By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Menakar Usulan Kiai Sepuh dalam Penyusunan AHWA
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Kolom > Menakar Usulan Kiai Sepuh dalam Penyusunan AHWA
Kolom

Menakar Usulan Kiai Sepuh dalam Penyusunan AHWA

22/08/2026 Kolom
SHARE

Ketika Niat Menjaga Kemuliaan Ulama Berhadapan dengan Realitas Teknis Muktamar

Oleh: H. Muzammil Syafii *)

Contents
Ketika Niat Menjaga Kemuliaan Ulama Berhadapan dengan Realitas Teknis MuktamarAkar Kegelisahan yang WajarNilai Positif yang Layak DiapresiasiKetika Idealisme Bertemu Kalkulasi WaktuRisiko yang Mengintai di Balik TransparansiEfektivitas Bukan Sekadar Soal Terbuka atau TertutupMencari Titik TemuPenutup: Ukuran Keberhasilan yang Sesungguhnya

Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, satu isu mencuat dan menyita perhatian publik nahdliyin: bagaimana seharusnya Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) disusun. Sejumlah Kiai sepuh menyerukan agar proses pengusulan anggota AHWA dijauhkan dari transaksi, mobilisasi, dan tekanan yang selama ini dikhawatirkan mengiringi setiap Muktamar. Seruan itu lahir dari kegelisahan yang sangat wajar: jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi representasi keulamaan justru terbentuk dari kalkulasi politik dan bisyarah yang merendahkan marwah para ulama.

Sebagai gagasan moral, usulan ini sulit dibantah. Tetapi sebagai gagasan teknis yang akan dijalankan dalam forum berskala besar, ia perlu ditakar secara jernih—bukan hanya dari niat baiknya, melainkan juga dari konsekuensi yang menyertainya. Sebab, dalam organisasi sebesar NU, perubahan mekanisme bukan sekadar soal etika, tetapi juga soal desain, waktu, dan daya tahan forum itu sendiri.

Akar Kegelisahan yang Wajar

AHWA pada dasarnya dimaksudkan sebagai ruang musyawarah para ulama yang memiliki kapasitas keilmuan, keteladanan, dan pemahaman mendalam atas kebutuhan jam’iyah. Ia dirancang untuk tidak menyerupai kontestasi politik biasa, apalagi menjadi ajang transaksi dukungan. Namun dalam praktiknya, nama-nama calon AHWA kerap sudah “matang” jauh sebelum Muktamar dibuka—melalui mobilisasi peserta, komunikasi politik, pembentukan blok, hingga dugaan pemberian bisyarah.

Kekhawatiran itulah yang mendorong munculnya gagasan agar pengusulan sembilan anggota AHWA dilakukan langsung dalam forum resmi Muktamar, baik melalui musyawarah mufakat maupun pemungutan suara di sidang pleno. Logikanya sederhana: bila nama-nama tidak dikunci jauh hari, ruang untuk bertransaksi menjadi lebih sempit, dan pilihan peserta diharapkan lebih merdeka karena lahir dari suasana batin Muktamar itu sendiri, bukan dari kesepakatan yang telah dirajut sebelumnya.

Nilai Positif yang Layak Diapresiasi

Usulan ini membawa sejumlah manfaat yang tidak bisa diremehkan. Pertama, ia mempersempit ruang pengondisian awal—memang tidak menghilangkannya sama sekali, tetapi setidaknya membuat kesepakatan tertutup lebih sulit diselesaikan sebelum peserta memasuki forum resmi. Kedua, ia menguatkan kedaulatan pemilik suara, yang menjadi lebih leluasa mendengar seruan para Kiai, menilai rekam jejak calon, dan menyalurkan pilihan sesuai hati nurani ketimbang mengikuti arahan yang sudah dibuat sebelumnya.

Ketiga, usulan ini berpotensi meningkatkan transparansi karena seluruh tahapan—pemanggilan, penyerahan surat suara, pembukaan, pembacaan, hingga tabulasi—dapat disaksikan langsung oleh peserta. Kecurigaan terhadap “tabulasi tersembunyi” pun dapat dikurangi. Keempat, dan yang paling mendasar, usulan ini hendak mengembalikan AHWA kepada maqam keulamaannya: lahir dari ketertiban dan akhlakul karimah, bukan dari mobilisasi. Perdebatan ini bahkan membuka ruang lebih jauh untuk membicarakan pelembagaan AHWA sebagai representasi keulamaan yang lebih kuat dalam struktur organisasi.

