Oleh Gus HM Nasaruddin Anshory Ch *)
Dalam diskursus kebudayaan Nusantara, peradaban tidak pernah dibentuk sekadar oleh konsensus politik pragmatis atau regulasi teknokratis. Peradaban lahir dari pancaran logos dan rasio spiritual para pemikir serta pemuka agamanya.
Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari, sewaktu mendirikan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 1926, tidak sekadar melahirkan wadah organisasi sosial (jam’iyyah), melainkan mencanangkan risalah kebudayaan abadi yang dirumuskan dalam Qanun Asasi (Konstitusi Dasar).
Cicit Hadratussyaikh KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) melontarkan teguran ontologis yang mendalam dengan menegaskan bahwa posisi Qanun Asasi berada pada derajat meta-konstitusi —rujukan teratas yang berkedudukan ibarat Undang-Undang Dasar 1945 bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hanyalah sekumpulan regulasi prosedural organisatoris.
Ketegangan timbul ketika dinamika ormas terjebak dalam disorientasi kebudayaan: AD/ART diprioritaskan demi mengurusi kalkulasi kekuasaan, perebutan kepemimpinan, hingga keterlibatan dalam konsesi ekonomi-ekstraktif seperti pertambangan, sedangkan Qanun Asasi terasingkan di menara gading hafalan ritualistik semata.
Dari kacamata filsafat kebudayaan, fenomena ini memperlihatkan degradasi etis dari apa yang disinyalir oleh filsuf peradaban sebagai pergeseran dari Kultur (kebudayaan batiniah yang bertumpu pada nilai transendental) menuju Zivilisation (peradaban mekanis-materialistis yang semata menekankan keandalan teknis-ekonomi). Kebudayaan modern cenderung mereduksi ideologi dan spiritualitas menjadi alat legitimasi material. Qanun Asasi karya Hadratussyaikh hadir sebagai penawar (antidote) atas pengeroposan tersebut.
Dokumen ini terdiri atas empat bab utama:
- Bab Muqaddimah Qanun Asasi (Persatuan, Solidaritas, dan Fondasi Sosial)
- Bab Keharusan Bermadzhab (Kontinuitas Epistemologis dan Epistemic Anchoring)
- Bab Qanun Asasi Organisasi/AD-ART (Ketertiban Struktural sebagai Instrumentalisasi Etis)
- Bab Khatimah/Penutup (Sanad Hadis, Eksatologi, dan Karakter Kebangsaan)
Membedah ke-empat bab ini secara menyeluruh merupakan langkah mendesak untuk memulihkan amnesia kebudayaan dan menata kembali arah kompas NU di tengah arus modernitas yang semakin dehumanis.
Bedah Kritis, Tekstual, dan Filsafati
Secara arsitektur filosofis, Qanun Asasi dirancang sebagai sebuah bangunan pandangan dunia (weltanschauung) yang bergerak secara bertahap dari landasan sosiologis-transendental menuju tatanan teknis, hingga diakhiri dengan peringatan eskatologis.
Struktur ini diawali oleh Bab I (Muqaddimah) yang meletakkan pilar persatuan sosial dan etika kebersamaan umat. Landasan sosiologis ini kemudian ditopang secara kokoh oleh Bab II (Keharusan Bermadzhab), yang menjamin otensitas sanad epistemis dan keberlanjutan metodologi hukum Islam. Dari perpaduan rasa persatuan dan kepastian metodologis inilah, Bab III (Qanun Asasi Organisasi / AD-ART) diturunkan sebagai alat kelola struktural dan sarana administratif. Rangkaian ini lantas dipungkasi secara sempurna oleh Bab IV (Khatimah), yang memagari seluruh gerak organisasi melalui sanad hadis Nabi serta peringatan moral berdimensi eskatologis.
Bab I: Muqaddimah Qanun Asasi — Dialektika Persatuan dan Etika Sosial Tradisi
Bab Muqaddimah dibuka dengan landasan teologis yang sangat kuat, memadukan ayat-ayat Al-Qur’an dan petuah etis-filosofis. Hadratussyaikh merajut gagasan bahwa manusia adalah makhluk sosial (al-insanu madaniyyun bit-thab’i) yang tidak dapat hidup terisolasi. Oleh karena itu, persatuan (al-ittihad) dan keterikatan batin (al-ulfah) menjadi syarat mutlak terwujudnya kebudayaan yang beradab.
