By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Sekum PKC PMII Jatim: Jabatan Bukan Tameng Dugaan Korupsi
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Sekum PKC PMII Jatim: Jabatan Bukan Tameng Dugaan Korupsi
Sospol

Sekum PKC PMII Jatim: Jabatan Bukan Tameng Dugaan Korupsi

09/07/2026 Sospol
SHARE

Surabaya, radar96.com – Sekretaris Umum Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur, Abdul Razaq, menegaskan bahwa jabatan maupun kedudukan tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

“Seluruh proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi,” kata Abdul Razaq di Surabaya, Kamis (9/7/2026).

Menanggapi proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang jadi perhatian publik, ia menekankan setiap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara harus diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

“Apabila aparat penegak hukum telah memperoleh bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus berjalan hingga tuntas tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang pihak yang diperiksa. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum,” tegas Abdul Razaq.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap perkara ditangani secara objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan apa pun.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum.

“Kami meminta seluruh elemen, termasuk aparat negara, untuk memberikan ruang kepada penegak hukum agar bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada tekanan, pengaruh, maupun tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum,” ujarnya.

Abdul Razaq menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun dalam penanganan dugaan korupsi. Baginya, penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip persamaan di hadapan hukum sehingga setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dibangun melalui proses yang transparan, akuntabel, dan konsisten. Karena itu, kami mendukung aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya. (*/Rif)

Iklan.

You Might Also Like

MUI Jatim Siap Gelar Ijtima’ Ulama di Mojokerto

Ketua BPP Masjid Al-Akbar: Kunjungan ke China Ajarkan Pentingnya Sejarah/Museum

Aliansi BEM Situbondo Desak BK DPRD Buka Penanganan Kasus Dugaan Narkoba Oknum Legislator

Ribuan orang ikuti “nobar” Timnas Indonesia vs Thailand di Masjid Al-Akbar Surabaya

Kampus Harus Jadi Tempat Paling Aman dan Tepercaya bagi Mahasiswa

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Politik Kebangsaan: Warisan Para Muassis NU
Next Article Kepengurusan Baru 2026–2031, PKB Bondowoso libatkan ulama, pengasuh pesantren, kader senior, tokoh perempuan, pemuda, dan profesional

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Mahasiswa PPDS Unusa Ungguli 45 Peserta Lain dari 7 PTN/PTS
Milenial
NU Butuh Roadmap Penguatan Ekonomi Komunitas Untuk Kemandirian Organisasi
Nahdliyyin
MUI Jatim Siap Gelar Ijtima’ Ulama di Mojokerto
Sospol
PW Muslimat NU Jatim Raih Penghargaan Gubernur atas Program Imunisasi
Nahdliyyin

You Might also Like

Sospol

Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, Fraksi Demokrat-PKS Minta Raperda LP2B Tak Abaikan Hak Pemilik Tanah

05/10/2026
Sospol

Bupati Cup VI 2026, IKSPI Kera Sakti Bondowoso Raih 13 Medali

05/10/2026
Sospol

HUT TNI ke-81, Kapolres Bondowoso Sambangi 4 Markas, Bawa Tumpeng dan Kue Tart

05/10/2026
Sospol

Matangkan Kesiapan Verpol dan Target Legislatif, DPW Perindo Jatim Gelar Bedah Dapil hingga TOT KTA Offline

04/10/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?