Ketika Idealisme Bertemu Kalkulasi Waktu

Persoalannya muncul ketika niat baik ini dihadapkan pada realitas teknis. Bila terdapat 501 pemilik suara dan setiap orang mengusulkan sembilan nama calon AHWA, maka jumlah nama yang harus dibaca dan ditabulasi mencapai 4.509 nama. Angka ini belum termasuk proses pemanggilan peserta, pemeriksaan keabsahan surat, pencatatan, koreksi, hingga penanganan keberatan.

Jika setiap pemilik suara dipanggil satu per satu dengan waktu rata-rata 45–60 detik, tahap pemanggilan saja membutuhkan sekitar tiga hingga empat jam. Pembacaan 4.509 nama secara manual, dengan memperhitungkan kecepatan membaca, pencatatan, dan konfirmasi, satu suara memakan waktu 1 menit sampi 2 menit dapat memakan waktu 8 hingga 16 jam. Ditambah tabulasi dan verifikasi akhir sekitar tiga hingga tujuh jam, keseluruhan proses secara realistis bisa mencapai 12 hingga 20 jam—bahkan lebih panjang jika terjadi interupsi atau sengketa.

( Bocoran Usulan Perubahan ART NU BAB XV PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS Pasal 41

e. Ketua Umum dipilih dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.

(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak tercapai, maka ketua umum dipilih oleh ahlul halli wal ‘aqdi.

(3) Calon ketua umum sebagaimana dimaksud pada angka (2) dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta muktamar dengan memilih sebanyakbanyaknya 5 calon yang memenuhi syarat.

(4) Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka (3) diambil 5 besar untuk menjadi calon ketua umum dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal ‘Aqdi.

(5) Calon ketua umum sebagaimana dimaksud pada angka (4) dipilih oleh ahlul halli wal ‘aqdi setelah menyampaikan kesedian secara lisan/tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih. )

Persoalan ini menjadi jauh lebih rumit apabila mekanisme yang sama juga diterapkan pada pemilihan Ketua Umum, di mana setiap pemilik suara mengajukan lima nama calon tambahan. Dengan demikian, total nama yang harus diproses bukan lagi 4.509, melainkan 5.510 nama kalau calon yang diusulkan Cuma 1 nama, tapi kalau yang diusulkan 5 nama akan ketemu sebanyak 7014 nama (4.509 nama AHWA ditambah 501 nama Ketua Umum atau 4.509 ditambah 2051 ). Bila kedua pemilihan digabungkan dalam satu rangkaian dan tetap dilakukan secara manual serta terbuka, estimasi waktu totalnya membentang antara 16 hingga 25 jam—dan bisa membengkak menjadi 27 jam apabila dilakukan terpisah. Bahkan dengan dukungan meja tabulasi paralel, kode calon, dan pencatatan digital, waktu tercepat yang realistis tetap berkisar 10 hingga 15 jam.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ia menggambarkan bahwa perubahan mekanisme bukan hanya perubahan tata cara pemilihan, melainkan perubahan besar terhadap manajemen waktu Muktamar secara keseluruhan—forum yang semestinya juga menjadi ruang mengevaluasi perjalanan organisasi, merumuskan arah perjuangan, dan menetapkan kebijakan strategis.

Risiko yang Mengintai di Balik Transparansi

Ada beberapa dampak negatif yang perlu diantisipasi secara serius. Pertama, sidang yang berlangsung lebih dari satu hari berpotensi mengganggu agenda substantif Muktamar—pembahasan komisi, rekomendasi, dan keputusan strategis lainnya bisa tertunda atau bahkan terpinggirkan.

Kedua, kejenuhan peserta. Pembacaan ribuan nama secara berulang-ulang, betapapun disiplinnya panitia, cenderung menurunkan perhatian peserta seiring waktu. Pada jam-jam awal, peserta mungkin menyimak dengan saksama; namun setelah belasan jam berlalu, konsentrasi menurun, kesalahan pembacaan menjadi sulit dikoreksi, dan peserta cenderung enggan mengajukan keberatan karena ingin proses segera selesai.

Ketiga, kelelahan berimplikasi langsung pada kualitas keputusan. Literatur mengenai decision fatigue menunjukkan bahwa kelelahan dapat menurunkan konsistensi, ketelitian, dan kemampuan kognitif—bukan hanya pada peserta, tetapi juga pada pimpinan sidang, pembaca suara, tabulator, dan saksi. Bila pemilihan AHWA dituntaskan lebih dahulu dengan durasi puluhan jam, pemilihan Ketua Umum berisiko dilakukan ketika semua pihak sudah berada dalam kondisi yang jauh dari optimal untuk mengambil keputusan sepenting itu.

