Oleh: H. MUZAMMIL SYAFII*
Sebagai Jam’iyyah Diniyyah wa Ijtima’iyyah, Nahdlatul Ulama memiliki tradisi kepemimpinan yang dibangun di atas nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, yaitu syura, ukhuwah, tawassuth, tawazun, tasamuh, i’tidal, dan khidmah. Dalam konteks tersebut, kepemimpinan di lingkungan Nahdlatul Ulama bukan sekadar jabatan struktural, tetapi merupakan amanah perjuangan untuk menjaga kesinambungan dakwah, pendidikan, pelayanan sosial, dan penguatan peran ulama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memiliki arti yang sangat strategis bagi keberlangsungan organisasi serta keberlanjutan misi Jam’iyyah.
Secara konstitusional, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama menegaskan bahwa Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi yang memiliki kewenangan memilih Rais ‘Aam Syuriyah dan Ketua Umum PBNU. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Muktamar tidak hanya merupakan forum pertanggungjawaban organisasi, tetapi juga menjadi wahana pelaksanaan prinsip syura dalam menentukan arah kepemimpinan Nahdlatul Ulama untuk satu masa khidmat berikutnya. Oleh sebab itu, seluruh proses pemilihan Ketua Umum PBNU harus mampu mencerminkan nilai-nilai dasar Jam’iyyah, menjunjung tinggi konstitusi organisasi, serta menjaga persatuan warga Nahdlatul Ulama.
Sistem pemilihan Ketua Umum PBNU yang berlaku saat ini telah memberikan landasan konstitusional bagi penyelenggaraan Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi organisasi. Mekanisme tersebut telah menjadi bagian dari tradisi kelembagaan Nahdlatul Ulama dan memiliki legitimasi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan. Namun demikian, seiring dengan perkembangan organisasi yang semakin besar dan kompleks, muncul kebutuhan untuk melakukan penguatan terhadap sistem pemilihan agar semakin mampu menjaga marwah Jam’iyyah, memperkuat kualitas kepemimpinan, serta mengantisipasi berbagai dinamika yang berkembang dalam setiap penyelenggaraan Muktamar.
Penguatan sistem pemilihan dimaksud bukan untuk mengubah prinsip dasar syura yang menjadi karakter Nahdlatul Ulama, melainkan untuk menyempurnakan mekanisme yang mampu menghasilkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi konstitusional, keilmuan, moral, dan organisatoris secara seimbang. Oleh karena itu, beberapa persoalan pokok yang perlu dikaji dalam naskah akademik ini adalah sebagai berikut.
- Bagaimana membangun sistem pemilihan Ketua Umum PBNU yang tetap berlandaskan prinsip syura sebagaimana diamanatkan dalam ajaran Islam dan konstitusi Nahdlatul Ulama?
- Bagaimana merancang mekanisme pemilihan yang mampu meminimalkan praktik-praktik transaksional, polarisasi yang berlebihan, serta berbagai bentuk pengaruh yang tidak sejalan dengan nilai-nilai amanah dan etika Jam’iyyah?
- Bagaimana membangun mekanisme penjaringan dan penilaian calon sehingga kandidat yang dihasilkan benar-benar memenuhi prinsip ahlīyah (kompetensi), amānah (integritas), memiliki rekam jejak kaderisasi, pengalaman organisasi, kapasitas kepemimpinan, serta komitmen terhadap Nahdlatul Ulama?
- Bagaimana mengoptimalkan fungsi Ahlul Halli wal ‘Aqdi dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU sehingga lebih mencerminkan konsep fiqh siyasah sekaligus selaras dengan sistem organisasi Nahdlatul Ulama?
- Bagaimana membangun sistem pemilihan yang mampu menghasilkan Ketua Umum PBNU yang memiliki legitimasi aspiratif, konstitusional, organisatoris, moral, dan keilmuan secara utuh?
- Bagaimana merumuskan model pemilihan Ketua Umum PBNU yang lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tetap menjaga persatuan serta ukhuwah Jam’iyyah?
