By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: LBH Ansor Sidoarjo Kawal Perkara Atlet Kickboxing Perempuan di Polda Jatim
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Nahdliyyin > LBH Ansor Sidoarjo Kawal Perkara Atlet Kickboxing Perempuan di Polda Jatim
Nahdliyyin

LBH Ansor Sidoarjo Kawal Perkara Atlet Kickboxing Perempuan di Polda Jatim

12/02/2026 Nahdliyyin
LBH Ansor Sidoarjo saat mendampingi VVAP korban TPKS di Polda Jatim, Selasa (10/02/2026).(Foto Dok LBH Ansor Sidoarjo)
SHARE

Sidoarjo, radar96.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Sidoarjo melakukan pendampingan hukum terhadap seorang atlet kickboxing perempuan berinisial VAAP (24) di Mapolda awa Timur. VAAP adalah atlet berprestasi peraih medali emas tingkat dunia. Ia diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh pelatihnya sendiri berinisial WPC. Adapun terduga pelaku saat ini masih aktif menjabat sebagai Ketua Pengprov.


Hasyim As’ari, SH pengurus LBH Ansor Sidoarjo sekaligus selaku penasihat hukum korban mengatakan, dugaan tindakan kekerasan seksual yang telah dialami kliennya tersebut sudah dilakukan laporan polisi di Polda Jatim dengan Nomor: LP/B/958/VII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 08 Juli 2025.


“Perkara tersebut sudah berjalan perkiraan 8 bulan yang saat ini sudah masuk penyidikan (Sidik) dan juga sudah dilaksanakan gelar perkara biasa pada tanggal 10 Februari 2026. Saya sangat mengapresiasi penyidik yang menangani perkara tersebut,” katanya, Rabu (11/02).


Lebih lanjut, ia menegaskan, “Pendampingan hukum LBH Ansor Sidoarjo dalam melindungi hak-hak korban kekerasan seksual untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan serta berpihak pada korban, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas As’ari.


Sementara itu, Sekretaris LBH Ansor Sidoarjo yang juga penasehat korban, Achmad Rudi Iswono, SH, MH mengungkapkan, peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan WPC terhadap kliennya tersebut terjadi di beberapa tempat, yakni di Surabaya dengan modus ajakan menginap, kemudian di Bali dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban.


“Tak hanya itu, WPC juga pernah melakukan tindakan-tindakan fisik yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi korban dan saat itu kejadian di Kabupaten Jombang dan Ngawi. Padahal kondisi tersebut tidak semestinya diperlakukan oleh seorang pelatih terhadap atlet bimbingannya,” ungkapnya.


Rudi mengemukakan, tindakan kekerasan seksual tersebut menimbulkan tekanan psikologis yang berulang dalam relasi yang seharusnya profesional. Diterangkannya, LBH Ansor Sidoarjo akan terus melakukan pengawalan perkara agar hak-hak korban tidak diabaikan.


“Kami juga mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Perempuan Dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Kepolisian Daerah Jawa Timur agar menangani perkara dengan profesional, sensitif terhadap korban, dan berperspektif korban, sebagaimana semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya.


Menurutnya, negara wajib hadir dalam melindungi korban, hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan tertentu, dan memastikan korban memperoleh keadilan. Kepentingan korban adalah hukum tertinggi dalam TPKS.


Maka, segala bentuk upaya pengaburan perkara, tekanan terhadap korban, maupun pendekatan damai yang justru berpotensi melanggengkan impunitas pelaku haruslah ditolak atau dikesampingkan. Setiap bentuk intimidasi dan penggiringan opini terhadap korban merupakan pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan lanjutan.


“LBH Ansor Sidoarjo akan berdiri tegak lurus bersama korban sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Keadilan bagi korban TPKS bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional negara. Serta mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, serta bersama-sama menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak,” imbuhnya.


Di sisi lain, Ketua LBH Ansor Sidoarjo, Heru Krisbianto, SH, MH menginstruksikan kepada semua anggotanya untuk fokus melakukan pendampingan dan perlindungan bagi VAAP, atlet dunia yang telah mengaharumkan nama bangsa Indonesia.


“TPKS adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan martabat manusia, sehingga tidak boleh ditoleransi, ditutup-tutupi, atau dinegosiasikan dalam bentuk apa pun. Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan kejahatan serius dan sistemik yang dapat menimpa siapa pun,” tandasnya.


Salah satunya, yang dialami oleh perempuan berprestasi seorang atlit Kickboxing yang telah mengharumkan nama bangsa di tingkat internasional pun bisa menjadi korban.


“Artinya, korban TPKS bisa menimpa siapa saja, meskipun seorang atlet juara dunia, tanpa memandang latar belakang dan pencapaian,” pungkasnya.

Iklan.

You Might Also Like

PWNU Sumbar Apresiasi Gus Kikin soal Revitalisasi Qanun Asasi dan Program Pendidikan-Ekonomi

Jelang Muktamar NU di Tambakberas, Mbah Wahab Dianugerahi Gelar Bapak ISHARI

Dzurriyah Hasan Gipo: Muktamar Tambakberas Simbol Ajakan Pulang ke Muassis

Dari Pesantren ke Guru Besar, Prof Hamdanah Utsman Dorong Wajah Baru Pendidikan Islam di Era Digital

Gus Ipang: Kiai Imjaz Tokoh Transformatif Pesantren dan Pemimpin Masa Depan NU

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Sumpah Dokter Unusa Siap Bertugas di Pelosok Nusantara
Next Article Nabila, Dokter Alumni Unusa Siap Mengabdi untuk Masyarakat Papua

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

OTT KPK di UNSOED: Ironi Mahalnya Biaya Kuliah, Integritas PTN Berubah Menjadi Kapitalis
Uncategorized
Semarak Pawai Budaya, Anak-Anak TK Alifya Bondowoso Belajar Arti Persatuan dalam Keberagaman
Sospol
PWNU Sumbar Apresiasi Gus Kikin soal Revitalisasi Qanun Asasi dan Program Pendidikan-Ekonomi
Nahdliyyin
Menakar Usulan Kiai Sepuh dalam Penyusunan AHWA
Kolom

You Might also Like

Nahdliyyin

Di Makassar, Gus Kikin Serukan Pentingnya Qanun Asasi untuk NU

15/08/2026
Nahdliyyin

LPTNU Jatim Rumuskan Enam Rekomendasi untuk Muktamar ke-35 NU

14/08/2026
Nahdliyyin

MANIFESTASI INTEGRITAS DAN AKHLAQUL KARIMAH SEBAGAI PERSYARATAN UTAMA KETUA UMUM PBNU DI ERA MODERN

13/08/2026
Nahdliyyin

Sukseskan Muktamar 35 NU, HPN Perkuat Ekosistem Bisnis Nahdliyin dengan Rembug Saudagar

13/08/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?