By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: ‘Haramkah’ NU Berpolitik?
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Kolom > ‘Haramkah’ NU Berpolitik?
Kolom

‘Haramkah’ NU Berpolitik?

24/08/2026 Kolom
KH. Moh. Zuhri Zaini, Pengasuh Pondok Pesanten Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo
SHARE

Oleh KH. Moh. Zuhri Zaini, Pengasuh Pondok Pesanten Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo

Politik Suatu Keharusan

NU merupakan organisasi sosial keagamaan. Dalam Anggaran Dasar NU disebutkan bahwa usaha-usaha Jam’iyyah adalah di bidang agama , pendidikan, pengajaran, kebudayaan, sosial dan ekonomi (Pasal 6 Anggaran Dasar NU). Hal ini merupakan amanat Muqaddimah Anggaran Dasar yang menyebutkan: “Menyadari bahwa cita-cita bangsa Indonesia hanya bisa diwujudkan secara utuh apabila seluruh potensi nasional dimanfaatkan secara baik, maka Nahdlatul Ulama berkeyakinan bahwa keterlibatannya secara penuh dalam proses perjuangan dan pembangunan nasional, merupakan keharusan yang mesti dilaksanakan.”

Dalam pelaksanaannya, keterlibatan NU secara penuh dalam proses perjuangan dan pembangunan nasional tidak dapat dielakkan bersentuhan dengan dunia politik, sebab mengusahakan terlaksananya ajaran Islam dalam masyarakat dalam melaksanakan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, dan mengusahakan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, serta pengembangan kebudayaan berdasarkan agama Islam juga mengusahakan terwujudnya keadilan sosial dan keadilan hukum di segala lapangan bagi seluruh rakyat serta mengusahakan terciptanya pembangunan ekonomi yang meliputi berbagai sektor-sebagaimana diamanatkan anggaran dasar-tidak dapat dilaksanakan tanpa perjuangan politik, baik secara langsung atau tidak langsung.

Maka keterlibatan NU dalam dunia politik adalah sebuah keniscayaan dan merupakan konsekuensi logis dari pilihan usaha jam’iyyah. Pertanyaannya kemudian adalah: Peran politik yang bagaimana yang harus diambil NU?, jawabannya bisa didapatkan dengan membaca dan menelaah kembali sejarah NU, khususnya yang berkenaan dengan pasang surut peran politik NU di gelanggang politik nasional.

a. Era Pra Kemerdekaan-Kemerdekaan
Pada masa awal berdirinya, NU lebih terfokus kepada urusan-urusan keagamaan, hal ini tampak dari Statuten Perkoempoelan Nahdlatoel Oelama’ di Soerabaja (1930). Peran politiknya baru terasa signifikan saat NU bergabung dengan MIAI (al-Majlis al-Islamiy al-A’la Indonesia) pada tahun 1937, yang merupakan wadah komunikasi dan musyawarah antara organisasi Islam yang terdiri dari NU, Muhammadiyah, Partai Sarekat Islam, dan beberapa organisasi Islam lain. Topik-topik yang dibicarakan dalam kongres-kongres al-Islam yang diselenggarakan oleh MIAI pada umumnya menyangkut masalah-masalah agama dalam pengertian yang ketat, tetapi beberapa di antaranya mengandung implikasi politik. Partisipasi NU dalam MIAI merupakan langkah pertama ke arah sikap yang lebih politis. Peran ini terus berlanjut sampai MIAI berubah menjadi Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia ) pada 1943, sebagai akibat dari tekanan pemerintahan pendudukan Jepang.

Peran politik lain yang diambil NU pada masa pra kemerdekaan adalah deklarasi yang menyatakan perjuangan kemerdekaan sebagai jihad yang dikemudian dikenal sebagai “Resolusi Jihad”. Tidak dapat diingkari bahwa Resolusi Jihad berdampak besar di Jawa Timur pada saat terjadinya pemberontakan massal terhadap pasukan Inggris di Surabaya yang dikenal luas sebagai peristiwa 10 Nopember.

b. Era Orde Lama
Pada Nopember 1945 Masyumi berubah menjadi partai politik menyambut ajakan pemerintah republik untuk mendirikan demokrasi multi partai. Akan tetapi kesertaan NU dalam Masyumi tidak terwakili secara memadai. Hanya beberapa gelintir tokoh NU saja yang mendapat posisi sebagai pengurus eksekutif, meski KH. Hasyim Asy’ari duduk sebagai Presiden Dewan Syuro.

Tidak proporsionalnya keterwakilan NU ini terus berlanjut dan mencapai puncaknya pada tidak diberikannya kursi Menteri Agama pada tokoh NU. Hal ini yang kemudian memicu keluarnya NU dari Masyumi dan merubah diri menjadi partai politik pada tahun 1952. Selanjutnya NU memasuki sejarah baru sebagai partai politik yang mandiri. Pada era ini peran politik NU sangat menonjol, dan mencapai titik kulminasinya pada saat runtuhnya Soekarno dan rezim Orde Lama.