Pemilihan Ketua Umum PBNU dengan pola suara terbanyak walaupun harus mendapatkan persetujuan dari Rois Aam terpilih memberikan dampak super powernya Ketua Umum, karena legitimasi Ketua Umum yang dipilih dengan suara terbanyak dari perserta Muktamar sementara Rois Aam dipilih oleh AHWA walaupun dalam AD ART NU pemimpin tertinggi dalam NU berdasar realitas posisi Ketua “ Nampak “ lebih kuat dari Rois Aam, tidak lain sebagai akibat pola pemilihan yang berbeda antara Rois Aam dengan Pemilihah Ketua Umum.
Kepemimpinan dalam Nahdlatul Ulama tidak semata-mata dipahami sebagai mekanisme organisasi untuk mengisi jabatan struktural, melainkan sebagai amanah keagamaan (al-amānah al-dīniyyah) sekaligus amanah organisasi (amānah al-jam’iyyah) yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT dan warga Jam’iyyah. Oleh karena itu, sistem pemilihan Ketua Umum PBNU harus dibangun di atas landasan filosofis yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah SAW, khazanah fiqh siyasah Ahlussunnah wal Jama’ah, pemikiran Muassis Nahdlatul Ulama, serta nilai-nilai dasar yang hidup dalam Khittah, Fikrah Nahdliyah, dan konstitusi organisasi.
Dalam perspektif tersebut, penguatan sistem pemilihan Ketua Umum PBNU bukan dimaksudkan untuk mengubah prinsip-prinsip organisasi yang telah mapan, melainkan sebagai ikhtiar menyempurnakan mekanisme syura agar mampu melahirkan pemimpin yang memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen pengabdian kepada Jam’iyyah sesuai dengan tuntunan syariat dan tradisi Nahdlatul Ulama.
Evaluasi ini tidak dimaksudkan untuk mengganti sistem yang telah berjalan, melainkan sebagai bagian dari tradisi islah (perbaikan) dan tajdid al-wasa’il (penyempurnaan cara) guna memperkuat kualitas kepemimpinan, menjaga marwah Jam’iyyah, serta meminimalkan berbagai potensi yang dapat mengurangi kualitas proses permusyawaratan.
RESTORASI EKOSISTEM KEPEMIMPINAN NAHDLATUL ULAMA
A. Paradigma Penguatan Sistem Kepemimpinan Nahdlatul Ulama
Nahdlatul Ulama telah memasuki abad kedua pengabdiannya kepada agama, bangsa, dan negara. Dalam rentang waktu hampir satu abad, NU berkembang menjadi organisasi keagamaan terbesar dengan jaringan kepengurusan yang tersebar di seluruh Indonesia bahkan di berbagai negara. Perkembangan tersebut merupakan karunia Allah SWT sekaligus amanah besar yang harus dijaga melalui tata kelola organisasi yang semakin baik.
Perubahan lingkungan strategis, semakin kompleksnya persoalan umat, serta semakin besarnya tanggung jawab organisasi menuntut adanya penguatan sistem kepemimpinan. Penguatan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengubah prinsip-prinsip dasar Nahdlatul Ulama yang telah diwariskan oleh para muassis, melainkan menyempurnakan mekanisme organisasi agar semakin mampu mewujudkan tujuan Jam’iyyah.
Dalam tradisi Nahdlatul Ulama berlaku kaidah yang telah menjadi pedoman dalam melakukan pembaruan organisasi, yaitu:
“ Al muhafadhotu ala qodimi as sholih wal ahdu bi al jadidil ashlah yang artinya“Memelihara tradisi lama yang baik serta mengambil hal-hal baru yang lebih baik.”
Atas dasar kaidah tersebut, penyempurnaan sistem pemilihan Ketua Umum PBNU harus dipahami sebagai bagian dari ikhtiar menjaga keberlangsungan nilai-nilai organisasi di tengah perubahan zaman. Dengan demikian, yang mengalami penguatan bukanlah nilai dasar Nahdlatul Ulama, melainkan mekanisme untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut secara lebih efektif.