Keempat, risiko kesalahan pembacaan dan tabulasi meningkat. Tulisan tangan 501 pemilik suara tidak selalu seragam; ada gelar, singkatan, ejaan berbeda, bahkan tulisan yang sulit dibaca. Dalam kondisi selisih suara yang tipis, kesalahan sekecil apa pun bisa memengaruhi nama-nama yang akhirnya masuk dalam struktur kepemimpinan organisasi.

Kelima, transparansi yang tinggi juga membuka ruang keberatan dan sengketa prosedural yang, tanpa tata tertib rinci, dapat membuat sidang berlarut-larut menjadi perdebatan teknis berkepanjangan. Dan keenam, yang tidak kalah penting, keterbukaan proses tidak selalu identik dengan kebebasan memilih. Jika identitas pemilik suara dan arah pilihannya dapat terbaca oleh sekitarnya, tekanan baru justru bisa muncul di lokasi Muktamar itu sendiri—dalam bentuk ajakan mengikuti nama yang sedang unggul atau kekhawatiran akan konsekuensi setelah pilihan diketahui. Dengan kata lain, mengurangi pengondisian sebelum Muktamar bukan jaminan hilangnya pengondisian selama Muktamar berlangsung.

Efektivitas Bukan Sekadar Soal Terbuka atau Tertutup

Dari sini, ada satu titik penting yang perlu digarisbawahi: efektivitas sebuah mekanisme pemilihan tidak semata-mata diukur dari seberapa terbuka prosesnya. Setidaknya ada lima ukuran yang harus dipenuhi secara bersamaan—proses menghasilkan pilihan yang bebas, hasil dapat dihitung secara akurat, prosesnya selesai dalam waktu yang wajar, peserta mampu mengikutinya secara sadar, dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.

Proses yang terbuka tetapi terlalu panjang hingga membuat peserta kehilangan daya simak tetap menyisakan persoalan, meski secara formal transparan. Sebaliknya, proses yang cepat tetapi tertutup juga tidak memadai karena mengorbankan kepercayaan. Tantangan sesungguhnya adalah merancang keseimbangan antara keterbukaan, kerahasiaan pilihan individual, kecepatan, dan akurasi—empat hal yang selama ini kerap dipertentangkan seolah harus dipilih salah satu.

Mencari Titik Temu

Usulan Kiai sepuh tidak perlu dihadapkan secara hitam-putih dengan mekanisme lama. Titik temunya dapat dirumuskan: pengusulan tetap dilakukan dalam forum resmi Muktamar—sesuai semangat moral yang disuarakan para Kiai sepuh—namun penghitungannya menggunakan prosedur yang cepat, terstandar, rahasia, dan dapat diaudit oleh saksi dari berbagai unsur.

Beberapa langkah teknis dapat dipertimbangkan untuk mewujudkan hal ini. Penggunaan kode atau nomor resmi bagi setiap calon akan mempercepat pembacaan dan mengurangi kesalahan akibat perbedaan ejaan atau gelar, sementara nama lengkap tetap ditampilkan dalam daftar resmi agar tidak mengurangi keterbukaan informasi. Tabulasi dapat dibagi ke beberapa meja yang bekerja secara paralel, dengan satu tim rekapitulasi pusat dan satu tim verifikasi silang, sehingga beban satu tim tunggal tidak menjadi hambatan waktu. Hasil sementara sebaiknya ditutup sampai seluruh surat suara diterima, agar pemilik suara yang belum menyerahkan surat tidak terdorong menyesuaikan pilihan pada kecenderungan yang tampak unggul.

Tata tertib juga perlu menetapkan batas waktu dan tahapan bagi pengajuan keberatan secara jelas sejak awal, lengkap dengan kewenangan siapa yang berhak memutuskan, agar sidang tidak berlarut-larut menjadi debat prosedural. Seluruh surat suara harus disegel, disimpan, dan dapat diaudit atau dihitung ulang bila terjadi selisih tipis atau keberatan yang beralasan. Dan yang tidak kalah penting, proses panjang semacam ini harus dibagi dalam sesi-sesi resmi dengan jeda salat, makan, dan istirahat yang cukup—bukan sebagai pemborosan waktu, melainkan sebagai bagian dari menjaga ketelitian dan martabat forum. Bila pemilihan Ketua Umum turut digabungkan dalam rangkaian yang sama, urutan pelaksanaannya juga perlu dipikirkan matang-matang agar keputusan paling menentukan tidak jatuh pada saat peserta sudah kehilangan konsentrasi.

