Surabaya, radar96.com – Hari ini, Kamis, 7 Muharram 1447 H atau 3 Juli 2025 pukul 08:00 pagi bertempat di KUA Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya telah terjadi ikrar wakaf massal. Melibatkan 8 musholla dan masjid yang berlokasi di satu kelurahan, yakni Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo.
Ikrar wakaf kali ini merupakan kelanjutan dari ikrar wakaf yang dulu pernah dilakukan pada tahun 2003, namun belum sampai ke tingkat KUA sebagai pejabat pembuat akte ikrar wakaf (PPAIW), sesuai undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf serta peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang penjelasan undang-undang nomor 4 tahun 2004. Oleh kerena telah terjadi ikrar pada tahun 2003, maka terhadap 8 persil tersebut bukan ikrar wakaf lagi, tetapi sebagai ikrar pengganti ikrar wakaf sesuai dengan peraturan menteri agama nomor 1 tahun 1978 tentang ikrar pengganti ikrar wakaf. Ikrar yang dilakukan tadi pagi itu diwakafkan kepada Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Jakarta untuk MWCNU Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.

Adapun musholla dan masjid yang melaksakan ikrar wakaf tersebut adalah: pertama,
Masjid At-Taqwa, 2 persil, dengan takmir Ustadz Yoyok dan dua orang saksi masing-masing widodo dan H Dul. Wakaf dari keluarga ibu Sunarniati dan Bapak H Kemis almarhum, Bapak Katimin almarhum, dan Bapak Samsul Imam pada tahun 2003. Kedua, Musholla Al-Hidayah, takmir Kusdiyanto, dengan dua orang saksi masing-masing Iskak dan Suwito. Wakaf dari keluarga Hj Nafisyah tahun 2003. Ketiga, Musholla Nurul Huda, takmir Suherman, dengan dua orang saksi masing-masing H Farid dan Harsono. Wakaf dari keluarga Hj Asimah dan H Katimin tahun 2003. Keempat, Musholla Babussalam, takmir Pujianto dengan dua saksi masing-masing Aan dan Arli Yusuf. Wakaf dari keluarga Hj Rohma tahun 2003. Kelima, Musholla Amanah, takmir H Saiful, dengan dua orang saksi masing-masing Safii dan Muzayyin. Wakaf dari keluarga almarhum Bapak Mat Sadeli, almarhum Hj Maryam, dan almarhum Bapak H Abdul Wahib tahun 2003. Keenam, Musholla B Makmur, takmir Yasin, dengan dua orang saksi masing-masing Sutopo dan Abd Ghoni. Wakaf dari keluarga Hj Toiyyah Haulalifah tahun 2003.
Semua tanah tersebut di atas diwakafkan kepada Nahdlatul Ulama dengan nadzir perkumpulan yang diwakili oleh perwakilan nadzir Badan Hukum NU Kecamatan Mulyorejo Surabaya.
Adapun susunan Nadzir BHP NU MWC NU Mulyorejo adalah sebagai berikut. Ketua Muhammad Ali Fuad, Sekretaris Moch Shoim Syahri, SSi, Bendahara Moc Ismail, SPd, dengan anggota Drs H Achmad Zaini Ilyas dan Lukman Hakim Yasin.
Dalam acara ikrar tersebut Kepala KUA Kecamatan Mulyorejo H Moh Munir menyampaikan bahwa para wakif (orang yang mewakafkan pertama) tidak akan hilang walaupun nanti setelah terbit sertifikat dalam sertifikat itu berbunyi Nahdlatul Ulama. Namun dalam riwayatnya tercatat jelas bahwa tanah itu berasal dari bapak atau ibu yang hadir dalam acara ikrar tersebut. Sementara itu nadzir wakaf NU KH Ali Fuad menyampaikan terima kasih kepada para pewakif yang telah mempercayakan tanahnya untuk Nahdlatul Ulama’. “Kami akan berupaya memelihara amanah ini dengan sebaik-baiknya,” kata Kiai Ali Fuad.
Reporter: Ach. Zaini Ilyas (Nadzir Wakaf NU Mulyorejo)


