By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: IMCC: 198 Pesantren Terafiliasi Jaringan Teroris versi BNPT bukan Pesantren
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Kontrahoax > IMCC: 198 Pesantren Terafiliasi Jaringan Teroris versi BNPT bukan Pesantren
Kontrahoax

IMCC: 198 Pesantren Terafiliasi Jaringan Teroris versi BNPT bukan Pesantren

28/01/2022 Kontrahoax
Ilustrasi (*/NUO)
SHARE

Jakarta (Radar96.com) – Direktur Indonesia Muslim Crisis Center (IMCC) Roby Sugara meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meluruskan pernyataan terkait pemberitaan ratusan pondok pesantren yang berafiliasi dengan jaringan teroris, karena 198 pesantren yang disebut itu tidak terdaftar di Kemenag sebagai pesantren.

“Jumlah pesantren di Indonesia ada sekitar hampir 30 ribuan yang mana pernyataan Kepala BNPT itu sangat merugikan pesantren lainnya, karena penyebutan kata pesantren itu harus merujuk pada UU Pesantren No 18 Tahun 2019 yang menyebut pesantren itu sudah mendapatkan izin operasional dari kementerian agama,” kata Roby di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, sejumlah pesantren yang disebutkan BNPT itu tidak memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Agama (Kemenag). Untuk mendapatkan izin operasional pesantren dari Kemenag sesuai dengan UU Pesantren memerlukan pernyataan tertulis tentang sebuah komitmen kesetiaan pada NKRI dan Pancasila.

“Jadi kelompok terorisme yang disebutkan oleh BNPT tidak mungkin melakukan komitmen tersebut, karena itu kami minta klarifikasi kepada Kepala BNPT terkait penyebutan kata pesantren tersebut supaya tidak merugikan pesantren yang sudah ada selama ini,” terang Dosen Hubungan Internasional FISIP UIN Syarif Hidyatullah Jakarta itu.

Dalam beberapa pemberitaan disebutkan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat sedikitnya 198 pondok pesantren terafiliasi dengan sejumlah organisasi teroris, baik dalam dan luar negeri termasuk ISIS.

Hal itu disampaikan Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (25/1). Boy tak mengungkap identitas atau nama pesantren yang dimaksud. Dari total 198 pesantren tersebut, 11 di antaranya terafiliasi dengan jaringan organisasi teroris Jamaah Anshorut Khilafah (JAK), 68 pesantren terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI), dan 119 terafiliasi dengan Anshorut Daulah atau simpatisan ISIS.

Kurikulum Kearifan Lokal

Badan Litbang Diklat Kemenag RI dalam penelitian tahun 2020 merekomendasikan Nilai-nilai kearifan lokal perlu ditransformasikan dalam sebuah kurikulum pengajaran agama mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai jenjang Perguruan Tinggi (PT), untuk menangkal paham intoleran dan radikal.

Dari penelitian “Masih Relevankah Toleransi dan Kerukunan Berbasis Kearifan Lokal?” yang dilakukan Badan Litbang Diklat Kemenag itu,
Kementerian Agama perlu memasukkan tema nilai-nilai kearifan lokal, karena di setiap daerah memiliki ciri khas dan kedekatan emosional. Kurikulum tersebut dapat dipadukan dengan tema-tema pengajaran agama guna menghasilkan pengajaran sesuai konteks zaman kekinian.

Menyikapi kehidupan beragama yang disruptif, maka ada beberapa hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan Kementerian agama dalam hal ini bidang pendidikan agama perlu melakukan kajian ulang kurikulum. Tidak sedikit ada bagian yang belum sesuai dengan sikap moderasi.

“Sejumlah kurikulum pengajaran agama untuk semua agama termasuk melakukan revisi terhadap kurikulum. Isi pengajaran agama yang dinilai menyimpang dari ideologi kebangsaan,” tulis peneliti dalam laporannya.

Peneliti merekomendasikan juga Kementerian Agama juga perlu membekali para guru agama dengan nilai-nilai harmoni dan toleransi berbasis kearifan lokal yang mendukung terpeliharanya kehidupan bangsa yang kondusif di tengah era disrupsi.

Tidak hanya itu, Kementerian Agama juga sekiranya membekali para penyuluh agama yang bekerja di akar rumput sebagai pendamping umat. Pondasi penguatan seperti Pancasila, NKRI, UUD 1945, serta Bhineka Tunggal Ika.

“Bisa terus mensosialisasikan 4 pilar kebangsaan dalam kolaborasi dengan toleransi di tengah keberagaman dan kehidupan beragama yang disruptif serta nilai-nilai kearifan lokal yang mendukung harmoni,” tulis peniliti dalam laporannya.

Peneliti juga mengimbau kepada semua lembaga agama supaya menghasilkan produktif dalam membuat konten-konten pengajaran agama yang moderat, baik konten-konten nilai-nilai kearifan lokal melalui media internet maupun melalui akun media sosial yang dimiliki lembaga agama. Karena para millenial sebagian besar pengguna media sosial. Selain media edukatif juga sebagai counter narasi terhadap berbagai konten intoleran dan radikal di media youtube dan media sosial lainnya.

“Tujuannya ialah untuk membentuk generasi milenial yang sadar terhadap keberagaman di Indonesia. Serta mampu menjadi agen perdamaian melalui sejumlah wawasan kebangsaan dan pengetahuan lokal yang dimiliki,” tutup peneliti dalam laporan tersebut. (*/NUO)

Sumber:
*) https://www.nu.or.id/nasional/imcc-minta-bnpt-klarifikasi-soal-198-pesantren-terafiliasi-jaringan-teroris-7lnaB
*) https://www.nu.or.id/balitbang-kemenag/tangkal-paham-radikal-masukkan-kurikulum-kearifan-lokal-jXkoJ

Iklan.

You Might Also Like

PBNU Bantah Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Kemenag: Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid

Koalisi CekFakta.com Periksa 56 Hoaks

Gus Yahya: Transformasi Digital kurangi relevansi Ideologi

Forum “Tembang” Suarakan Demokrasi Damai di Ruang Digital Jelang Pilpres 2024

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Ini Pesan KH Anwar Iskandar Menjelang Dikukuhkan sebagai Wakil Rais Aam
Next Article Penderita DBD capai 1.220 orang, Jatim lakukan Gerakan 3M Plus

Advertisement

Iklan.

Iklan.

Iklan.

Berita Terbaru

Menjajaki Kolaborasi Riset Penyakit Infeksi, RC-GERID UNAIR Benchmarking ke Pusat Genom Malaysia
Sospol
Puluhan biksu dari empat negara singgahi Masjid Al-Akbar Surabaya dalam perjalanan spiritual IWFP
Uncategorized
Pesantren Bayt Al-Hikmah dan Al Yasmin Siapkan Kolaborasi Program Penguatan Kompetensi Digital Santri
Milenial
MUI Jatim Kolaborasi dengan Pemkot Madiun, Kembangkan Ekonomi Kreatif Santri
Sospol

You Might also Like

Kontrahoax

Idul Adha Ikut Pemerintah Arab Saudi atau Lokal?

18/06/2023
Kontrahoax

Luncurkan PESAT untuk Saring Hoaks Jelang Tahun Politik

30/04/2023
Kontrahoax

PBNU: Kepengurusan Definitif PCNU Kota Surabaya 2023-2024 Sah dan sesuai Peraturan

29/04/2023
Kontrahoax

“Kesalehan Digital” dan cara selamat di dunia digital

09/04/2023
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?