Dua ekstrem yang sama-sama perlu dihindari adalah: proses tertutup yang membuka ruang transaksi dan pengondisian di satu sisi, dan proses terbuka namun tidak terencana sehingga melahirkan kelelahan, kesalahan, serta konflik baru di sisi lain.

Penutup: Ukuran Keberhasilan yang Sesungguhnya

Usulan Kiai sepuh dalam penyusunan AHWA lahir dari kekhawatiran yang sangat mendasar dan patut dihormati: jangan sampai lembaga yang seharusnya merepresentasikan keulamaan justru dibentuk melalui transaksi, mobilisasi, dan tekanan yang merendahkan martabat ulama. Dari sisi ini, usulan tersebut memiliki dasar moral yang kuat dan layak diterima sebagai panggilan untuk mengembalikan AHWA kepada ruh musyawarah dan kemaslahatan jam’iyah.

Namun niat baik semata tidak cukup. Ia harus diikuti rancangan teknis yang matang, karena beban riil di lapangan—mulai dari ribuan nama yang harus dibaca hingga puluhan jam waktu yang dibutuhkan—bukanlah persoalan sepele yang bisa diselesaikan hanya dengan semangat. Ukuran keberhasilan perubahan mekanisme ini pada akhirnya bukan sekadar apakah prosesnya dilakukan di dalam atau di luar forum Muktamar, melainkan apakah ia benar-benar mampu mengurangi transaksi dan pengondisian, menjamin kemerdekaan pemilik suara, menjaga kerahasiaan pilihan individual, terselenggara secara akurat dan dapat diaudit, serta tidak mengorbankan agenda substantif Muktamar maupun kondisi fisik dan mental para pesertanya.

Pada akhirnya, persoalan AHWA dan kepemimpinan NU ke depan bukan sekadar soal siapa yang terpilih, melainkan soal yang lebih besar: apakah NU sebagai jam’iyah mampu menata proses pengambilan keputusan yang mencerminkan tradisi keulamaan, kedewasaan berorganisasi, kejujuran politik, dan kemaslahatan bersama sekaligus. Usulan Kiai sepuh sepatutnya diterima sebagai panggilan moral yang tulus, tetapi pelaksanaannya harus disiapkan dengan disiplin organisatoris yang serius—agar upaya menghilangkan pengondisian awal tidak justru melahirkan kekacauan baru di dalam forum. AHWA, dan kepemimpinan NU secara keseluruhan, harus lahir dari proses yang bersih sekaligus tertib, transparan sekaligus efisien, terbuka sekaligus menjaga kebebasan memilih—karena kemuliaan ulama dan kecermatan tata kelola semestinya berjalan beriringan, bukan saling mengorbankan.

Pasuruan 22 Agustus 2026

*) Penulis adalah anggota Mustasyar PCNU Kabupaten Pasuruan yang juga Penasehat MA IPNU Jatim

Iklan.

You Might Also Like

Harapan Muktamar NU ke-35 Jombang : Refleksi, Muhasabah, dan Dinamika NU Menyongsong Abad Kedua

NU dalam Akuarium: Menjaga Air Tetap Jernih Menjelang Muktamar

Sejarah Bukan Sekadar untuk Menenangkan, tetapi untuk Belajar

Adab Berbeda Pendapat Menjelang Muktamar ke-35 NU

Qanun Asasi: Khazanah Keulamaan yang menjadi Fondasi Kebangsaan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Al Irsyad Bondowoso Buka Program Milad dengan Pendaftaran Gratis dan Dukungan Biaya Rp1 Juta

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Al Irsyad Bondowoso Buka Program Milad dengan Pendaftaran Gratis dan Dukungan Biaya Rp1 Juta
Sospol
Harapan Muktamar NU ke-35 Jombang : Refleksi, Muhasabah, dan Dinamika NU Menyongsong Abad Kedua
Kolom
Agnostik Prancis Ikrarkan Masuk Islam di Masjid Al-Akbar Surabaya
Sospol
KKN Universitas Bondowoso Cegah Pernikahan Dini di kalangan Pelajar
Milenial

You Might also Like

Kolom

NU adalah Amanah Umat, Bukan Milik Siapa-siapa

16/08/2026
Kolom

Dari Kaset, Abah Hasyim Muzadi, hingga Pesantren Digipreneur

13/08/2026
Kolom

Dari Kampus, Pesantren, hingga Kamera yang Merekam Zaman

13/08/2026
Kolom

Proses Katarsis; NU sedang Memuntahkan ke Publik, Menjelang Muktamar ke-35 NU

12/08/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?