By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: PWNU Jatim Menentang Segala Bentuk Kejahatan/Penyimpangan terhadap Santri
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Nahdliyyin > PWNU Jatim Menentang Segala Bentuk Kejahatan/Penyimpangan terhadap Santri
Nahdliyyin

PWNU Jatim Menentang Segala Bentuk Kejahatan/Penyimpangan terhadap Santri

22/05/2026 Nahdliyyin
SHARE

Surabaya, radar96.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menentang segala bentuk kejahatan dan perilaku menyimpang terhadap santri yang dilakukan oleh siapapun dan mendukung proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“PWNU Jatim juga mengimbau semua pesantren untuk melakukan muhasabah dan evaluasi diri secara menyeluruh. PWNU Jawa Timur bersama RMI dan lembaga/badan otonom di bawahnya siap memberikan pendampingan dalam penyusunan SOP perlindungan dan keamanan santri,” kata Ketua PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz (Kiai Kikin) dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Jumat.

Dalam rapat pleno Syuriah-Tanfidziyah PWNU Jatim bersama Rabithoh Ma’ahid Islamiyah (RMI) dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBH-NU) pada Selasa (19/5) lalu, RMI bersama Kemenag juga siap menata ulang tata laksana pendirian dan pemberian izin pesantren serta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pesantren secara intensif.

Saat ini, sejumlah pesantren NU juga sudah menerapkan standar, misalnya standar jumlah santri per-kamar dan per-kamar ada santri senior yang menjadi pembina. Di atas pembina ada koordinator pembina (Pembina dalam satu wisma) dan pengurus (lurah pondok), yang keduanya langsung dibawah Kepala/Wakil Pondok, sehingga setiap ada permasalahan selalu terpantau sejak dini untuk dicarikan solusi bersama.

Selain itu, PWNU Jawa Timur bersama lembaga/badan otonom di bawahnya siap bekerja sama dengan pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, dalam melakukan pencegahan, penanganan dan mitigasi-dampak dari kasus-kasus hukum di lingkungan pesantren.

“PWNU juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya media untuk lebih selektif dan bijak serta tidak menggeneralisir kejahatan yang dilakukan oknum tertentu ke semua pesantren, sehingga tidak melakukan framing negatif dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat,” kata Kiai Kikin.

Sementara itu, mantan Rektor Universitas NU Surabaya (Unusa) Oleh Prof Dr HA Jazidie menegaskan bahwa ujian terberat dalam proses membangun reputasi, sering kali bukan datang dari luar, melainkan dari perilaku negatif orang dalam atau alumni.

“Mengacu pada teori manajemen krisis, pesantren harus memiliki keberanian bersikap untuk memisahkan antara kesalahan oknum dan kesucian institusi. Ada dua sikap strategis yang harus diambil oleh pesantren ketika mendapati pelanggaran moral berat, seperti korupsi, kekerasan seksual, atau tindak pidana,” katanya.

Pertama, Deklarasi Jarak dan Pembatasan Akses Sosial (Social Distancing). Pesantren atau lembaga yang menaungi (RMI) harus secara resmi mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut bertentangan dengan nilai-nilai luhur almamater, lalu lembaga menonaktifkan oknum tersebut dari struktur kepengurusan ikatan alumni, yayasan, atau kegiatan keagamaan internal pesantren.

Kedua, Tabayyun Hukum dan Pendampingan. Pesantren tidak boleh menggunakan dalih “menjaga aib” (satrul ‘aurat) untuk melidungi tindakan kriminal yang merugikan publik atau korban. Sebagai tindakan nyatanya adalah Jika kasus hukum terjadi, pesantren harus mendukung penuh proses hukum yang transparan. Sikap tegas yang lurus ini justru akan menaikkan derajat modal simbolik pesantren di mata publik; berani memotong benalu demi menjaga kesucian ilmunya. (*/fpnu)

Iklan.

You Might Also Like

PWNU Sumbar Apresiasi Gus Kikin soal Revitalisasi Qanun Asasi dan Program Pendidikan-Ekonomi

Jelang Muktamar NU di Tambakberas, Mbah Wahab Dianugerahi Gelar Bapak ISHARI

Dzurriyah Hasan Gipo: Muktamar Tambakberas Simbol Ajakan Pulang ke Muassis

Dari Pesantren ke Guru Besar, Prof Hamdanah Utsman Dorong Wajah Baru Pendidikan Islam di Era Digital

Gus Ipang: Kiai Imjaz Tokoh Transformatif Pesantren dan Pemimpin Masa Depan NU

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Membangun Citra Pesantren: Sinergi Kinerja Alumni, Kharisma Kiai dan Tatakelola Manajemen Modern
Next Article Rijalul Ansor Jatim Bershalawat Bersama Majelis Attaufiq, Teguhkan Ukhuwah dan Soliditas

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

OTT KPK di UNSOED: Ironi Mahalnya Biaya Kuliah, Integritas PTN Berubah Menjadi Kapitalis
Uncategorized
Semarak Pawai Budaya, Anak-Anak TK Alifya Bondowoso Belajar Arti Persatuan dalam Keberagaman
Sospol
PWNU Sumbar Apresiasi Gus Kikin soal Revitalisasi Qanun Asasi dan Program Pendidikan-Ekonomi
Nahdliyyin
Menakar Usulan Kiai Sepuh dalam Penyusunan AHWA
Kolom

You Might also Like

Nahdliyyin

Di Makassar, Gus Kikin Serukan Pentingnya Qanun Asasi untuk NU

15/08/2026
Nahdliyyin

LPTNU Jatim Rumuskan Enam Rekomendasi untuk Muktamar ke-35 NU

14/08/2026
Nahdliyyin

MANIFESTASI INTEGRITAS DAN AKHLAQUL KARIMAH SEBAGAI PERSYARATAN UTAMA KETUA UMUM PBNU DI ERA MODERN

13/08/2026
Nahdliyyin

Sukseskan Muktamar 35 NU, HPN Perkuat Ekosistem Bisnis Nahdliyin dengan Rembug Saudagar

13/08/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?