Oleh Nonot Soekrasmono *)
Ekstrakurikuler merupakan sebuah bagian internal dari sebuah proses belajar yang bertujuan mengembangkan kreatifitas dan bakat anak didik.
Antara kegiatan/aktivitas intrakurikuler dengan ekstrakurikuler tidak bisa dipisahkan, bahkan kegiatan/aktivitas ekstrakurikuler sebagai penunjang bakat, penunjang dari materi ajar yang tidak diajarkan, juga merupakan bagian pelengkap atau juga suatu penguat kegiatan atau aktivitas intrakurikuler untuk menyalurkan bakat atau juga sebagai pendorong perkembangan potensi peserta didik pada pencapaian taraf maksimum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 mengenai pembinaan kesiswaan, tujuan dari kegiatan atau aktivitas ekstrakurikuler diantaranya, sebagai berikut :
a. Mengembangkan potensi siswa itu dengan secara optimal serta terpadu yang melingkupi bakat, minat, serta kreativitas.
b. Memantapkan kepribadian siswa untuk dapat mewujudkan ketahanan sekolah ialah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dari pengaruh negatif serta bertentangan itu dengan tujuan pendidikan.
c. Mengaktualisasi potensi siswa di dalam pencapaian potensi unggulan sesuai bakat serta minat.
d. Menyiapkan peserta didik itu supaya dapat menjadi warga masyarakat yang mempunyai akhlak mulia, yang demokratis, yang menghormati hak-hak asasi manusia (HAM) di dalam rangka mewujudkan sebuah masyarakat mandiri (civil society).
Dari poin-poin tersebut bisa berhasil apabila terpenuhi juga sarana dan prasarana. Tanpa adanya sarana dan prasarana, maka mustahil akan bisa berhasil.
Betapa pentingnya sarana dan prasarana, misalnya ekstrakurikuler bidang seni maka harus disediakan ruang atau kelas atau sanggar atau studio/laboratorium atau semacam pendopo (aula).
Tanpa adanya sarana tersebut, maka hasilnya tidak maksimal, apalagi ekstrakurikuler dianggap sebagai pelengkap kebutuhan atau syarat sebagai sekolah yang ideal, maka mustahil bisa tersalurkan bakat atau potensi anak dengan benar.
Perlu diingat bahwa masyarakat sekarang itu sangat teliti dan jeli menilai sekolah yang serius, yang benar-benar peduli terhadap anak didik atau hanya sekadar ada fasilitas.
Apalagi, dengan dicanangkan Sekolah Merdeka, maka sekolah harus benar-benar serius dalam mengelola dan menyediakan fasilitas belajar siswa sekolah, karena yang namanya Sekolah Merdeka bukan hanya bebas mengembangkan sistem pembelajarannya, tetapi alat untuk menunjang sekolah merdeka tentunya sarana juga harus dipenuhi atau dilengkapi.
Ingat bahwa sekolah merdeka itu bukan berarti bebas berbuat apapun akan tetapi sekolah merdeka adalah sekolah yang mengedepankan kebutuhan belajar anak didik dengan nilai, norma dan budaya yang luhur sebagai modal untuk menjadikan siswa yang beradab bukan siswa yang biadab. (*)
*) Penulis adalah praktisi seni dan pendidik di SMAN 1 Taman, Sidoarjo, Jawa Timur