By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Adab Berbeda Pendapat Menjelang Muktamar ke-35 NU
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Kolom > Adab Berbeda Pendapat Menjelang Muktamar ke-35 NU
KolomOpini

Adab Berbeda Pendapat Menjelang Muktamar ke-35 NU

18/08/2026 Kolom Opini
H. Muzammil Syafii, anggota Mustasyar PCNU Kabupaten Pasuruan yang juga Penasehat MA IPNU Jatim
SHARE

Oleh H Muzammil Syafii *)

Muktamar adalah forum tertinggi dalam kehidupan jam’iyah Nahdlatul Ulama. Di dalamnya bertemu berbagai pandangan, pemikiran, pengalaman, dan kepentingan yang tidak selalu sama. Karena itu, perbedaan pendapat atau ikhtilaf merupakan sesuatu yang wajar. Bahkan, dalam batas tertentu, perbedaan merupakan bagian dari dinamika musyawarah untuk menemukan keputusan terbaik bagi jam’iyah.

Yang perlu dijaga bukan bagaimana menghilangkan perbedaan, melainkan bagaimana perbedaan itu dikelola dengan baik sehingga tidak berubah menjadi pertentangan, permusuhan, apalagi perpecahan.

Ikhtilaf yang Wajar

Substansi Ikhtilaf: Apa yang Sesungguhnya Diperdebatkan?

Muktamar pada hakikatnya adalah forum bertemunya berbagai pandangan. Karena itu, perbedaan pendapat bukan sesuatu yang aneh, apalagi harus dianggap sebagai ancaman. Justru melalui perbedaan itulah berbagai persoalan jam’iyah dapat dilihat dari banyak sudut sebelum menghasilkan keputusan bersama.

Dalam Muktamar, ikhtilaf dapat muncul dalam berbagai persoalan. Pertama, mengenai tempat penyelenggaraan Muktamar. Perdebatan tentang tempat bukan semata persoalan teknis. Ada yang memandang bahwa pesantren, khususnya yang memiliki hubungan historis dengan para muassis NU, mempunyai nilai simbolik dan spiritual. Kehadiran di tempat yang memiliki jejak sejarah perjuangan NU diharapkan dapat menghadirkan kesadaran bahwa Muktamar bukan sekadar forum organisasi, tetapi bagian dari perjalanan panjang jam’iyah. Di sisi lain, terdapat pertimbangan tentang kapasitas, aksesibilitas, fasilitas, keamanan, teknologi, dan efektivitas penyelenggaraan. Kedua pandangan tersebut sama-sama dapat memiliki alasan yang kuat. Tapi selesai Ketika ditetapkan di Ponpes Tambakberas tempat salah satu Muassis NU KH Abdul Wahab Hasbullah.

Kedua, mengenai materi dan perubahan AD/ART. Ini menyentuh aturan dasar dan tata kelola jam’iyah. Perbedaan dapat muncul mengenai struktur, kewenangan lembaga, hubungan antarkomponen organisasi, mekanisme pengambilan keputusan, maupun berbagai ketentuan lain yang dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan NU. Di sini perbedaan bukan sekadar soal redaksional, tetapi menyangkut bagaimana NU akan ditata dan dijalankan ke depan.

Ketiga, dan mungkin yang paling sensitif, adalah persoalan kepemimpinan dan sistem pemilihan. Persyaratan Rais Aam dan Ketua Umum, proses pencalonan, mekanisme pemilihan, posisi AHWA, musyawarah, pemilihan berjenjang, hingga bentuk hubungan antara keputusan Muktamar dan mekanisme pemilihan dapat menjadi bahan perdebatan yang sangat serius. Wajar apabila persoalan ini memperoleh perhatian besar, karena menyangkut arah kepemimpinan NU dalam satu periode ke depan. Namun justru karena menyangkut kepemimpinan, perbedaan gagasan harus dijaga agar tidak bergeser menjadi pertarungan kepentingan antarfaksi atau antarpersonal.

Keempat, persoalan tata kelola organisasi, seperti perangkapan jabatan, pembagian kewenangan, hubungan antarstruktur, dan berbagai ketentuan organisatoris lainnya. Hal-hal semacam ini hampir selalu menarik perhatian karena menyentuh praktik nyata bagaimana organisasi akan dijalankan.