Yang perlu menjadi cacatan dari masa ini adalah langkanya tenaga terampil profesional dari kalangan NU sendiri untuk mengisi jabatan-jabatan politik (nonDepartemen Agama) yang berhasil direbutnya. Juga kegagalan NU untuk menjadi penjaga moral bagi para pejabat yang direkomendasikannya.

c. Era Orde Baru
Pada awal Orde Baru, NU masih berupa partai politik yang ikut Pemilu 1971. Dalam Pemilu tersebut, meski NU mempunyai peran penting dalam penumbangan rezim Orde Lama dan penegakan Orde Baru, akan tetapi rezim Orde Baru melalui mesin politiknya (Golkar) melakukan tindakan represif dan intimidatif yang menimbulkan penderitaan fisik dan psikis bagi konstituen NU. Hal ini menimbulkan trauma mendalam bagi warga NU yang mengakibatkan sebagian dari mereka menyembunyikan identitaske-NU-annya.

Pada tahun 1973, NU diharuskan lebur dalam PPP, yang dihasilkan dari fusi partai-partai Islam. Kemudian pemerintahan Orde Baru untuk melanggengkan kekuasaannya melakukan represi dari partai politik lain termasuk politikus NU yang ada di PPP. Hal ini mengesankan NU berhadap-hadapan secara diametris dengan pemerintahan Orde Baru.

Hal ini menyebabkan tertekannya NU secara institusi, yang secara langsung atau tidak langsung berpengaruh pada misi awal NU sebagai lembaga dakwah dan sosial. Oposisi diametris ini juga berpengaruh kepada konstituen dan orang-orang yang berafiliasi pada NU, dengan terbatasnya ruang gerak mereka dalam berbagai sektor kehidupan, baik keagamaan (dengan pesantren NU dan diintimidasinya para da’i NU), pendidikan (dengan dibatasinya akses-akses madrasah dan sekolah NU atas peningkatan kualitas dan bantuan) dan ekonomi (dengan ditutupnya akses pengusaha NU dari tender-tender proyek dan fasilitas usaha lain).

Kesulitan-kesulitan ini, bersama dengan masalah lain seperti internal dalam tubuh PPP, membuat para petinggi NU harus berpikir untuk kembali kepada khittah perjuangan NU 1926 yaitu usaha-usaha keagamaan dan sosial. Pemikiran ini kemudian dimatangkan dalam Muktamar NU XXVII di PP. Salafiyah Syafi’iyah Asembagus Sukorejo Situbondo. Muktamar ini kemudian melahirkan keputusan untuk kembali pada khittah NU 1926.

Sesudah NU secara institusi kembali pada Khittah 1926 dan melepaskan kesertaannya secara institusi dalam PPP, maka NU dapat menjalankan fungsinya kembali sebagai organisasi pengayom ummat yang dapat menjaga jarak dengan semua kekuatan politik yang ada. Hal ini berdampak positif bagi NU dan para konstituennya, yang kembali dapat berkiprah dalam berbagai bidang perjuangan. Bahkan dari kemampuan NU menjaga jarak yang sama dengan kekuatan politik yang ada, NU kemudian banyak didatangi para pejabat yang kemudian mengaku bahwa dirinya adalah NU.

d. Era Reformasi
Seiring tumbangnya rezim Orde Baru dan terbukanya kesempatan untuk berpartisipasi dalam dunia politik, NU kemudian membuat sebuah wadah baru untuk menyalurkan aspirasi politik warga NU berupa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hal ini untuk menghindari pengalaman pahit masa lalu yang membuat NU kehilangan identitasnya sebagai organisasi sosial keagamaan dan menyempitkan kiprahnya dalam berdakwah untuk ummat yang seluas-luasnya.

Akan tetapi meski telah ada wadah resmi untuk penyaluran aspirasi politik, beberapa elit NU masih tergoda untuk berkiprah dalam politik praktis melalui saluran lain selain wadah resmi NU. Hal ini menyebabkan terjadinya friksi dan konflik politik yang kemudian menyeret NU dalam konflik internal dan konflik horizontal dengan partai politik lain. Keadaan ini menimbulkan akses negatif berupa terkotaknya ummat ke dalam sekat-sekat pilihan politik.

Dampak lain yang terasa adalah hilangnya kepercayaan dan rasa hormat ummat terhadap para pemimpin mereka (elit NU), akibat konflik terbuka di antara mereka. Apabila dibiarkan, hal ini akan mengikis kepercayaan ummat terhadap organisasi dan para pemimpinnya yang pada gilirannya akan membuat ummat kehilangan pegangan, orientasi dan tauladan.

