Jakarta (Radar96.com) – Rais Syuriah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Australia dan Selandia Baru Gus Nadirsyah Hosen meluruskan maksud dari fatwa “Hukum Masuk Gereja adalah Kafir” dari buku karya Pendiri NU Hadratus Syekh K.H. Hasyim Asy’ari.
“Sekarang ini lagi ramai beredar kutipan ceramah seorang Ustadz yang mengutip dari kitab ‘Risalah Ahlus Sunnah wal Jamaah’ karya Hadratus Syekh Hasyim Asy’ari yang dikatakan bahwa beliau Hadratus Syekh telah mengharamkan dan menyatakan kafir mereka yang masuk ke gereja,” ujar Gus Nadir dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (6/5/2021).
Gus Nadir menyampaikan kutipan yang dimaksud Ustadz itu sebagai berikut:
قال في الأنوار: ويقطع بتكفير كل قائل قولا يتوصل به إلى تضليل الأمة وتكفير الصحابة، وكل فاعل فعلا لا يصدر إلا من كافر كالسجود للصليب أو النار، أو المشي إلى الكنائس مع أهلها بزيهم من الزنانير وغيرها. وكذا من أنكر مكة أو الكعبة أو المسجد الحرام إن كان ممن يظن به علم ذلك وممن خالط المسلمين..
“Dikatakan dalam kitab ‘Al-Anwar’ bahwa dipastikan atas kekafirannya orang yang mengeluarkan ungkapan-ungkapan yang menyesatkan umat, dan juga orang yang mengkafirkan para sahabat. Dan juga, orang yang melakukan pekerjaan yang tidak dilakukan, kecuali oleh orang-orang kafir, seperti sujud kepada salib dan api, berjalan ke gereja bersama jamaah gereja, memakai baju pastor, dan lain-lain. Begitu juga orang yang mengingkari keberadaan Mekkah, Ka’bah, dan Masjidil Haram.”
Gus Nadir menegaskan bahwa larangan yang dimaksud oleh Hadratus Syekh itu adalah mereka yang ikut ibadah kaum salib, bergabung bersama jemaat mereka, dan turut memakai atribut keagamaan mereka.
“Jadi frase ‘berjalan ke gereja’ dalam teks di atas itu tidak bisa dibaca sebagai ‘masuk ke ruangan gereja’, tapi harus dibaca keseluruhan konteksnya, yaitu bukan sekadar berjalan atau masuk ke gereja, tapi bergabung bersama jemaat mereka dalam hal ibadah maupun memakai atribut keagamaan,” jelasnya.
Oleh karena itu, katanya, kurang tepat jika dikatakan bahwa Hadratus Syekh mengkafirkan mereka yang masuk ke dalam gereja secara mutlak, sebab ada kalimat awal dan lanjutannya yang juga harus dibaca secara utuh sesuai konteks kalimat.
“Jika pembacaan saya di atas dianggap lebih tepat, maka mereka yang masuk ke gereja dengan tujuan tertentu selain untuk beribadah menyembah salib dan memakai atribut gereja, tidak bisa begitu saja dianggap kafir, menurut kitab Hadratus Syekh di atas,” pungkas Gus Nadir.
Gus Miftah Pidato di Gereja
Sebelumnya, Pendakwah Nahdlatul Ulama (NU) K. H. Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah, mengklarifikasi soal ceramahnya di akun instagramnya.
Dalam unggahan videonya, ia menjelaskan kedatangannya di gereja bukan dalam rangka ibadah, melainkan atas undangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam rangka orasi kebangsaan.
“Assalamu’alaikum, kemarin rame karena ceramah saya di gereja, padahal kemarin diajak pak Gubernur, saya diminta orasi kebangsaan soal kerukunan,” kata Gus Miftah dalam unggahan videonya, Selasa (4/5/2021).
Menurut dia, apa yang dilakukannya adalah hal wajar karena dalam rangka menjaga hubungan dengan sesama anak bangsa. “Menurut saya biasa, konteksnya bukan ibadah, itu peresmian gereja maka saya bilang, silaturrahmi kita dengan Tuhan ya sholat, silaturrahmi kita dengan kanjeng Nabi ya sholawat, silaturrahmi kita dengan anak bangsa ya Pancasila,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Kiai Mahbub Maafi mengatakan apa yang dilakukan Gus Miftah hanya sebatas hadir dalam peresmian gereja dan tidak ada masalah. Memang, beberapa pandangan ulama berbeda dalam hukum masuk gereja atau tempat ibadah agama lain.
“Ada perbedaan ulama ketika menyangkut hukum soal masuk gereja atau tempat ibadah agama lain. Beberapa pandangan ulama menyatakan makruh masuk gereja atau sinagoge. Sebagian mahzab Syafi’i tidak membolehkan bagi Muslim masuk tempat ibadah non-Muslim, kecuali mendapat izin,” katanya.
Sementara sebagian lagi menyatakan tidak halal memasuki tempat ibadah non-Muslim walaupun tanpa izin. Mahzab lain, seperti Hanbali membolehkan masuk tempat ibadah agama lain. “Jadi, pendapat dari para ulama bermacam-macam. Ada yang katakan makruh, boleh, boleh dengan izin, bahkan ada yang membolehkan melakukan shalat di sana,” ujar dia.
Namun, menyangkut soal Gus Miftah, tetap tidak ada yang harus dipermasalahkan. Sebab, dia hanya datang di peresmian gereja, tidak ada masalah. (*/dakwahnu.id)
Sumber:
*) https://dakwahnu.id/gus-nadir-luruskan-fatwa-mbah-hasyim-masuk-gereja-hukumnya-kafir/
*) https://dakwahnu.id/gus-miftah-pidato-di-gereja-lbm-pbnu-tidak-perlu-dipermasalahkan/