Hadratussyaikh secara eksplisit mengutip firman Allah SWT dan pepatah Arab untuk menekankan bahaya disintegrasi sosial: “Dan berpegang teguhlah kamu sekalian pada tali Allah seraya bersatu dan janganlah kamu bercerai-berai…” (QS. Ali Imran: 103)
“Sesungguhnya perpecahan itu adalah penyebab kelemahan, kekalahan, dan kehancuran di sepanjang zaman. Perpecahan adalah muara dari segala kerusakan, pintu masuk bagi kehancuran, dan sumber bencana besar yang meruntuhkan kedamaian.”
Dalam perspektif filsafat kebudayaan, Muqaddimah ini membedah fenomena kebudayaan Nusantara yang berpijak pada nilai kebersamaan (gotong royong dan ukhuwah). Hadratussyaikh memetakan bahwa keretakan sosial tidak pernah disebabkan oleh perbedaan intelektual yang sehat, melainkan oleh penyakit batiniah: kedengkian (al-hasad), kesombongan (al-kibr), dan kecenderungan mengedepankan hawa nafsu politik.
Persatuan yang ditawarkan dalam Qanun Asasi bukanlah persatuan artifisial yang dipaksakan secara totalitarian, melainkan persatuan kosmis-organis. Masyarakat diibaratkan sebagai satu tubuh; apabila satu anggota badan merasa sakit, seluruh tubuh ikut merasakan demam. Muqaddimah ini menegaskan bahwa kebudayaan Islam Nusantara hanya dapat bertahan apabila fondasi utamanya adalah rasa kasih sayang, keadilan, dan keinginan saling menanggung beban sosial (takaful).
Bab II: Keharusan Bermadzhab — Konservasi Epistemologis dan Sanad Keilmuan
Bab kedua dari Qanun Asasi secara spesifik menegaskan kewajiban mengikuti salah satu dari Empat Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) beserta ancaman keras (at-tahdzir) bagi mereka yang meninggalkannya dan mempromosikan pemikiran “kembali ke Al-Qur’an dan Sunnah” secara puritan, mentah, serta tanpa metodologi keilmuan (ijtihad mutlaq yang tidak bermodal).
Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari menuliskan fatwa yang sangat tegas mengenai urgensi rantai keilmuan (sanad) dan metodologi hukum: “Dan hendaklah kamu sekalian berpegang teguh kepada madzhab para Imam yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali). Karena sesungguhnya keluar dari madzhab empat tersebut dalam konteks zaman sekarang ini adalah pintu menuju kecerobohan paham agama, kesepakatan yang menyesatkan, dan mengikuti hawa nafsu yang menghancurkan.”
“Barangsiapa mengambil hukum agama langsung dari Al-Qur’an dan Hadis tanpa memahami kaidah-kaidah ushul, bahasa Arab yang mendalam, serta tanpa sanad keilmuan yang bersambung kepada Rasulullah SAW, maka ia telah tersesat dan menyesatkan.”
Sacrosanct/karomah/kesucian dari posisi bermadzhab ini sering dimaknai secara dangkal oleh kaum modernis sebagai bentuk fanatisme buta (taqlid). Namun, jika dibedah dari filsafat kebudayaan dan hermeneutika, bermadzhab adalah manifestasi dari Epistemic Anchoring atau Jangkar Epistemologis.
Di dalam tradisi intelektual, pengetahuan tidak lahir di ruang hampa (tabula rasa). Setiap gagasan merupakan hasil akuisisi, kritik, dan kontinuitas dari peradaban terdahulu. Bermadzhab adalah bentuk pengakuan atas kerendahan hati intelektual (intellectual humility) bahwa manusia zaman belakangan memerlukan koridor metodologis (usul al-fiqh) yang telah diuji ratusan tahun oleh para juris ternama.
Meninggalkan madzhab demi melahirkan penafsiran serba-bebas tanpa metodologi shahih (anarki epistemis) hanya akan melahirkan apa yang disebut oleh ilmuwan sosial sebagai anomi kebudayaan —sebuah kondisi hilangnya norma dan standar kebenaran akibat penafsiran liar yang lepas dari akar sejarah.
Bab III: Qanun Asasi Organisasi (AD/ART) — Instrumentalisasi Etis dan Bahaya Disorientasi
Bab ketiga mengatur tentang struktur teknis jam’iyyah, yang kelak diturunkan ke dalam dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Di dalam kerangka ini, Hadratussyaikh meletakkan dasar-dasar tata kelola organisasi, pembagian kewenangan antara Syuriyah (dewan ulama sebagai pengarah spiritual-kebijakan) dan Tanfidziyah (dewan pelaksana teknis-eksekutif).