Bagaimana Seharusnya NU Berpolitik?
Sebagai organisasi sosial keagamaan selayaknya NU kembali pada khittah perjuangan yang telah digariskan para muassis/founding father yaitu menjaga dan melestarikan ajaran Ahlus Sunnahwal Jama’ah dengan madzhabnya yang empat dan mengerjakan apa saja yang menjadi kemaslahatan bagi Islam dan ummatnya (Statuten Perkoempoelan Nahdlatoel Oelama’ di Soerabaja 1930). Untuk mencapainya dilakukan dengan cara berdakwah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan menjaga ummat dari penyimpangan-penyimpangan dalam agama, juga pemberdayaan ummat melalui pendidikan, peningkatan ekonomi, dan kesejahteraan mereka, serta usaha-usaha lain yang bersentuhan langsung dengan kepentingan umat.

Dalam peran politik, NU dapat melakukan gerakan moral dengan jalan melakukan taushiyah dan kontrol kepada semua pihak, terlebih lagi kepada warga NU yang sedang memegang jabatan publik. Serta merajut ukhuwah antar sesama umat Islam dan komponen bangsa yang lain dalam rangka menjadi perekat persatuan ummat dan bangsa.

Sedangkan hubungan NU dengan kekuatan-kekuatan politik yang ada, maka NU harus menjaga jarak yang sama dengan kekuatan politik tersebut. Dalam arti netral dalam politik praktis dan mencegah keterlibatan para pengurus dalam politik kekuasaan.

NU harus lebih berkonsentrasi kepada upaya pengayoman semua kelompok dan golongan untuk mengembalikan NU sebagai organisasi rahmatan lil ‘alamin, baik melalui pendidikan, pengembangan ekonomi, pesantren, LSM, dan lain-lain.

Tugas terpenting NU saat ini adalah mempersiapkan kader umat berbagai bidang, baik bidang politik (dengan menyiapkan praktisi politik yang handal dan bermoral serta calon pemimpin yang berintegritas tinggi), ilmu pengetahuan dan teknologi (dengan menyiapkan ilmuan dan teknolog yang kompeten dan berintegritas moral tinggi), ekonomi (dengan menyiapkan para praktisi dan teorisi ekonomi yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan umat), pendidikan (menyiapkan praktisi pendidikan yang berpengetahuan tinggi dan memahami kondisi riil umat).

Selain itu, NU harus senantiasa mengayomi dan membina hubungan dengan para konstituennya yang berada di berbagai jabatan, instansi, dan partai politik yang selama ini terkesan ditinggalkan dan tidak diayomi, agar mereka tetap merasa sebagai warga NU dan dapat memberikan kontribusi positif kepada organisasi. Wallaahu A’lam bi al-Shawab. (*)

*) Tulisan KH. Moh. Zuhri Zaini, Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Probolinggo, Sebagai Renungan Menyongsong Muktamar NU XXXII / 2010

*) Sumber Tulisan:
https://alfikr.id/data/detail/berita/haramkah-nu-berpolitik/1829/

Iklan.

You Might Also Like

Menegakkan Panji NU di Muktamar ke-35: Belajar dari Hajar Aswad Memasuki Abad Kedua NU

Menakar Usulan Kiai Sepuh dalam Penyusunan AHWA

Harapan Muktamar NU ke-35 Jombang : Refleksi, Muhasabah, dan Dinamika NU Menyongsong Abad Kedua

NU dalam Akuarium: Menjaga Air Tetap Jernih Menjelang Muktamar

Sejarah Bukan Sekadar untuk Menenangkan, tetapi untuk Belajar

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Perkuat Hubungan Antar-Pesantren, Gus Kikin Silaturahim ke Pesantren Nurul Jadid, Probolinggo
Next Article Menegakkan Panji NU di Muktamar ke-35: Belajar dari Hajar Aswad Memasuki Abad Kedua NU

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Menegakkan Panji NU di Muktamar ke-35: Belajar dari Hajar Aswad Memasuki Abad Kedua NU
Kolom
Perkuat Hubungan Antar-Pesantren, Gus Kikin Silaturahim ke Pesantren Nurul Jadid, Probolinggo
Nahdliyyin
Selama Muktamar 35 NU, MWCNU Mulyorejo-Surabaya Buka Posko Kesehatan Gratis di Tambakberas
Nahdliyyin
OTT KPK di UNSOED: Ironi Mahalnya Biaya Kuliah, Integritas PTN Berubah Menjadi Kapitalis
Uncategorized

You Might also Like

KolomOpini

Adab Berbeda Pendapat Menjelang Muktamar ke-35 NU

18/08/2026
KolomOpini

Qanun Asasi: Khazanah Keulamaan yang menjadi Fondasi Kebangsaan

17/08/2026
Kolom

NU adalah Amanah Umat, Bukan Milik Siapa-siapa

16/08/2026
Kolom

Dari Kaset, Abah Hasyim Muzadi, hingga Pesantren Digipreneur

13/08/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?