Kelima, program dan arah masa depan NU. Muktamar juga menjadi ruang untuk memperdebatkan NU yang ingin dibangun: bagaimana kaderisasi diperkuat, pendidikan dikembangkan, ekonomi umat diberdayakan, pesantren diperkuat, teknologi dimanfaatkan, serta bagaimana NU menjawab perubahan sosial yang begitu cepat. Pada ranah inilah perbedaan seharusnya menjadi kompetisi gagasan yang sehat.

Dari berbagai persoalan tersebut terlihat bahwa substansi ikhtilaf dalam Muktamar sangat beragam. Ada yang menyangkut simbol dan sejarah, ada yang menyangkut aturan organisasi, ada yang menyangkut kepemimpinan, dan ada pula yang menyangkut arah masa depan NU.

Namun semuanya memiliki satu kesamaan:

Perbedaan itu adalah bagian dari proses mencari keputusan terbaik bagi jam’iyah.

Karena itu, persoalannya bukan bagaimana membuat Muktamar tanpa perbedaan. Muktamar tanpa perbedaan justru kehilangan sebagian maknanya sebagai forum musyawarah. Persoalan yang jauh lebih penting adalah bagaimana perbedaan tersebut tetap menjadi ikhtilaf dalam gagasan, bukan berubah menjadi perpecahan dalam persaudaraan.

Muktamar yang sehat bukanlah Muktamar tanpa perbedaan, tetapi Muktamar yang mampu mengelola perbedaan menjadi Keputusan bersama.

Ruang-Ruang Ikhtilaf: Muktamar, Internal, dan Publik

Persoalannya kemudian adalah: di mana perbedaan itu diekspresikan?

Pada dasarnya, ruang utama ikhtilaf adalah forum Muktamar itu sendiri. Di sana peserta mempunyai kesempatan menyampaikan pandangan, memberikan argumentasi, mengajukan keberatan, dan menawarkan alternatif. Perbedaan ditempatkan dalam kerangka musyawarah dan tata tertib yang disepakati.

Ada pula ruang internal jam’iyah, tempat persoalan dapat dibahas dan dicarikan jalan keluar melalui mekanisme organisasi. Ruang semacam ini penting karena tidak setiap persoalan harus dibawa keluar dan menjadi konsumsi masyarakat luas.

Dalam perkembangan komunikasi modern, ikhtilaf juga dapat memasuki ruang publik melalui media massa dan media sosial. Di sinilah diperlukan kehati-hatian yang lebih besar. Sebab ketika sebuah perbedaan keluar dari ruang internal Muktamar, ia tidak lagi hanya didengar oleh orang-orang yang memahami konteksnya. Ia dapat dibaca oleh masyarakat luas, dikutip kembali, dipotong, ditafsirkan, dan bahkan berkembang menjadi persepsi yang berbeda dari persoalan awalnya.

Sebuah perbedaan gagasan dapat berubah menjadi kesan pertentangan kelompok. Perbedaan tentang aturan organisasi dapat dipersepsikan sebagai perebutan kepentingan. Perbedaan tentang kepemimpinan dapat berubah menjadi pertarungan antarfaksi.

Karena itu, media bukanlah musuh dalam ikhtilaf. Media justru dapat menjadi sarana yang sangat baik untuk menyampaikan gagasan dan mencerdaskan publik. Tetapi ruang publik membutuhkan tanggung jawab yang lebih besar.

Tidak semua perbedaan harus menjadi konsumsi publik. Ada persoalan yang memang layak diketahui publik karena menyangkut gagasan, kebijakan, dan arah organisasi. Tetapi ada pula persoalan yang lebih baik diselesaikan melalui ruang internal, terutama apabila menyangkut persoalan personal, kehormatan seseorang, atau persoalan internal yang jika dibuka justru menimbulkan mudarat yang lebih besar.

NU adalah keluarga besar. Sebagaimana dalam sebuah keluarga, tidak semua persoalan rumah tangga harus dibawa ke halaman rumah, apalagi diumumkan kepada seluruh tetangga. Sebagian persoalan justru lebih mulia apabila diselesaikan di dalam rumah melalui tabayyun, musyawarah, dan saling menjaga kehormatan.

Namun menjaga aib bukan berarti menutupi kesalahan atau menghilangkan akuntabilitas. Persoalan yang menyangkut pelanggaran aturan, penyalahgunaan wewenang, atau kepentingan organisasi yang menyangkut hajat jam’iyah secara luas tetap harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan tidak boleh ditutup-tutupi atas nama menjaga nama baik. Yang diperlukan bukan memilih antara diam atau membuka semuanya ke publik, melainkan menempatkan setiap persoalan pada ruang penyelesaian yang tepat: internal untuk yang bersifat personal dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, mekanisme organisasi yang sah untuk pelanggaran yang menyangkut kepentingan bersama.

