By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Sanksi Kemenag Jatuh Tempo, Paguyuban Jamaah Umroh Arofahmina Bersuara
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Sanksi Kemenag Jatuh Tempo, Paguyuban Jamaah Umroh Arofahmina Bersuara
Sospol

Sanksi Kemenag Jatuh Tempo, Paguyuban Jamaah Umroh Arofahmina Bersuara

08/05/2024 Sospol
SHARE

Surabaya, radar96.com – Sanksi tegas yang diberikan kepada perusahaan penyelenggara umroh dan haji PT. Arofahmina oleh Kementerian Agama RI akibat tertundanya keberangkatan jamaah umroh pasca pandemi akhirnya telah memasuki masa jatuh tempo.

Sanksi yang berupa pembekuan perusahaan PT. Arofahmina membuat manajemen perusahaan selama masa pembekuan melakukan upaya akseleratif dan menunjukkan iktikad baiknya kepada jamaah PT. Arofah Mina dengan menggandeng partner CHATour Travel.

Proses pembekuan yang memasuki jatuh tempo tersebut membuat paguyuban Jamaah Umroh Arofahmina bersuara, melalui Rahmad selaku pendiri dan penggagas paguyuban jamaah umroh Arofahmina.

Upaya paguyuban jamaah Arofahmina memperjuangkan kebaikan bersama dengan secara sungguh meminta perpanjangan sanksi pembekuan izin sampai dengan bulan Agustus 2024 kepada Dirjen PHU Kemenag RI melalui Kemenag Kanwil Jatim.

Hal tersebut berangkat dari pertimbangan Arofahmina telah memberangkatkan jamaah lunas tunda sebanyak 720 jamaah di Tahun 2023 dengan bantuan CHA Tour & Travel; serta sisa jamaah yang belum berangkat dan yang refund tinggal sedikit yaitu sekitar 267 jamaah.

Selain itu; paguyuban pernah dan telah mendapat Goodwill dalam suatu pertemuan terbatas dengan calon investor dengan menyatakan minatnya untuk segera masuk ke dalam manajemen PT. Arofahmina serta telah mendapat surat kuasa direktur dari Pak Heri selaku Direktur.

Selanjutnya; paguyuban jamaah Arofahmina menolak pencabutan sanksi yg diwacanakan oleh Kemenag RI untuk dicabut secara permanen. Namun meminta untuk dan atas nama jamaah agar Kemenag menunda pencabutan sanksi permanen tersebut dan memperpanjang sanksi Pembekuan sampai dengan bulan Agustus 2024 yaitu sesuai skema dengan investor baru utk memberangkatkan jamaah yang belum diberangkatkan.

Terakhir; paguyuban meminta serta mengimbau agar investor PT. Arofahmina segera masuk manajemen dan jamaah Arofahmina yang belum diberangkatkan untuk tetap sabar dan tenang serta berkoordinasi terus dengan Paguyuban Jamaah Arofahmina.

Lima point krusial tersebut disampaikan oleh perwakilan Paguyuban Jamaah Umroh Arofahmina demi kebaikan dan keberpihakan pada nasib jamaah umroh.

“Terlebih sejumlah skema akseleratif seperti yang dikerjasamakan bersama CHA Tour Travel telah sukses memberangkatkan jamaah umroh Arofahmina dengan baik,” kata Rahmad selaku pendiri dan penggagas paguyuban jamaah umroh Arofahmina. (*/pna)

Iklan.

You Might Also Like

Tiga Prodi Unusa Raih Hibah Program Penguatan PTS

Kolaborasi Pemuda, DPRD, dan Mahasiswa Warnai Aksi Sosial PEMBERSATU Bondowoso di Desa Taman

Presiden Mahasiswa STAI Al-Utsmani Pimpin AEB Bondowoso

LPKAN Indonesia Minta Pemerintah Moratorium Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau

Dosen Senior Komunikasi Apresiasi Alumni STIKOSA-AWS tetap Menulis saat Purna

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kemenag dan Kerajaan Saudi Agendakan Festival Internasional di Masjid dan Pesantren
Next Article Rais Aam PBNU: Guru Maarif harus pintar dan juga benar

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

PWNU Jatim Tugaskan KH Abdul Hakim Mahfudz jadi calon Ketua Umum PBNU 2026-2031
Nahdliyyin
Tiga Prodi Unusa Raih Hibah Program Penguatan PTS
Sospol
Universitas Bondowoso Tantang Mahasiswa KKN Jadi Agen Transformasi Desa Berbasis Digital
Uncategorized
Kolaborasi Pemuda, DPRD, dan Mahasiswa Warnai Aksi Sosial PEMBERSATU Bondowoso di Desa Taman
Sospol

You Might also Like

Sospol

Muktamar NU Harus Menjadi Ruang Adu Gagasan, Bukan Adu Bohir

17/07/2026
Sospol

PDUF dan LPP MUI Jatim Matangkan Kolaborasi Pengembangan Dana Abadi Pesantren

17/07/2026
Sospol

PDUF dan LPEU MUI Jatim Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Ekonomi Umat

17/07/2026
Sospol

Keunikan MPLS Al Azhaar Kedungwaru

17/07/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?