B. Tujuan Restorasi Sistem Pemilihan Ketua Umum PBNU
Restorasi sistem pemilihan Ketua Umum PBNU diarahkan untuk mencapai beberapa tujuan pokok.
- Pertama, menjaga kemurnian prinsip syura sebagai landasan pengambilan keputusan dalam Nahdlatul Ulama.
- Kedua, memperkuat kualitas kepemimpinan melalui mekanisme yang lebih memperhatikan aspek keilmuan, pengalaman organisasi, integritas, dan kemampuan manajerial.
- Ketiga, memperkuat fungsi kaderisasi nasional sehingga proses pemilihan menjadi bagian dari pembinaan kepemimpinan yang berkelanjutan.
- Keempat, mengurangi potensi praktik-praktik yang dapat mencederai marwah organisasi, seperti politik transaksional, polarisasi yang berlebihan, maupun kompetisi yang tidak sehat.
- Kelima, memperkuat legitimasi Ketua Umum PBNU sehingga kepemimpinannya tidak hanya memperoleh mandat organisatoris, tetapi juga memperoleh kepercayaan moral dari seluruh warga Nahdlatul Ulama.
- Keenam, menjaga ukhuwah Jam’iyyah dengan menciptakan proses pemilihan yang lebih sejuk, bermartabat, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.
D. Alternatif Model Pemilihan Berjenjang Ketua Umum PBNU
Berdasarkan prinsip syura, penghimpunan aspirasi Jam’iyyah, penguatan fungsi organisasi, dan peneguhan prinsip ahliyah, terdapat beberapa alternatif model yang dapat dipertimbangkan oleh Muktamar sebagai bentuk penyempurnaan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Seluruh alternatif tersebut tetap berpijak pada prinsip bahwa kedaulatan Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi Nahdlatul Ulama tetap dipertahankan, sedangkan proses yang diperkuat adalah mekanisme penghimpunan aspirasi organisasi sebelum penetapan Ketua Umum.
Dengan demikian, alternatif model berikut bukan dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan Muktamar, melainkan memperkaya proses pengambilan keputusan agar lebih mencerminkan aspirasi Jam’iyyah, kualitas kepemimpinan, serta kemaslahatan organisasi.
Alternatif I
Model Penjaringan Aspirasi Berjenjang melalui PWNU
Pada alternatif pertama, penghimpunan aspirasi dilakukan secara berjenjang melalui struktur organisasi Nahdlatul Ulama, dimulai dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan dikonsolidasikan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) sebelum dibawa ke forum Muktamar.
Tahapan konseptual model ini adalah sebagai berikut.
Tahap I
Penghimpunan Aspirasi Tingkat Cabang
Setiap PCNU melalui mekanisme organisasi yang ditetapkan, baik melalui rapat pleno maupun forum yang melibatkan unsur Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), menghimpun aspirasi mengenai figur-figur yang dipandang layak menjadi Ketua Umum PBNU.
Hasil penghimpunan aspirasi tersebut ditetapkan dalam Keputusan PCNU sebagai usulan resmi organisasi dengan jumlah usulan paling sedikit satu orang dan paling banyak sejumlah tertentu yang ditetapkan dalam peraturan pelaksanaan.
Tahapan ini merupakan bentuk partisipasi awal Jam’iyyah dalam menyiapkan kepemimpinan nasional.
Tahap II
Konsolidasi Aspirasi Tingkat Wilayah
Seluruh usulan dari PCNU selanjutnya dihimpun oleh PWNU.
PWNU menyelenggarakan forum organisasi yang dihadiri seluruh PCNU di wilayahnya untuk melakukan tabulasi terhadap aspirasi tersebut sehingga diperoleh gambaran mengenai figur-figur yang memperoleh dukungan terbesar di tingkat provinsi.
Berdasarkan hasil tabulasi tersebut, PWNU menetapkan sejumlah figur yang memperoleh dukungan terbanyak sebagai usulan resmi PWNU kepada forum Muktamar.
