By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker
Sospol

Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker

11/06/2023 Sospol
SHARE

Jakarta, Radar96.com/NUO –
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi di Tanah Air. Salah satu poin terbaru di aturan ini, masyarakat diperbolehkan melepas masker.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada Jumat (9/6/2023).

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, mengungkapkan bahwa aturan prokes yang baru ini berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.

Berikut ini protokol kesehatan yang berlaku di masa transisi endemi yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto.

Pertama, dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Keempat, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Kelima, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Satgas Penanganan Covid juga menganjurkan bagi seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Selanjutnya, tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. (*/NUO)

Sumber:
*) https://nu.or.id/nasional/pemerintah-resmi-cabut-aturan-wajib-pakai-masker-ri-transisi-ke-endemi-bd0Qi

Iklan.

You Might Also Like

Lulus “Cumlaude” Doktor Unair, Hj Lelly Kikin: Pimpinan PBNU Agak Lupa Qonun Asasi

Usia 13 Tahun, Unusa Kantongi Delapan Paten

Program Holiday Anak Pesisir Pantai Sine yang Menarik

Tradisi “Nyonteng Kolbu'” dari Desa Sumberwringin, Bondowoso di Kawasan Wisata Ijen, Diusulkan Jadi Warisan Budaya

PMII Bondowoso Siap Jadi Mitra Kritis Pembangunan Daerah

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Khofifah: Politik Muslimat NU Adalah Politik Kebangsaan
Next Article Masa Transisi Endemi, Gubernur Khofifah: Masyarakat Boleh Tanpa Masker Asal Kondisi Sehat

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Akademisi Universitas At-Taqwa Bondowoso: Pertanian Fondasi Ketahanan Ekonomi Nasional
Ekraf
Lulus “Cumlaude” Doktor Unair, Hj Lelly Kikin: Pimpinan PBNU Agak Lupa Qonun Asasi
Sospol
Usia 13 Tahun, Unusa Kantongi Delapan Paten
Sospol
Kreativitas Santri Annur Azzahra Hadirkan Lampu Hias Penguat Ekonomi Pesantren
Ekraf

You Might also Like

Sospol

“Liga Kampung Bung Karno” Disiapkan PDIP Bondowoso Jadi Kawah Candradimuka Pesepak Bola Muda

27/06/2026
Sospol

336 Atlet Ramaikan Turnamen Panahan Bhayangkara V di Bondowoso

25/06/2026
Sospol

KHA Muzakki Alhafidz: Jangan Takut Hijrah, karena Hijrah itu Keniscayaan dan untuk Lebih Baik

25/06/2026
Sospol

Polisi: ASN Terduga Pemukul Perawat RSUD Bondowoso Jadi Tersangka

24/06/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?