By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Penanganan Perkara Febrie Adriansyah jadi Ujian Konsistensi Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Penanganan Perkara Febrie Adriansyah jadi Ujian Konsistensi Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Sospol

Penanganan Perkara Febrie Adriansyah jadi Ujian Konsistensi Sistem Peradilan Pidana Terpadu

12/07/2026 Sospol
SHARE

Sidoarjo, radar96.com – Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (Umaha), Dr Fajar Rachmad DM, SH, MH, menilai perkembangan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, merupakan momentum penting untuk menguji konsistensi pelaksanaan Integrated Criminal Justice System (sistem peradilan pidana terpadu) di Indonesia.

Menurut Dr Fajar, dalam perspektif hukum tata negara dan hukum acara pidana, perhatian publik seharusnya tidak hanya tertuju pada sosok yang sedang menjalani proses hukum, tetapi juga pada bagaimana mekanisme penegakan hukum dijalankan sesuai prinsip negara hukum yang telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

“Negara hukum menempatkan seluruh warga negara pada kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus berlandaskan asas legalitas, due process of law, persamaan di hadapan hukum, independensi penegak hukum, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian. Mekanisme tersebut diatur antara lain dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 110, dan pasal 138 KUHAP. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memberikan dasar hukum bagi kejaksaan dalam menjalankan fungsi penuntutan serta kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.

Menurut Dr Fajar, secara akademik terdapat ruang kajian mengenai mekanisme pelimpahan penanganan perkara dari satu institusi penegak hukum kepada institusi lainnya. Kajian tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat memiliki landasan kewenangan yang jelas, sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan tidak menimbulkan keraguan terhadap legitimasi proses penegakan hukum.

“Dalam negara hukum modern, kewenangan tidak dapat didasarkan semata-mata pada pertimbangan administratif, tetapi harus memiliki legitimasi normatif yang jelas. Oleh karena itu, setiap mekanisme koordinasi maupun pelimpahan penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis agar sejalan dengan asas legalitas,” tegasnya.

Namun demikian, Dr Fajar menegaskan, sinergi antarlembaga penegak hukum merupakan kebutuhan dalam sistem peradilan pidana. Kolaborasi antara Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta institusi penegak hukum lainnya merupakan instrumen penting dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi yang bersifat kompleks.

“Dukungan terhadap sinergi aparat penegak hukum harus dipahami sebagai dukungan terhadap penguatan institusi, bukan terhadap individu. Yang harus dijaga adalah profesionalisme, independensi, transparansi, dan akuntabilitas seluruh proses penegakan hokum,” jelas Dr Fajar.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah melaksanakan fungsi penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangannya, serta berharap koordinasi yang dilakukan bersama Kejaksaan Agung mampu mempercepat penyelesaian perkara tanpa mengurangi kualitas pembuktian maupun perlindungan terhadap hak-hak para pihak.

“Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana akan tumbuh apabila seluruh aparat penegak hukum menunjukkan komitmen yang sama dalam menegakkan hukum secara objektif, konsisten, dan bebas dari konflik kepentingan. Oleh karena itu, transparansi proses hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip akuntabilitas,” imbuhnya.

Di akhir keterangannya, Dr Fajar mengajak masyarakat untuk mengedepankan literasi hukum dalam menyikapi setiap perkembangan perkara serta tidak membangun kesimpulan yang mendahului putusan pengadilan.

“Sebagai akademisi, kami mendukung penuh upaya Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan seluruh aparat penegak hukum dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Penegakan hukum harus menjadi cerminan keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dengan demikian, setiap proses yang berjalan tidak hanya menghasilkan putusan hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Indonesia,” tanda Ketua KOHKARSSI (Konsultan Hukum Kesehatan dan Advokasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Cabang Surabaya itu.

Iklan.

You Might Also Like

38 Masjid di Jatim Lolos Seleksi “Masjid Award 2026” DMI-Demasindo

Dokter Dayat: KOHKARSSI Jawa Timur Siap Perkuat Advokasi Hukum Kesehatan

50 Pengurus DMI se-Jatim Ikuti Pelatihan dan Praktek Tanggap Bencana di BPBD

PW DMI Jawa Timur Cetak Dai Remaja hingga Disabilitas

PMII Jatim: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang Harus Diusut Tuntas

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Jelang Muktamar ke-35, Kiai Imam Jazuli dan Gus Kikin Diskusikan NU Abad Kedua
Next Article MEMBANGUN KEMITRAAN STRATEGIS MUI JAWA TIMUR DAN PEMPROV JAWA TIMUR

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

MEMBANGUN KEMITRAAN STRATEGIS MUI JAWA TIMUR DAN PEMPROV JAWA TIMUR
Kolom
Jelang Muktamar ke-35, Kiai Imam Jazuli dan Gus Kikin Diskusikan NU Abad Kedua
Nahdliyyin
38 Masjid di Jatim Lolos Seleksi “Masjid Award 2026” DMI-Demasindo
Sospol
KORUPTOR BELUM JADI TERSANGKA, MUNGKIN SAJA ITU ISTIJRAJ
Kolom

You Might also Like

Sospol

Lantik 41 Pejabat, Bupati Bondowoso: Jabatan Bukan Pribadi tapi Amanah

10/07/2026
Sospol

Kepengurusan Baru 2026–2031, PKB Bondowoso libatkan ulama, pengasuh pesantren, kader senior, tokoh perempuan, pemuda, dan profesional

09/07/2026
Sospol

Sekum PKC PMII Jatim: Jabatan Bukan Tameng Dugaan Korupsi

09/07/2026
Sospol

Cegah Diabetes dan Hipertensi, Mahasiswa KKN UIN KHAS Jember Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia

08/07/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?