By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas-Konbes NU Bahas UU Aset dan UU Pesantren
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Nahdliyyin > Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas-Konbes NU Bahas UU Aset dan UU Pesantren
Nahdliyyin

Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas-Konbes NU Bahas UU Aset dan UU Pesantren

30/08/2023 Nahdliyyin
SHARE

Jakarta, Radar96.com/NUO – Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah akan membahas tiga masalah dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al-Hamid, Jakarta, pada September 2023.

Ketiga masalah itu adalah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Kebijakan Lima Hari Kerja, dan Implementasi dari Undang-Undang Pesantren.

Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah KH Abdul Ghaffar Rozin membeberkan alasan tiga persoalan tersebut penting diangkat pada Munas dan Konbes NU 2023.

“PBNU perlu memberikan pandangan hukum pada kebijakan pemerintah baik berupa undang-undang maupun regulasi lainnya. Baik yang masih berupa rancangan maupun yang sudah disahkan. Oleh karena itu kami mengajukan tiga hal penting untuk dibahas,” terang Gus Rozin, Selasa (29/8/2023).

Gus Rozin mengungkapkan alasan dibahasnya perampasan aset. Menurutnya, Indonesia saat ini tengah alami darurat korupsi. Namun penanganan terhadap tipikor selalu tidak maksimal karena tidak selalu disertai dengan kembalinya aset dan kekayaan pada negara.

Pasal yang mewajibkan perampasan aset banyak tersebar di berbagai undang-undang, namun belum ada yang mengatur mekanismenya.

“RUU Perampasan Aset ini menjadi penting dibahas dalam konteks manfaatnya pada bangsa ini,” ungkapnya.

Masalah kedua, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah pada Munas-Konbes juga akan membahas kebijakan lima hari kerja. Kebijakan ini diimplementasikan pada seluruh aspek pelayanan publik termasuk sekolah dan kemudian menjadi lima hari sekolah.

Gus Rozin menilai kebijakan lima hari sekolah ini berpotensi mematikan madrasah diniyah yang memberikan layanan pendidikan keagamaan di sore hari.

“Pelaksanaan lima hari sekolah ini perlu dikaji aspek mudaratnya karena tidak semua sekolah sanggup melaksanakannya dengan baik,” jelasnya.

Masalah ketiga yang dibahas adalah soal implementasi dari Undang-Undang Pesantren. Gus Rozin mengatakan, pada dasarnya UU Pesantren yang diundangkan pada tahun 2019 sudah terlaksana dengan baik.

Fungsi Pesantren sebagai lembaga pendidikan sudah dilengkapi dengan peraturan presiden dan berbagai peraturan menteri agama, telah hadir pula lembaga Majelis Masyayikh yang merancang penjaminan mutu pesantren.

Namun sesuai UU Pesantren, sambung dia, ada dua fungsi lain yang perlu juga perhatian yakni pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat.

“Oleh karenanya Bahtsul Masail Qanuniyah mengusulkan agar hal ini dibahas di forum Munas agar pelaksanaan UU Pesantren berjalan optimal,” pungkasnya. (*/NUO)

Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/komisi-bahtsul-masail-qanuniyah-akan-angkat-3-masalah-dalam-munas-konbes-nu-2023-Fpo0T

Iklan.

You Might Also Like

PWNU Jatim Meriahkan Hari Santri dengan “Liga HSN 2026” pada 27-31 Oktober

Ketua LWPNU Jatim Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Wakaf NU

PBNU Kecam Serangan terhadap Warga Sipil di Timur Tengah

KH Zakariya Al Ansori Siap Pimpin PCNU Situbondo sebagai Amanah Pengabdian

Masyarakat Aceh Apresiasi PWNU-Lazisnu Jatim Bangun Kembali Tujuh Fasilitas Keagamaan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Jatim Jajaki Kerjasama Pendidikan Digital dengan King’s College London
Next Article Perusahaan Operator MRT Elizabeth Line Minati Investasi Transportasi Publik di Jatim

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

PWNU Jatim Meriahkan Hari Santri dengan “Liga HSN 2026” pada 27-31 Oktober
Nahdliyyin
Dua Tahun Prabowo : “Demokrasi Jangan Berhenti di Kotak Suara”
Kolom Opini
Ketua LWPNU Jatim Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Wakaf NU
Nahdliyyin
PBNU Kecam Serangan terhadap Warga Sipil di Timur Tengah
Nahdliyyin

You Might also Like

Nahdliyyin

PW IKAPETE Jatim Apresiasi Putusan Dewan Pers, Minta Stop Penyebaran Fitnah Suap Muktamar ke-35 NU

16/10/2026
Nahdliyyin

NU Butuh Roadmap Penguatan Ekonomi Komunitas Untuk Kemandirian Organisasi

13/10/2026
Nahdliyyin

PW Muslimat NU Jatim Raih Penghargaan Gubernur atas Program Imunisasi

13/10/2026
Nahdliyyin

Awali HSN 2026, PWNU-LAZISNU Jatim Serahkan Bantuan Tujuh Bangunan ke PWNU Aceh

12/10/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?