Jakarta (Radar96.com/NUO) – Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) Ulil Abshar Abdalla menjelaskan bahwa salah satu kebijakan di dalam sistem kaderisasi baru di tubuh NU adalah penjenjangan.
Sistem kaderisasi yang berjenjang ini tidak terdapat pada pengaderan sebelumnya yakni Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PKPNU) dan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU).
Gus Ulil menuturkan, pengaderan di masa lalu hanya satu jenjang saja. Padahal sudah sejak lama ada tuntutan penjenjangan tetapi belum juga terlaksana, sehingga pada kepengurusan PBNU saat inilah sistem itu akan direalisasikan.
Sistem kaderisasi terbaru di tubuh NU itu akan dibahas dan diputuskan dalam Konferensi Besar (Konbes) NU di Hotel Yuan Garden, Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat-Ahad, 20-22 Mei 2022.
Pada sistem kaderisasi NU yang akan diputuskan itu memiliki tiga jenjang sebagai berikut:
- tingkat dasar yang disebut PD-PKPNU atau Pendidikan Dasar Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama.
- tingkat menengah yakni PKMNU atau Pendidikan Kader Menengah Nahdlatul Ulama.
- tingkat tinggi yaitu AKN-NU atau Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama.
“Jadi namanya masih melanjutkan pengaderan sebelumnya. Hanya saja, kita bubuhkan atau sisipkan nama yang menunjukkan jenjangnya. Jadi PD-PKPNU untuk dasar, PKMNU untuk menengah. Kemudian tingkat tinggi, AKN-NU yang nanti mencetak para kader yang bisa menjadi pengurus di tingkat wilayah atau pun pengurus besar,” ungkap Gus Ulil di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Selain ada penjenjangan, kaderisasi NU yang baru ini akan menerapkan sistem muadalah atau penyetaraan. Dengan kata lain, tegas Gus Ulil, ada pengakuan terhadap semua pengaderan yang ada di badan otonom maupun lembaga-lembaga NU seperti pesantren.
Bahkan, Kader PKPNU dan MKNU masih diakui ,Gus Ulil pun memastikan, setelah sistem kaderisasi baru diluncurkan atau diputuskan di dalam Konbes NU 2022 pada akhir pekan ini, tidak lantas meniadakan para kader di seluruh Indonesia yang sudah mengikuti pengaderan di PKPNU dan MKNU.
“Seluruh kader yang dulu pernah dikader melalui PKPNU dan MKNU masih diakui. Tetapi mereka harus melakukan pendaftaran ulang. Jadi mereka harus melapor. Nanti kita akan membuat mekanisme untuk pelaporan ini supaya mereka bisa didata,” katanya.
Dengan demikian, Gus Ulil menjelaskan bahwa pengaderan yang telah ditempuh para kader NU pada masa lalu tidak menjadi sia-sia. “Jadi sertifikat yang sudah diperoleh oleh teman-teman yang dulu pernah mengikuti pengaderan dari dua jalur ini (PKPNU dan MKNU) masih diakui,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kaderisasi di lingkungan NU ini menjadi syarat bagi para kader untuk bisa menjadi pengurus. Hal tersebut tertuang di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Bab XIII Pasal 39. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pendidikan kaderisasi menjadi syarat untuk menjadi pengurus NU dan badan otonomnya pada kepengurusan di tingkat cabang, wilayah, dan pengurus besar.
MA IPNU Gresik

Sementara itu, Presidium Majelis Alumni (MA) IPNU Kabupaten Gresik menggelar silaturrohim dan halal bi halal dengan tema ‘Penguatan Peran Kader IPNU untuk NU dan Masyarakat’ dengan pemateri H. Muzammil Syafi’i, SH,.M.Si, selaku Ketua Presidium MA IPNU Jatim dan anggota DPRD Jatim Fraksi NasDem di Gresik, Selasa (17/5/2022).
Dalam paparannya, Buya Muzammil (sapaan akrabnya) menguraikan tentang posisi strategis Organisasi IPNU dan IPPNU dalam menyiapkan kader di lingkungan NU (Nahdlatul Ulama) maupun masyarakat, karena dengan masuk di dalamnya digembleng dengan dasar dasar kepemimpinan serta keterampilan mengatur kelompok masyarakat berbasis ahlussunnah wal jamaah yang tidak diperoleh di bangku sekolah.
Setelah terjun di masyarakat, mereka mampu berkiprah sebagai pemimpin di berbagai lini kehidupan masyarakat, tidak sedikit yang menjadi kepala desa sampai Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD sampai DPR-RI dan DPD, mereka telah mampu menunjukkan keahliannya di bidang masing masing.
Buya Muzammil berharap kedepan lebih berperan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan jam’iyah dan bangsa dalam berbagi peran tidak hanya berkiprah di politik seperti sementara ini tapi lebih luas lagi dengan aplikasi khoirunnas anfa’uhum linnas.
Legislator senior ini sepakat, dengan sikap PBNU yang menerapkan ketentuan khittah 1926 dengan melepaskan belenggu serta sekat satu politik saja, namun berharap NU menjadi rumah besar warganya yang berada di berbagai sektor kehidupan manusia. Namun tetap memberikan kebebasan pada warganya untuk berpolitik dengan penuh tanggung jawab.
“Banyak sektor sektor yang masih belum tergarap secara sempurna oleh NU, terutama bidang pendidikan dan ekonomi, maka kedepan perlu melakukan langkah strategis dan kolaboratif dengan semua potensi yang ada untuk kemaslahatan NU dan bangsa Indonesia,” terangnya.
Tahun 2024, kata Buya Muzammil, adalah tahun politik. Kiranya perlu adanya Kebijakan makro dari NU untuk memberikan ruang yang luas bagi yang ingin berkiprah di dunia politik. “Namun tetap dengan tidak melibatkan NU secara institutif agar tidak ada tarik menarik di internal NU,” pungkasnya. (*/NUO)
Sumber:
*) https://www.nu.or.id/nasional/konbes-nu-2022-bakal-putuskan-tiga-jenjang-sistem-kaderisasi-baru-QvuTp
*) https://www.snipers.news/2022/05/buya-muzammil-berikan-paparan.html