Filsafat kebudayaan memandang bab ini sebagai instrumentalisasi etis—artinya, struktur organisasi dibuat bukan sebagai tujuan akhir (end in itself), melainkan sekadar instrumen (means) untuk mengejawantahkan cita-cita muqaddimah dan nilai keimanan.
Di sinilah letak tajamnya kritik Gus Kikin. Ketika tata kelola organisasi (AD/ART) mendominasi seluruh wacana dan energi ormas, terjadilah pergeseran fungsi (functional shift). AD/ART yang seharusnya melayani kehendak sakral Qanun Asasi justru menjadi berhala baru. Diskursus organisasi bergeser dari masalah etika peradaban dan perlindungan umat menuju:
- Perebutan kursi kepemimpinan dan kekuasaan transaksional.
- Penguasaan aset material dan pragmatisme finansial.
- Keterlibatan dalam industri ekstraktif (seperti konsesi tambang) yang kerap memicu konflik ekologis dan ketidakadilan sosial.
Hadratussyaikh secara tegas telah memperingatkan bahaya masuknya kepentingan kotor ke dalam wadah suci ulama: “Janganlah kamu jadikan organisasi ini sebagai sarana untuk mengejar kedudukan duniawi, meraih kemegahan, atau menumpuk harta benda. Barangsiapa yang masuk ke dalam Jam’iyyah ini dengan niat tercela tersebut, maka sesungguhnya ia telah merusak tatanan kebaikan dan tidak akan mendapat bagian di akhirat.”
Bab IV: Khatimah atau Penutup — Eskatologi Kebudayaan dan Peringatan Hadis Nabi
Bab terakhir atau Khatimah tidak ditutup dengan pasal-pasal administratif, melainkan dengan untaian hadis-hadis Nabi SAW yang sarat dengan nuansa eksistensial, eskatologis, dan etika kebangsaan. Bab ini menjadi pemungkas moral yang mengikat jiwa para pengikutnya.
Hadratussyaikh mengutip hadis-hadis pilihan tentang fitnah akhir zaman, pentingnya memegang teguh kejujuran, dan bahaya ulama yang mendekati pintu-pintu kekuasaan demi kepentingan materialis semata. Salah satu nukilan hadis yang ditegaskan dalam Khatimah adalah:
“Akan datang suatu zaman kepada manusia, di mana orang yang berpegang teguh pada agamanya di antara mereka ibarat orang yang memegang bara api.” (HR. Tirmidzi)
“Sebaik-baik ulama adalah mereka yang mendekati para penguasa untuk memperbaiki mereka, dan seburuk-buruk ulama adalah mereka yang mendatangi pintu-pintu penguasa demi mengharapkan dunia dari mereka.”
Dari kacamata filsafat kebudayaan, Bab Khatimah berfungsi sebagai Eskatologi Kebudayaan. Ia mengingatkan bahwa seluruh perbuatan manusia —termasuk dalam ber-NU, berbangsa, dan bernegara— memiliki pertanggungjawaban di hadapan Tuhan (al-hisab). Khatimah memagari gerakan NU agar tidak tenggelam dalam nihilisme modernitas. Ia mematok batas tegas antara perjuangan suci (jihadi) dan kepalsuan opportunistik.
Tinjauan Komparatif-Filosofis: Meta-Konstitusi Versus Konstitusi Praktis
Apabila kita membedah relasi antara Qanun Asasi dan AD/ART dari sudut pandang filsafat hukum dan ontologi kebudayaan, terlihat adanya batas perbedaan yang mendasar di antara keduanya.
Secara kedudukan ontologis, Qanun Asasi berkedudukan sebagai pancaran logos atau Weltanschauung (pandangan dunia) yang merumuskan cita-cita tertinggi peradaban Islam Nusantara. Kedudukan ini sangat sejajar dengan kedudukan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia. Sebaliknya, AD/ART hanyalah sebuah konstitusi praktis yang berfungsi sebagai pedoman operasional teknis serta petunjuk prosedural organisasi, yang sejajar dengan pasal-pasal undang-undang organik.
Sifat keberlakuan Qanun Asasi bernilai abadi, transendental, dan unalterable (tidak dapat diubah) karena bersumber langsung dari prinsip syariat, sanad keilmuan, serta visi pendiri. Sementara itu, AD/ART bersifat dinamis, kontekstual, dan amendable (dapat diubah) menyesuaikan dinamika kebutuhan tata kelola zaman.
