By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Sanksi Kemenag Jatuh Tempo, Paguyuban Jamaah Umroh Arofahmina Bersuara
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Sanksi Kemenag Jatuh Tempo, Paguyuban Jamaah Umroh Arofahmina Bersuara
Sospol

Sanksi Kemenag Jatuh Tempo, Paguyuban Jamaah Umroh Arofahmina Bersuara

08/05/2024 Sospol
SHARE

Surabaya, radar96.com – Sanksi tegas yang diberikan kepada perusahaan penyelenggara umroh dan haji PT. Arofahmina oleh Kementerian Agama RI akibat tertundanya keberangkatan jamaah umroh pasca pandemi akhirnya telah memasuki masa jatuh tempo.

Sanksi yang berupa pembekuan perusahaan PT. Arofahmina membuat manajemen perusahaan selama masa pembekuan melakukan upaya akseleratif dan menunjukkan iktikad baiknya kepada jamaah PT. Arofah Mina dengan menggandeng partner CHATour Travel.

Proses pembekuan yang memasuki jatuh tempo tersebut membuat paguyuban Jamaah Umroh Arofahmina bersuara, melalui Rahmad selaku pendiri dan penggagas paguyuban jamaah umroh Arofahmina.

Upaya paguyuban jamaah Arofahmina memperjuangkan kebaikan bersama dengan secara sungguh meminta perpanjangan sanksi pembekuan izin sampai dengan bulan Agustus 2024 kepada Dirjen PHU Kemenag RI melalui Kemenag Kanwil Jatim.

Hal tersebut berangkat dari pertimbangan Arofahmina telah memberangkatkan jamaah lunas tunda sebanyak 720 jamaah di Tahun 2023 dengan bantuan CHA Tour & Travel; serta sisa jamaah yang belum berangkat dan yang refund tinggal sedikit yaitu sekitar 267 jamaah.

Selain itu; paguyuban pernah dan telah mendapat Goodwill dalam suatu pertemuan terbatas dengan calon investor dengan menyatakan minatnya untuk segera masuk ke dalam manajemen PT. Arofahmina serta telah mendapat surat kuasa direktur dari Pak Heri selaku Direktur.

Selanjutnya; paguyuban jamaah Arofahmina menolak pencabutan sanksi yg diwacanakan oleh Kemenag RI untuk dicabut secara permanen. Namun meminta untuk dan atas nama jamaah agar Kemenag menunda pencabutan sanksi permanen tersebut dan memperpanjang sanksi Pembekuan sampai dengan bulan Agustus 2024 yaitu sesuai skema dengan investor baru utk memberangkatkan jamaah yang belum diberangkatkan.

Terakhir; paguyuban meminta serta mengimbau agar investor PT. Arofahmina segera masuk manajemen dan jamaah Arofahmina yang belum diberangkatkan untuk tetap sabar dan tenang serta berkoordinasi terus dengan Paguyuban Jamaah Arofahmina.

Lima point krusial tersebut disampaikan oleh perwakilan Paguyuban Jamaah Umroh Arofahmina demi kebaikan dan keberpihakan pada nasib jamaah umroh.

“Terlebih sejumlah skema akseleratif seperti yang dikerjasamakan bersama CHA Tour Travel telah sukses memberangkatkan jamaah umroh Arofahmina dengan baik,” kata Rahmad selaku pendiri dan penggagas paguyuban jamaah umroh Arofahmina. (*/pna)

Iklan.

You Might Also Like

IPNU-IPPNU dan LBH Ansor Perkuat Advokasi dan Kesadaran Hukum Pelajar

100-an Santri Ikuti “Ngaji Soccer II” di Masjid Al-Akbar

Pemuda Asal Hongkong Resmi Memeluk Islam di Kota Probolinggo

Masjid Al-Akbar Surabaya Sembelih Sapi Presiden, Gubernur, dan Puluhan Sapi-Kambing

Prof.Dr.KH. Nazaruddin Umar, Menteri Agama RI Menyerahkan Sapi Qurban kepada PWNU Jawa TImur

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kemenag dan Kerajaan Saudi Agendakan Festival Internasional di Masjid dan Pesantren
Next Article Rais Aam PBNU: Guru Maarif harus pintar dan juga benar

Advertisement


Iklan.

Berita Terbaru

OPOP Jatim Hadiri Silaturahmi dan Temu NU Sedunia, Dorong Penguatan Ekonomi Warga Nahdliyin
Nahdliyyin
PBNU “Roadshow” 4 Provinsi, Gaungkan Gerakan Nasional “Pesantren Ramah Anak”
Nahdliyyin
Luncurkan GISNU, LAZISNU PCNU Sidoarjo Targetkan Manfaat Lebih Luas dan Merata
Nahdliyyin
603 Siswa Ikuti Seleksi Beasiswa PWNU Jatim bersama 17 PTN/PTS/PTNU
Nahdliyyin

You Might also Like

Sospol

Di hadapan 40.000 Jamaah Masjid Al-Akbar, Prof Halim Soebahar: Idul Adha Ajarkan Kesabaran Paling Tinggi

27/05/2026
Sospol

PWNU Jatim Terima Sapi Kurban 1,1 ton dari Gubernur Jatim

26/05/2026
Sospol

Pertajam Fokus Kerja, Departemen Media PDUF MUI Jatim Bentuk 4 Divisi

26/05/2026
Sospol

DMI Jatim Siagakan 1.000 Jagal Hewan Kurban Masjid se-Jatim

25/05/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?