09/22). Kali ini targetnya adalah Biro dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah di Lingkungan Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan yang bertempat di Hotel DoubleTree Surabaya itu dibuka langsung oleh Kadiv Yankumham Subianta Mandala didampingi perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkumham Jatim.

Subianta menegaskan bahwa kegiatan itu sebagai upaya pemerintah untuk memastikan ruang diskusi dan masukan publik tetap terbuka dalam upaya penyusunan RUU KUHP.

“Pembentukan RUU KUHP ini merupakan produk estafet dari para tokoh-tokoh pendahulu kita,” ujar Subianta.

Jika menilik pada Tahun 2019, lanjut Subianta, RUU KUHP hampir saja disahkan. Namun pada September 2019 DPR akhirnya menunda pengesahan RUU KUHP akibat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Keputusan ini menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Hukum dan HAM menyampaikan sikap pemerintah, yakni menunda pengesahan RUU KUHP kepada DPR.
Pemerintah kini membuka ruang diskusi demi penyempurnaan ruang monumental dalam pembangunan hukum nasional” urainya.

Subianta juga menegaskan pentingnya RUU KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice. Menurutnya, KUHP saat ini merupakan aturan hukum peninggalan Belanda yang sudah berlaku di Indonesia sejak 1918 atau kurang lebih 104 tahun dan telah direvisi secara parsial.

Oleh karena itu KUHP perlu disesuaikan dengan perkembangan jaman dan kebutuhan hukum modern” terangnya.

Sosialisasi luas ini juga menjadi kunci agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan benar soal revisi KUHP.

Hal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah mengkomunikasikan materi muatan RUU KUHP kepada semua pihak” tutupnya. (*)

Iklan.

You Might Also Like

Semarak Pawai Budaya, Anak-Anak TK Alifya Bondowoso Belajar Arti Persatuan dalam Keberagaman

Al Irsyad Bondowoso Buka Program Milad dengan Pendaftaran Gratis dan Dukungan Biaya Rp1 Juta

Agnostik Prancis Ikrarkan Masuk Islam di Masjid Al-Akbar Surabaya

Prof. Halim Soebahar Raih “The Religious Leadership, Education, and Social Harmony Award”

Santri Jember Zaky Faizal Huda Buktikan Santri Bisa Juara MQK Jatim

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Gubernur Khofifah: Sektor Real Estate jadi 10 Besar Penyumbang PDRB Jatim
Next Article Pertemuan Airlangga-Puan Diprediksi Bakal Buka Peluang Koalisi

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Perkuat Hubungan Antar-Pesantren, Gus Kikin Silaturahim ke Pesantren Nurul Jadid, Probolinggo
Nahdliyyin
Selama Muktamar 35 NU, MWCNU Mulyorejo-Surabaya Buka Posko Kesehatan Gratis di Tambakberas
Nahdliyyin
OTT KPK di UNSOED: Ironi Mahalnya Biaya Kuliah, Integritas PTN Berubah Menjadi Kapitalis
Uncategorized
Semarak Pawai Budaya, Anak-Anak TK Alifya Bondowoso Belajar Arti Persatuan dalam Keberagaman
Sospol

You Might also Like

Sospol

Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, BAZNAS Salurkan 81 Paket Bantuan Bedah Rumah

17/08/2026
Sospol

BASSRA Bantah Tolak Industri di Bangkalan

17/08/2026
Sospol

270 Warga Binaan Lapas Bondowoso Terima Remisi Kemerdekaan

17/08/2026
Sospol

Guru Besar UIJ Prof. Hamdanah Utsman: Pendidikan Islam Tak Boleh Kalah oleh AI

17/08/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?