Dalam dimensi epistemologis, Qanun Asasi menitikberatkan perhatian pada otensitas sanad keilmuan, keharusan bermadzhab, dan etika moralitas sosial. Sedangkan AD/ART memfokuskan energinya pada pengaturan struktur hierarki organisasi, tata cara pemilihan pengurus, serta regulasi tata kelola keuangan dan aset.
Risiko pergeseran kebudayaan muncul ketika kedua dokumen ini mengalami salah kaprah fungsional. Qanun Asasi berisiko terasingkan hanya sebagai dokumen sejarah formalitas yang dihafalkan tanpa diresapi jiwanya. Di sisi lain, AD/ART berisiko melenceng menjadi “berhala baru” yang memicu pragmatisme politik serta dorongan perburuan konsesi ekonomi.
Relevansi Qanun Asasi di Era Kini dan Masa Depan
Di tengah arus zaman modern yang penuh gejolak, Qanun Asasi memancarkan relevansi yang sangat kuat dalam menjawab tiga tantangan utama peradaban masa kini dan masa depan:
Pertama, dalam menghadapi disrupsi digital dan anarki epistemis, era post-truth telah melahirkan banjir informasi yang merusak otoritas keilmuan. Siapa saja kini dapat mendadak menjadi tokoh agama tanpa modal metodologi yang shahih. Di tengah rimba informasi ini, Qanun Asasi menawarkan Jangkar Tradisi (Tradition-Anchoring) melalui Bab Keharusan Bermadzhab. Prinsip ini menjadi benteng pencerahan yang mengajarkan masyarakat untuk tetap memegang teguh sanad keilmuan yang bersambung dan kritis terhadap kepastian dangkal buatan algoritma.
Kedua, dalam merespons komodifikasi agama dan penyerapan konsesi ekonomi, organisasi keagamaan modern rentan terkooptasi oleh jejaring oligarki dan kapitalisme ekstraktif. Ketika diskursus organisasi terjebak dalam pembagian hasil tambang dan jabatan politik, Qanun Asasi menyuarakan Kritik Etis Transendental. Melalui peringatan keras di Bab Muqaddimah dan Khatimah, Hadratussyaikh mengingatkan bahwa organisasi keagamaan tidak boleh bermutasi menjadi korporasi politik yang kehilangan martabat moral demi mengejar kenikmatan duniawi yang fana.
Ketiga, dalam menghadapi krisis ekologi dan dehumanisasi zaman, ancaman kerusakan alam serta keterasingan manusia akibat perkembangan teknologi memerlukan tatanan etika baru. Qanun Asasi memberikan landasan etis berupa kemuliaan kemanusiaan (karomah insaniyyah) dan keselarasan alam. Prinsip persaudaraan universal (ukhuwah) serta sikap moderat (tasamuh) yang dikandungnya menuntut agar pembangunan peradaban tidak boleh mengorbankan kelestarian alam lingkungan tempat manusia bernaung.
Kesimpulan: Menyembuhkan Amnesia Kebudayaan
Melalui pembacaan yang kritis dan mendalam terhadap empat bab Qanun Asasi karya Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari, menjadi sangat gamblang bahwa risalah ini bukanlah artifak sejarah yang usang, melainkan kompas spiritual dan etika peradaban yang mendesak untuk dihidupkan kembali.
Sebagaimana disinyalir oleh Gus Kikin, bahaya terbesar yang mengintai Nahdlatul Ulama hari ini dan di masa depan bukanlah ancaman dari luar, melainkan amnesia kebudayaan dari dalam: yaitu ketika para pengelolanya sibuk berdebat dan bertengkar di ruang sempit AD/ART demi perebutan pengaruh serta konsesi material, seraya mencampakkan Qanun Asasi yang merupakan UUD spiritualnya.
Mengembalikan Qanun Asasi ke puncak hirarki kesadaran organisasi adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan NU dari bahaya pendangkalan fungsi. AD/ART harus tunduk dan dijiwai oleh nilai-nilai Qanun Asasi. Hanya dengan demikian, Nahdlatul Ulama dapat berdiri tegak di era kini dan masa depan—bukan sebagai korporasi politik-ekonomi yang mengejar kenikmatan sesaat, melainkan sebagai benteng kebudayaan Nusantara yang memancarkan rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin). (*)
*) Penulis adalah budayawan nasional (Yogyakarta)



