By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Kanwil Kemenkumham Jatim Sosialisasikan RUU KUHP Kepada Jajaran Biro & Bagian Hukum Pemda
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Kanwil Kemenkumham Jatim Sosialisasikan RUU KUHP Kepada Jajaran Biro & Bagian Hukum Pemda
Sospol

Kanwil Kemenkumham Jatim Sosialisasikan RUU KUHP Kepada Jajaran Biro & Bagian Hukum Pemda

29/09/2022 Sospol
SHARE

Surabaya. Radar96.com.
Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggelar sosialisasi RUU KUHP pada Rabu (28/09/22). Kali ini targetnya adalah Biro dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah di Lingkungan Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan yang bertempat di Hotel DoubleTree Surabaya itu dibuka langsung oleh Kadiv Yankumham Subianta Mandala didampingi perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkumham Jatim.

Subianta menegaskan bahwa kegiatan itu sebagai upaya pemerintah untuk memastikan ruang diskusi dan masukan publik tetap terbuka dalam upaya penyusunan RUU KUHP.

“Pembentukan RUU KUHP ini merupakan produk estafet dari para tokoh-tokoh pendahulu kita,” ujar Subianta.

Jika menilik pada Tahun 2019, lanjut Subianta, RUU KUHP hampir saja disahkan. Namun pada September 2019 DPR akhirnya menunda pengesahan RUU KUHP akibat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Keputusan ini menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Hukum dan HAM menyampaikan sikap pemerintah, yakni menunda pengesahan RUU KUHP kepada DPR.
Pemerintah kini membuka ruang diskusi demi penyempurnaan ruang monumental dalam pembangunan hukum nasional” urainya.

Subianta juga menegaskan pentingnya RUU KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice. Menurutnya, KUHP saat ini merupakan aturan hukum peninggalan Belanda yang sudah berlaku di Indonesia sejak 1918 atau kurang lebih 104 tahun dan telah direvisi secara parsial.

Oleh karena itu KUHP perlu disesuaikan dengan perkembangan jaman dan kebutuhan hukum modern” terangnya.

Sosialisasi luas ini juga menjadi kunci agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan benar soal revisi KUHP.

Hal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah mengkomunikasikan materi muatan RUU KUHP kepada semua pihak” tutupnya. (*)

Iklan.

You Might Also Like

Ketua BPP Masjid Al-Akbar: Kunjungan ke China Ajarkan Pentingnya Sejarah/Museum

Aliansi BEM Situbondo Desak BK DPRD Buka Penanganan Kasus Dugaan Narkoba Oknum Legislator

Ribuan orang ikuti “nobar” Timnas Indonesia vs Thailand di Masjid Al-Akbar Surabaya

Kampus Harus Jadi Tempat Paling Aman dan Tepercaya bagi Mahasiswa

Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, Fraksi Demokrat-PKS Minta Raperda LP2B Tak Abaikan Hak Pemilik Tanah

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Gubernur Khofifah: Sektor Real Estate jadi 10 Besar Penyumbang PDRB Jatim
Next Article Pertemuan Airlangga-Puan Diprediksi Bakal Buka Peluang Koalisi

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Ketua BPP Masjid Al-Akbar: Kunjungan ke China Ajarkan Pentingnya Sejarah/Museum
Sospol
Memperbaiki atau Merusak NU?
Kolom Opini
Soal Kondisi NU, Prof Mas’ud Said: Jangan Ada Perpecahan dan Lima Elemen Potensial Ini Harus Dirangkul
Nahdliyyin
Ketua PW Ikapete Jatim: Agenda di MPR RI Murni Khidmat Alumni, Bebas Politik Praktis
Nahdliyyin

You Might also Like

Sospol

Bupati Cup VI 2026, IKSPI Kera Sakti Bondowoso Raih 13 Medali

05/10/2026
Sospol

HUT TNI ke-81, Kapolres Bondowoso Sambangi 4 Markas, Bawa Tumpeng dan Kue Tart

05/10/2026
Sospol

Matangkan Kesiapan Verpol dan Target Legislatif, DPW Perindo Jatim Gelar Bedah Dapil hingga TOT KTA Offline

04/10/2026
Sospol

Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Bondowoso Raya Rawat Ingatan dan Serukan Keadilan

01/10/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?