Dalam tahap ini PWNU tidak menentukan Ketua Umum, melainkan melakukan konsolidasi aspirasi organisasi agar dukungan yang berkembang memiliki dasar yang lebih objektif dan terukur.
Tahap III
Konsolidasi Nasional dalam Forum Muktamar
Seluruh usulan PWNU kemudian ditabulasi secara nasional dalam Sidang Pleno Muktamar sehingga diperoleh daftar figur yang memperoleh dukungan organisasi secara nasional.
Forum Muktamar selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Dari hasil tersebut ditetapkan sejumlah bakal calon Ketua Umum yang memenuhi persyaratan dan memperoleh dukungan organisasi terbesar untuk mengikuti tahapan berikutnya.
Tahap IV
Pendalaman Ahliyah Kepemimpinan
Forum Muktamar memberikan amanat kepada Ahlul Halli wal ‘Aqdi bersama Rais Aam terpilih untuk melakukan pendalaman terhadap bakal calon berdasarkan prinsip ahliyah.
Pendalaman dilakukan terhadap aspek keilmuan, pengalaman organisasi, integritas pribadi, rekam jejak pengabdian, kemampuan kepemimpinan, komitmen terhadap nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah, serta kapasitas menjaga persatuan Jam’iyyah.
Tahap V
Peneguhan Kepemimpinan
Sebelum dilakukan penetapan, para bakal calon Ketua Umum diberi kesempatan menyampaikan pokok-pokok pikiran, visi, misi, dan arah kebijakan organisasi di hadapan Sidang Pleno Muktamar.
Penyampaian tersebut dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai arah kepemimpinan yang akan dibangun, bukan sebagai forum kampanye ataupun perdebatan.
Selanjutnya Ahlul Halli wal ‘Aqdi bersama Rais Aam terpilih melaksanakan musyawarah untuk menetapkan Ketua Umum PBNU berdasarkan keseluruhan hasil penghimpunan aspirasi organisasi dan pendalaman terhadap kelayakan kepemimpinan.
Alternatif II
Model Penghimpunan Aspirasi Paralel PCNU dan PWNU
Alternatif kedua dibangun atas pertimbangan bahwa aspirasi organisasi dapat dihimpun secara langsung baik pada tingkat cabang maupun tingkat wilayah, sehingga kedua tingkat kepengurusan memperoleh ruang yang sama dalam memberikan usulan mengenai figur Ketua Umum PBNU.
Dalam model ini, PCNU dan PWNU masing-masing melaksanakan mekanisme organisasi untuk menetapkan usulan bakal calon Ketua Umum PBNU sesuai kewenangan organisasi.
Usulan tersebut kemudian disampaikan secara langsung kepada Panitia Muktamar sebagai dokumen resmi organisasi.
Forum Muktamar selanjutnya melakukan tabulasi nasional terhadap seluruh usulan yang berasal dari PCNU dan PWNU.
Tahapan berikutnya sama dengan alternatif pertama, yaitu pemeriksaan persyaratan, penetapan bakal calon yang memenuhi ketentuan organisasi, pendalaman ahliyah oleh Ahlul Halli wal ‘Aqdi bersama Rais Aam terpilih, penyampaian visi dan arah kebijakan organisasi di hadapan Muktamar, serta musyawarah untuk menetapkan Ketua Umum PBNU.
Alternatif ini memberikan ruang partisipasi yang lebih luas karena aspirasi tidak hanya dihimpun dari tingkat cabang, tetapi juga secara langsung dari tingkat wilayah. Namun demikian, diperlukan pengaturan mengenai bobot representasi masing-masing agar keseimbangan antara peran PCNU dan PWNU tetap terjaga sesuai prinsip keadilan organisasi.
Diagram Konseptual
Alur Penghimpunan Aspirasi dan Penetapan Ketua Umum PBNU
Alternatif / Model Pertama


Alternatif / Model Kedua



C. Efektivitas dalam Memperkuat Legitimasi Ketua Umum
Ketua Umum yang lahir melalui model ini memperoleh legitimasi dari tiga dimensi sekaligus.
