Oleh H Muzammil Syafii
I. Latar Belakang: Refleksi Krisis dan Konflik Berkepanjangan PBNU Saat Ini
Draf persyaratan ini tidak lahir dari ruang hampa teoretis, melainkan sebuah respons darurat atas realitas sosiologis-organisatoris yang sedang melanda Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kita tidak bisa menutup mata bahwa dalam beberapa waktu terakhir, jam’iyyah NU disibukkan oleh dinamika internal yang melelahkan: konflik struktural yang berkepanjangan, aksi saling gugat, pertarungan narasi di media massa, hingga friksi terbuka antarelite yang berimbas pada pembelahan psikologis di tingkat akar rumput (nahdliyin).
Konflik yang berlarut-larut ini adalah alarm keras bahwa sistem kaderisasi dan rekrutmen kepemimpinan kita sedang mengalami decoupling ( penciptaan dan pemeliharaan kesenjangan antara kebijakan formal dan praktik organisasi yang sebenarnya.)—ada jarak yang menganga antara kesalehan personal dengan tanggung jawab organisasi. Faksionalisme yang tajam pasca-kontestasi membuktikan bahwa perebutan mandat kepemimpinan masih sering dipahami sebagai ajang “menang-kalah”, bukan ruang mengemban amanah. Lebih memprihatinkan lagi, ruang digital hari ini justru dijadikan medan laga untuk saling menjatuhkan martabat sesama kader, yang secara perlahan mengikis kepercayaan (trust) publik terhadap marwah ulama.
Jika kepemimpinan tertinggi PBNU ke depan masih dilahirkan dari cara pandang yang sama, maka NU akan terjebak dalam siklus konflik periodik yang destruktif. Atas dasar keprihatinan mendalam inilah, syarat “Integritas dan Ber-Akhlaqul Karimah” tidak boleh lagi sekadar menjadi hiasan kertas atau pelengkap administratif yang bersifat abstrak. Syarat ini harus ditarik ke bumi, dikontekstualisasikan, dan dioperasionalkan secara rigid ke dalam indikator perilaku dan etika kinerja (ityanul wajibat). Kita membutuhkan Ketua Umum yang tidak hanya selesai dengan moralitas individunya, tetapi juga memiliki akhlak organisasi untuk menyembuhkan luka kelembagaan, menghentikan faksionalisme, dan mengembalikan PBNU pada khittah pengabdian yang utuh.
II. Landasan Hukum dan Aturan Organisasi
Kewajiban memiliki integritas dan ber-akhlaqul karimah bagi fungsionaris NU bukanlah imbauan moral semata, melainkan perintah hukum organisasi yang mengikat secara konstitusional. Landasan hukum formal draf ini merujuk secara ketat pada aturan perkumpulan Nahdlatul Ulama:
- Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nahdlatul Ulama tentang Syarat Menjadi Pengurus (secara konsisten dikukuhkan sejak Konbes 2022, Perkum No. 2 Tahun 2024, hingga aturan turunannya):
- Menyatakan secara eksplisit dalam bab mengenai Persyaratan Umum: “Setiap orang dapat menjadi pengurus Nahdlatul Ulama apabila memenuhi syarat… memiliki integritas dan ber-akhlaqul karimah.”
- Anggaran Dasar (AD) & Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama mengenai tata cara rekrutmen, kepengurusan, dan penegakan disiplin organisasi.
- Mekanisme Kaderisasi Berjenjang: Aturan Perkum yang mewajibkan syarat kelulusan Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU) atau Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU) bagi jajaran Tanfidziyah PBNU. Forum kaderisasi ini dibentuk sah demi menyaring aspek integritas moral kepemimpinan.
Oleh karena landasan hukumnya sangat jelas, Tim Materi Muktamar Bidang Organisasi memiliki kewajiban konstitusional untuk menguji, mem-verifikasi, dan menurunkan pasal normatif tersebut ke dalam kriteria praktis operasional di era sekarang
III. Syarat Integritas Pemimpin: Independensi Fiskal dan Politik
Integritas seorang Ketua Umum PBNU di era sekarang diuji pada kemampuannya menjaga muruah (muru’ah) organisasi dari kooptasi kepentingan luar, baik politik praktis maupun pragmatisme ekonomi. Konsep integritas ini dinarasikan ke dalam beberapa parameter utama:
- Kebersihan Rekam Jejak Fiskal (Akuntabilitas Finansial): Integritas dibuktikan secara nyata melalui transparansi aset dan rekam jejak tata kelola keuangan yang bersih pada institusi-institusi yang pernah dipimpin sebelumnya (baik pesantren, lembaga, badan otonom, maupun instansi publik). Pemimpin yang berintegritas wajib bebas dari segala bentuk benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat menggadaikan nama besar NU demi keuntungan finansial pribadi atau kelompok agar tidak disandra dengan persoalan personal bidang keuangan dengan pihak lain ;
- Independensi Mutlak dari Syahwat Politik Praktis: Calon Ketua Umum wajib memiliki keteguhan moral untuk menjaga khittah NU. Ia harus berkomitmen penuh untuk tidak mensubordinasikan struktur PBNU di bawah kepentingan partai politik mana pun juga kekuasaan Pemerntah, serta tidak menggunakan jabatan jam’iyyah sebagai alat posisi tawar (bargaining position) untuk meraih kekuasaan personal maupun faksi. Sehingga tidak terjadi seperti kusir dengan kuda. Yang selalu dikendalikan pihal ketiga
IV. Syarat Akhlaqul Karimah: Rekonstruksi Kinerja Berbasis Ityanul Wajibat
Di ranah organisasi, manifestasi tertinggi dari akhlak mulia bukan lagi sekadar kesalehan ritual personal, melainkan penuntasan amanah atau “Etika Kinerja” (Work Ethics). Mengadopsi prinsip ityanul wajibat (melaksanakan kewajiban), aspek akhlak seorang Ketua Umum dirumuskan sebagai berikut:
- Komitmen Eksekusi Amanah Muktamar (Kewajiban Khidmah): Ketua Umum PBNU adalah Pemimpin Tertinggi di bawah Syuriyah dari struktur organisasi raksasa. Sifat jujur (shiddiq) dan tepercaya (amanah) harus mewujud dalam kedisiplinan mengeksekusi program kerja yang telah diputuskan dalam Muktamar atau Konbes. Pengurus yang menelantarkan program kerja, tidak disiplin rapat, atau membiarkan program kerja hanya menjadi dokumen di atas kertas, secara organisasi dianggap gagal memenuhi kewajiban moral syar’i (khianatul amanah).
