By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: PBNU tolak investasi minuman keras
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Nahdliyyin > PBNU tolak investasi minuman keras
Nahdliyyin

PBNU tolak investasi minuman keras

01/03/2021
Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini, Senin (1/3). (Foto: NU Online/Suwitno)
SHARE

Jakarta (Radar96.com) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan, sebab Indonesia bukan negara sekuler.

“Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),” kata Sekjen PBNU H Ahmad Helmy Faisal Zaini di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Menanggapi soal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terutama dalam lampiran III nomor 31, 32, dan 33, ia menegaskan bahwa PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan.

“Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan. Karena itu, dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat harus berpedoman dengan nilai-nilai agama. Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya,” katanya.

Kang Helmy yang kelahiran Cirebon, Jawa Barat, 48 tahun lalu itu, mengatakan jika yang menjadi pertimbangan adalah soal kearifan lokal, ia mengusulkan sebaiknya bisa dialihkan kepada produk-produk lain. Produk yang tidak mengandung alkohol, sebab mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya, karena alkohol diharamkan dalam syariat Islam.

Dalam menolak investasi tentang minuman keras ini, Helmy menegaskan bahwa PBNU tetap berpegang pada dalil-dalil agama. Salah satunya dengan berpegang pada kaidah fikih yang masyhur di kalangan warga NU.

“Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan). Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat,” tegas Helmy.

Penolakan PBNU terhadap peraturan presiden terkait investasi minuman keras ini, lanjutnya, merupakan bentuk peringatan kepada pemerintah, sebab NU sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil bertujuan untuk senantiasa melaksanakan tugas untuk kebaikan bersama.

“Kami ingatkan kepada pemerintah. Sebagai civil society, kami akan melaksanakan tugas kami untuk kebaikan bersama,” ucap Helmy.

Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 ini merupakan manifestasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III Perpres terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Dalam aturan itu ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat (huruf a).

Kemudian penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Pada 23 Juli 2013, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj juga sudah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras yang sebelumnya masuk daftar negatif investasi, menjadi keluar dari daftar tersebut.

Dengan dicabutnya dari daftar negatif, maka investor akan berlomba-lomba membangun pabrik minuman keras. “Minuman keras jelas-jelas lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya,” tegas Kiai Said.

PBNU juga tidak sepakat, produksi minuman beralkohol ini untuk tujuan ekspor atau untuk memenuhi konsumsi di wilayah Indonesia Timur yang permintaanya tinggi. “Seharusnya, kebijakan pemerintah adalah bagaimana konsumsi minuman beralkohol ditekan untuk kebaikan masyarakat, bukan malah didorong untuk naik,” tandasnya.

Senada dengan PBNU, PWNU Jatim dalam pernyataan sikap yang ditandatangani jajaran Syuriah dan Tanfidziah (1-3-2021) menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa.

PWNU mendorong pemerintah agar dalam memperkuat investasi ekonomi tidak menegasikan potensi kerugian dan/atau disinsentif pada pembangunan sumber daya manusia yang berketuhanan.

PWNU juga mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk secara jelas, tegas dan bijaksana menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol.

PWNU menginstruksikan kepada warga nahdliyin di Jawa Timur untuk tetap menjaga situasi dan kondusivitas di lingkungan masing-masing demi ketertiban bersama, serta tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama yang lebih besar. (*/my)

Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/126992/pbnu-tegaskan-tetap-tolak-investasi-miras dan pernyataan sikap PWNU Jatim

Iklan.

You Might Also Like

KHM Chizni Umar Burhan “Penjaga Rumah Arsip NU” Wafat

PWNU Jatim gagas “Gerakan NUConomic” berbasis tiga pilar pemberdayaan ekonomi warga NU ala “Nahdlatut Tujjar”

Jelang Muktamar, PWNU Jatim Usulkan “Aswaja Center” jadi Lembaga/Badan Khusus NU

PCNU Surabaya Ajak Pemerintah Eksekutif dan Legislatif Bersinergi Atasi Permasalahan Ummat

Rais Aam PBNU: Muktamar ke-35 NU pada tanggal 1-5 Agustus

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Jaya Suprana: dahsyat, Harlah ke-98 NU melalui kanal Youtube terbanyak
Next Article Presiden Cabut Perpres Investasi “Miras”

Advertisement



Berita Terbaru

KPK rekomendasikan 7 solusi cegah 8 potensi korupsi program MBG
Sospol
Tiga Hari, Menu SPPG Kedungwaru Dipilih BGN sebagai Contoh Nasional
Sospol
Petani Tembakau Madura Keluarkan Tritura
Ekraf
KHM Chizni Umar Burhan “Penjaga Rumah Arsip NU” Wafat
Nahdliyyin

You Might also Like

Nahdliyyin

Muskerwil di Tuban, PWNU Jatim Ingatkan Pentingnya Tradisi Silaturahmi dan Qanun Asasi

11/04/2026
Nahdliyyin

Jelang Muktamar NU, PWNU Jatim Siapkan Muskerwil di Pesantren Sunan Bejagung, Tuban

08/04/2026
Nahdliyyin

Halalbihalal, KMNU Unair: Silaturahmi jadi Jalan Kebersamaan di Tengah Gejolak Dunia

05/04/2026
Nahdliyyin

LKK PWNU Jatim dan RS Siloam Surabaya Jalin Kerja Sama Strategis

04/04/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?