Oleh Ayik Heriansyah
Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) tidak pernah menjadi peristiwa internal organisasi semata. Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia dengan jaringan sosial yang menjangkau hingga tingkat desa, setiap Muktamar selalu menjadi ruang yang diamati secara serius oleh banyak pihak, terutama pemerintah.
Keterlibatan tidak langsung pemerintah menjelang Muktamar sering disebut secara populer sebagai cawe-cawe. Istilah ini tidak selalu harus dimaknai sebagai intervensi atau campur tangan langsung dalam menentukan hasil Muktamar. Cawe-cawe pemerintah lebih kepada pengendalian secara halus tanpa disadari oleh panitia, muktamirin dan segenap warga NU.
Teori governmentality dari Michel Foucault memberi perangkat analisis yang menarik. Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja melalui tekanan, larangan, atau pemaksaan fisik sebagaimana negara tradisional. Negara modern mengelola masyarakat melalui pengaturan cara berpikir, pembentukan perilaku, dan penciptaan kesadaran kolektif sehingga masyarakat secara sukarela bergerak sesuai dengan orientasi yang diinginkan oleh pemerintah.
Dalam kerangka tersebut, organisasi masyarakat sipil seperti NU tidak diposisikan sekadar sebagai objek kebijakan negara, melainkan sebagai bagian dari teknologi pemerintahan (technology of government). Negara tidak perlu selalu turun langsung ke masyarakat jika ada institusi yang dapat membantu menjalankan fungsi pengelolaan masyarakat. Dalam hal ini NU menjadi sangat penting karena memiliki dua kekuatan sekaligus yaitu pengaruh kultural dan kemampuan mobilisasi sosial.
Dari sini dapat dipahami mengapa pemerintah berkepentingan besar terhadap Muktamar NU. Kepentingan pertama adalah menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Dalam beberapa dekade terakhir, NU secara konsisten ditempatkan sebagai representasi Islam moderat yang menolak ekstremisme dan radikalisme. Negara memperoleh keuntungan karena narasi yang disampaikan para kiai dan jaringan pesantren sering lebih diterima masyarakat dibanding komunikasi resmi lewat birokrasi.
Kepentingan kedua adalah memastikan keberlanjutan agenda pembangunan. Pemerintah membutuhkan infrastruktur sosial yang mampu menerjemahkan program negara menjadi gerakan masyarakat. Melalui struktur kepengurusan dari PB sampai ranting serta badan-badan otonomnya, NU menjadi mitra berbagai agenda pemerintah mulai dari pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi, hingga pembangunan sumber daya manusia.
Kepentingan ketiga adalah memperoleh legitimasi sosial politik. Dalam demokrasi, legitimasi tidak cukup hanya diperoleh melalui pemilu. Pemerintah membutuhkan pengakuan moral dari kelompok sosial yang memiliki otoritas di tengah masyarakat. Dengan basis warga yang sangat besar, kedekatan dengan NU sering dipersepsikan sebagai indikator bahwa arah kebijakan negara memperoleh penerimaan dari arus utama umat Islam.
Kepentingan keempat adalah menjaga tata kelola pemerintahan tetap stabil. NU selama ini dikenal mengambil posisi yang relatif kooperatif terhadap pemerintahan yang sah, tanpa sepenuhnya meninggalkan fungsi kritik. Posisi ini menjadikan NU bukan oposisi permanen tetapi juga bukan bagian formal dari negara. Bagi pemerintah, konfigurasi seperti ini ideal karena menciptakan ruang dialog sekaligus mengurangi potensi konflik politik berbasis agama.
Karena itu, Muktamar menjadi ruang yang sangat strategis. Dalam bahasa Foucault, Muktamar menjadi arena pembentukan governmental rationality, yaitu penyelarasan cara berpikir antara otoritas negara dan otoritas sosial keagamaan agar mekanisme pengelolaan masyarakat berjalan tanpa gesekan berarti.
Tidak mengherankan jika menjelang Muktamar biasanya terjadi peningkatan intensitas komunikasi antara elite pemerintah dan elite NU. Secara normatif, semua itu dapat dipahami sebagai bentuk sinergi negara dan NU. Tetapi dalam perspektif kritis, dapat dibaca sebagai upaya membangun keselarasan kepentingan sebelum dan pada saat Muktamar berlangsung.
Cawe-cawe pemerintah terhadap Muktamar NU rasanya sulit dicegah dan ditangkal, karena relasi dan kepentingan itu teramat sangat kuat. Akan tetapi yang terpenting bagi NU adalah apakah NU mampu mengelola cawe-cawe pemerintah tersebut tanpa kehilangan marwahnya sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah?!