- Profesionalisme Manajemen Berbasis Mutu dan manfaat : Akhlak organisasi mewujud dalam komitmen membangun sistem kerja modern yang berbasis digital, transparan, dan berjejaring rapi dari tingkat pusat hingga ke tingkat pengurus ranting (desa). Pemimpin yang berakhlak mulia di era sekarang adalah ia yang mencurahkan waktu, tenaga, dan kapasitas manajerialnya secara penuh untuk melayani warga nahdliyin (khidmah), bukan menjadikan posisi Ketua Umum sebagai jabatan sampingan atau sekadar gelar “papan nama”.
V. Syarat Etika Publik: Penjagaan Adab al-Ikhtilaf di Ruang Digital
Konflik horizontal dan faksionalisme dalam tubuh NU di era modern sering kali diamplifikasi oleh kegaduhan di ruang siber. Oleh karena itu, kematangan digital (digital literacy) dan kepatuhan terhadap etika komunikasi publik menjadi prasyarat mutlak akhlak seorang pemimpin:
- Penolakan terhadap Politik Narasi Destruktif: Calon Ketua Umum dan tim pendukungnya wajib mengharamkan penggunaan instrumen media sosial, akun bayaran, maupun buzzer politik yang memproduksi narasi sindiran, fitnah, atau serangan personal yang menyasar sesama kader NU. Perbedaan gagasan harus dikembalikan pada koridor tabayun dan musyawarah yang santun, demi menjaga marwah kolektif organisasi.
- Kematangan Emosi Publik: Seorang pemimpin harus memiliki kendali lisan dan tulisan (hifzhul lisan) yang kuat, tidak mudah terprovokasi oleh dinamika media sosial, serta senantiasa memproduksi narasi publik yang menyejukkan, mengedukasi, dan menyatukan umat.
VI. Syarat Akhlak Pascakontestasi: Keadilan Struktural dan Inklusivitas
Puncak dari pembuktian akhlak seorang pemimpin terjadi sesaat setelah ia menerima palu mandat kepengurusan. Sifat adil (al-adl) dan mengayomi harus langsung diimplementasikan dalam kebijakan struktural:
- Membangun Kepengurusan yang Inklusif: Ketua Umum terpilih wajib memiliki kelapangan dada untuk tidak menyusun “kabinet pemenang” yang eksklusif. Sesuai dengan prinsip ukhuwah, ia harus merangkul semua potensi kader terbaik NU yang memiliki kapasitas dan integritas, tanpa memandang preferensi atau faksi politik mereka saat masa pra-pemilihan.
- Menghapus Dikotomi “Menang-Kalah”: Pemimpin yang berakhlak mulia wajib memastikan bahwa setelah proses pemilihan selesai, tidak boleh ada kelompok yang merasa disingkirkan atau kehilangan ruang pengabdian di dalam jam’iyyah. Pemimpin harus mampu merangkul seluruh elemen dan menegaskan: “Anda bukan kelompok yang kalah, kita semua adalah bagian dari kekuatan jam’iyyah NU yang utuh.”
VI. Penutup
Integritas dan akhlaqul karimah yang diatur dalam Perkum No. 2 Tahun 2024 memang secara khusus mengatur Syarat Menjadi Pengurus seharusnya dibaca sebagai satu kesatuan: integritas memastikan keutuhan dan konsistensi moral seorang pemimpin, sedangkan akhlaqul karimah memastikan bahwa keutuhan tersebut diwujudkan dalam karakter, perilaku, amanah, keadilan, adab dan khidmah.
Pada akhirnya, ukuran seorang pemimpin NU bukan hanya seberapa besar kemampuannya memperoleh mandat, tetapi seberapa besar kemampuannya menjaga amanah setelah mandat itu diberikan dan memberikan banyak manfaat menuju kemaslahatan ummat.
Sebab bagi NU, kepemimpinan bukan sekadar kekuasaan organisasi. Kepemimpinan adalah amanah dan khidmah.
Pasuruan, 13 Agustus 2026
H. Muzammil Syafii, anggota Mustasyar PCNU Kabupaten Pasuruan yang juga Penasehat MA IPNU Jatim