Pertama, legitimasi aspiratif karena memperoleh dukungan dari struktur organisasi.
Kedua, legitimasi organisatoris karena ditetapkan melalui forum Muktamar sesuai ketentuan organisasi.
Ketiga, legitimasi moral dan keilmuan karena telah melalui pendalaman ahliyah oleh Ahlul Halli wal ‘Aqdi.
Perpaduan ketiga legitimasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kewibawaan Ketua Umum dalam memimpin Nahdlatul Ulama.
D. PENUTUP
Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyyah wa Ijtima’iyyah telah menunjukkan kemampuan luar biasa dalam menjaga keberlangsungan organisasi selama lebih dari satu abad. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kekuatan tradisi keilmuan, budaya musyawarah (syura), kepemimpinan ulama, serta kemampuan organisasi dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati dirinya sebagai pengamal Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah.
Dengan konstruksi tersebut, model ini memadukan tiga sumber legitimasi kepemimpinan yang saling melengkapi, yaitu legitimasi aspiratif yang lahir dari penghimpunan aspirasi warga Nahdlatul Ulama melalui struktur organisasi, legitimasi organisatoris yang diteguhkan melalui forum Muktamar sebagai permusyawaratan tertinggi, serta legitimasi moral-keilmuan yang diwujudkan melalui pendalaman terhadap kelayakan kepemimpinan berdasarkan prinsip ahliyah. Perpaduan ketiga legitimasi tersebut diharapkan mampu melahirkan Ketua Umum PBNU yang tidak hanya memperoleh dukungan organisasi, tetapi juga memiliki kewibawaan moral dan kemampuan memimpin Jam’iyyah menghadapi tantangan abad kedua Nahdlatul Ulama.
E. Rekomendasi
Sebagai tindak lanjut dari kajian dalam naskah akademik ini, beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan oleh Muktamar Nahdlatul Ulama adalah sebagai berikut.
Pertama, melakukan pengkajian secara lebih mendalam terhadap mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi yang adaptif terhadap perkembangan Nahdlatul Ulama pada abad kedua, dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah.
Kedua, mempertimbangkan penguatan mekanisme penghimpunan aspirasi organisasi secara berjenjang melalui struktur kepengurusan Nahdlatul Ulama sebagai bagian dari proses pematangan kepemimpinan sebelum pelaksanaan Muktamar, tanpa mengurangi kedudukan Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi organisasi.
Ketiga, memperkuat peran Ahlul Halli wal ‘Aqdi dalam melaksanakan fungsi pendalaman terhadap ahliyah calon Ketua Umum PBNU sehingga proses penetapan kepemimpinan tidak hanya bertumpu pada tingkat dukungan organisasi, tetapi juga mempertimbangkan kelayakan kepemimpinan berdasarkan keluasan ilmu, pengalaman, integritas, dan komitmen terhadap perjuangan Nahdlatul Ulama.
Keempat, menyusun ketentuan pelaksanaan yang lebih rinci apabila model ini dipandang layak untuk diterapkan, sehingga setiap tahapan penghimpunan aspirasi, konsolidasi organisasi, pendalaman ahliyah, serta penetapan Ketua Umum memiliki kepastian prosedural, transparansi, akuntabilitas, dan tetap menjaga nilai-nilai ukhuwah Jam’iyyah.
Kelima, menjadikan proses pemilihan Ketua Umum PBNU sebagai bagian dari penguatan budaya kaderisasi nasional Nahdlatul Ulama, sehingga setiap kader terdorong untuk mempersiapkan diri melalui pengabdian yang panjang, peningkatan kapasitas keilmuan, penguatan integritas moral, dan pengalaman kepemimpinan sebagai bekal memikul amanah organisasi.
Pasuruan, 05 Agustus
*Penulis adalah Anggota Mustasyar PCNU Kab Pasuruan