Adab dalam Berbeda Pendapat

Di sinilah pentingnya adabul ikhtilaf.

Ketika musyawarah berlangsung, setiap orang boleh berbeda pendapat. Tetapi perbedaan harus disampaikan dengan ilmu, argumentasi, data, dan niat untuk mencari kemaslahatan jam’iyah. Kita harus mau mendengar sebelum menjawab. Kita boleh membantah gagasan, tetapi tetap menghormati orang yang menyampaikannya.

Pendapat pihak lain juga tidak boleh didistorsi. Jangan memotong pernyataan sehingga maknanya berubah. Jangan mengambil sebagian kalimat lalu menghilangkan konteks yang membuatnya menjadi berbeda. Sebab membantah pendapat seseorang seharusnya dimulai dengan memahami pendapat tersebut secara utuh.

Demikian pula, perbedaan tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan pribadi, mempertanyakan kehormatan, atau menyerang karakter seseorang. Tidak ada gagasan yang menjadi lebih benar hanya karena disampaikan dengan cara merendahkan orang lain. Kritiklah gagasannya, hormati orangnya — inilah prinsip yang harus dipegang di setiap ruang ikhtilaf, baik di forum resmi maupun di ruang publik.

Tujuan musyawarah bukan membuktikan bahwa pendapat pribadi harus menang. Tujuan musyawarah adalah menemukan pendapat yang terbaik bagi jam’iyah. Karena itu, ketika ada pendapat yang lebih kuat, kita harus mempunyai kebesaran hati untuk menerimanya.

Dari Musyawarah ke Keputusan

Dalam proses pengambilan keputusan, AD ART NU telah memberikan jalan dan arahan, pada dasarnya terdapat jalan menuju kesepakatan. Pertama adalah mufakat, yaitu mempertemukan berbagai pandangan dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan masing-masing sehingga lahir kesepakatan bersama.

Apabila mufakat tidak tercapai, maka ditempuh mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan organisasi. Tetapi perlu dibedakan antara persoalan yang memang dapat diputuskan melalui suara terbanyak dengan persoalan yang sifatnya keilmuan atau substantif. Dalam tradisi Bahtsul Masail, misalnya, yang dicari bukan pendapat yang paling banyak jumlah pendukungnya, tetapi argumentasi dan dalil yang paling kuat sesuai metodologi yang digunakan. Karena itu, tidak semua kebenaran ditentukan oleh jumlah suara.

Prinsip musyawarah dan pengambilan keputusan ini mendapatkan landasan yang sangat kuat dalam Al-Qur’an dalam Surat Ali Imran ayat 159 yang artinya :

“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah.” (QS. Ali ‘Imran: 159)

Ayat ini memberikan pelajaran yang sangat indah. “Wa syāwirhum fil-amr” memberikan ruang untuk bermusyawarah dan berbeda pendapat. Tetapi setelah perkara yang dimusyawarahkan telah diputuskan — “fa idzā ‘azamta” — maka tibalah waktunya untuk melaksanakan keputusan dengan penuh tanggung jawab dan tawakal kepada Allah.

Dengan demikian, musyawarah harus mempunyai titik akhir. Sebelum keputusan, kita bebas menyampaikan pendapat. Dalam musyawarah, kita wajib menghormati perbedaan. Tetapi setelah keputusan diambil melalui mekanisme yang sah, kita harus kembali dalam satu barisan jam’iyah.

Di sinilah makna sam’an wa tha’atan menemukan tempatnya: ketaatan terhadap keputusan jam’iyah yang sah. Orang yang pendapatnya diterima tidak boleh merasa telah mengalahkan saudaranya. Sebaliknya, orang yang pendapatnya tidak diterima tidak boleh merasa kalah sebagai pribadi. Yang kalah dalam musyawarah hanyalah sebuah pendapat, bukan orangnya.

Karena itu, setelah keputusan diambil, perbedaan pendapat tidak semestinya terus dipelihara menjadi pertentangan organisatoris. Kebebasan berpikir tetap ada, tradisi keilmuan tetap hidup, tetapi sikap sebagai bagian dari jam’iyah harus kembali menyatu.

Ikhtilaf di Ruang Media

Hal ini menjadi semakin penting ketika perbedaan dibawa ke media massa.

