By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Sekum PKC PMII Jatim: Jabatan Bukan Tameng Dugaan Korupsi
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Sekum PKC PMII Jatim: Jabatan Bukan Tameng Dugaan Korupsi
Sospol

Sekum PKC PMII Jatim: Jabatan Bukan Tameng Dugaan Korupsi

09/07/2026 Sospol
SHARE

Surabaya, radar96.com – Sekretaris Umum Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur, Abdul Razaq, menegaskan bahwa jabatan maupun kedudukan tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

“Seluruh proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi,” kata Abdul Razaq di Surabaya, Kamis (9/7/2026).

Menanggapi proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang jadi perhatian publik, ia menekankan setiap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara harus diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

“Apabila aparat penegak hukum telah memperoleh bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus berjalan hingga tuntas tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang pihak yang diperiksa. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum,” tegas Abdul Razaq.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap perkara ditangani secara objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan apa pun.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum.

“Kami meminta seluruh elemen, termasuk aparat negara, untuk memberikan ruang kepada penegak hukum agar bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada tekanan, pengaruh, maupun tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum,” ujarnya.

Abdul Razaq menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun dalam penanganan dugaan korupsi. Baginya, penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip persamaan di hadapan hukum sehingga setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dibangun melalui proses yang transparan, akuntabel, dan konsisten. Karena itu, kami mendukung aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya. (*/Rif)

Iklan.

You Might Also Like

Kepengurusan Baru 2026–2031, PKB Bondowoso libatkan ulama, pengasuh pesantren, kader senior, tokoh perempuan, pemuda, dan profesional

Cegah Diabetes dan Hipertensi, Mahasiswa KKN UIN KHAS Jember Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia

Nasim Khan DPR RI Minta Transformasi PTPN Berpihak pada Karyawan dan Industri Hilir

Pemkab Bondowoso Batasi Kendaraan Berat Melintas di Jembatan Koncer akibat indikasi penurunan

Ingatkan Pemkab Bondowoso, DPRD: Jangan Tunggu Kekeringan Semakin Parah, Baru Bertindak

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Politik Kebangsaan: Warisan Para Muassis NU
Next Article Kepengurusan Baru 2026–2031, PKB Bondowoso libatkan ulama, pengasuh pesantren, kader senior, tokoh perempuan, pemuda, dan profesional

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Produk OPOP Perluas Jejaring Usaha dalam Misi Dagang Jatim-Riau
Ekraf
Kepengurusan Baru 2026–2031, PKB Bondowoso libatkan ulama, pengasuh pesantren, kader senior, tokoh perempuan, pemuda, dan profesional
Sospol
Politik Kebangsaan: Warisan Para Muassis NU
Kolom Opini
Cegah Diabetes dan Hipertensi, Mahasiswa KKN UIN KHAS Jember Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia
Sospol

You Might also Like

Sospol

Terima Angkatan Pertama 10 Mahasiswa PPDS Paru dan Obstetri-Ginekologi

07/07/2026
Sospol

310 Guru SD dan SMP Ikuti Pelatihan AI di Unusa

07/07/2026
Sospol

Santunan dan Petualangan Sejarah, Pengalaman Baru Anak Yatim di Malang

06/07/2026
Sospol

Rektor Universitas Bondowoso: UKM Konten Kreator Jadi Motor Publikasi Kampus

04/07/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?