Boleh menyampaikan pandangan. Boleh tidak setuju. Boleh memberikan kritik. Tetapi jangan mendistorsi pendapat orang lain. Jangan memelintir pernyataan. Jangan menjatuhkan gagasan hanya karena tidak menyukai orang yang menyampaikannya. Dan yang paling penting, jangan menjadikan perbedaan gagasan sebagai alasan untuk menjatuhkan pribadi.

Islam juga mengajarkan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi. Nabi Muhammad ﷺ bersabda, yang artinya :

“Cukuplah seseorang disebut berdusta apabila ia menceritakan semua yang ia dengar.” (HR. Muslim)

Hadis ini memberikan pelajaran yang sangat relevan dengan kehidupan media hari ini. Tidak semua yang kita dengar harus kita ceritakan. Tidak semua yang kita lihat harus kita publikasikan. Informasi harus diverifikasi, ditempatkan dalam konteksnya, dan dipertimbangkan maslahat serta mudaratnya — apalagi ketika informasi tersebut menyangkut persoalan internal, kehormatan seseorang, atau perbedaan yang masih berlangsung dalam forum Muktamar.

Janganlah kita menyebar kejelekan orang lain lewat media, karena kita sendiri juga belum tentu lebih baik dari mereka, kalau sama sama menyempaikan kejelekannya maka berartti tidak ada satunpun diantara kita yang baik yang akan maju sebagi Pemimpin.

Jangan sampai keinginan untuk memenangkan sebuah pendapat justru membuat kita kehilangan persaudaraan. Jangan sampai keinginan memenangkan perdebatan justru merusak marwah jam’iyah.

Penutup

Pada akhirnya, adabul ikhtilaf bukan sekadar bagaimana kita berbeda pendapat dengan baik. Adabul ikhtilaf juga menyangkut bagaimana kita menerima keputusan ketika pendapat kita tidak menjadi keputusan.

Muktamar tidak membutuhkan keseragaman pikiran. Muktamar membutuhkan kedewasaan dalam perbedaan. Sebab tujuan akhir Muktamar bukan mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah, melainkan melahirkan keputusan yang setelah diputuskan dapat diterima, ditaati, dan dilaksanakan bersama.

Berbeda sebelum keputusan adalah bagian dari musyawarah. Menghormati dalam perbedaan adalah bagian dari adab. Menerima setelah keputusan adalah bagian dari kedewasaan. Bersatu dalam melaksanakan keputusan adalah bagian dari ukhuwah.

Muktamar ke-35 boleh menghasilkan keputusan yang berbeda dari keinginan kita, tetapi jangan sampai Muktamar ke-35 menghasilkan jarak di antara kita. Karena yang kita perjuangkan bukan kemenangan pendapat, melainkan kemaslahatan dan keutuhan jam’iyah Nahdlatul Ulama.

*) Penulis adalah anggota Mustasyar PCNU Kabupaten Pasuruan yang juga Penasehat MA IPNU Jatim

Iklan.

You Might Also Like

Qanun Asasi: Khazanah Keulamaan yang menjadi Fondasi Kebangsaan

NU adalah Amanah Umat, Bukan Milik Siapa-siapa

Dari Kaset, Abah Hasyim Muzadi, hingga Pesantren Digipreneur

Dari Kampus, Pesantren, hingga Kamera yang Merekam Zaman

Proses Katarsis; NU sedang Memuntahkan ke Publik, Menjelang Muktamar ke-35 NU

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, BAZNAS Salurkan 81 Paket Bantuan Bedah Rumah

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, BAZNAS Salurkan 81 Paket Bantuan Bedah Rumah
Sospol
BASSRA Bantah Tolak Industri di Bangkalan
Sospol
Gus Mujab: FOMO bisa membuat lalai diri sendiri, umur, dan akhirat
Milenial
Dari Pesantren ke Guru Besar, Prof Hamdanah Utsman Dorong Wajah Baru Pendidikan Islam di Era Digital
Nahdliyyin

You Might also Like

Kolom

Merajut Kembali Jejaring di Tubuh Nahdlatul Ulama

12/08/2026
Kolom

Menguatkan AHWA: Mengubah Kontestasi Menjadi Musyawarah, Mengubah Faksionalisme Menjadi Ukhuwah

11/08/2026
KolomOpini

Relevansi Qanun Asasi di Era Kini dan Masa Depan

09/08/2026
Kolom

MENGGAGAS MEMILIH KETUA UMUM PBNU SECARA BERJENJANG

07/08/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?