Jakarta (Radar96.com) – Direktur Indonesia Muslim Crisis Center (IMCC) Roby Sugara meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meluruskan pernyataan terkait pemberitaan ratusan pondok pesantren yang berafiliasi dengan jaringan teroris, karena 198 pesantren yang disebut itu tidak terdaftar di Kemenag sebagai pesantren.
“Jumlah pesantren di Indonesia ada sekitar hampir 30 ribuan yang mana pernyataan Kepala BNPT itu sangat merugikan pesantren lainnya, karena penyebutan kata pesantren itu harus merujuk pada UU Pesantren No 18 Tahun 2019 yang menyebut pesantren itu sudah mendapatkan izin operasional dari kementerian agama,” kata Roby di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, sejumlah pesantren yang disebutkan BNPT itu tidak memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Agama (Kemenag). Untuk mendapatkan izin operasional pesantren dari Kemenag sesuai dengan UU Pesantren memerlukan pernyataan tertulis tentang sebuah komitmen kesetiaan pada NKRI dan Pancasila.
“Jadi kelompok terorisme yang disebutkan oleh BNPT tidak mungkin melakukan komitmen tersebut, karena itu kami minta klarifikasi kepada Kepala BNPT terkait penyebutan kata pesantren tersebut supaya tidak merugikan pesantren yang sudah ada selama ini,” terang Dosen Hubungan Internasional FISIP UIN Syarif Hidyatullah Jakarta itu.
Dalam beberapa pemberitaan disebutkan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat sedikitnya 198 pondok pesantren terafiliasi dengan sejumlah organisasi teroris, baik dalam dan luar negeri termasuk ISIS.
Hal itu disampaikan Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (25/1). Boy tak mengungkap identitas atau nama pesantren yang dimaksud. Dari total 198 pesantren tersebut, 11 di antaranya terafiliasi dengan jaringan organisasi teroris Jamaah Anshorut Khilafah (JAK), 68 pesantren terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI), dan 119 terafiliasi dengan Anshorut Daulah atau simpatisan ISIS.
Kurikulum Kearifan Lokal
Badan Litbang Diklat Kemenag RI dalam penelitian tahun 2020 merekomendasikan Nilai-nilai kearifan lokal perlu ditransformasikan dalam sebuah kurikulum pengajaran agama mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai jenjang Perguruan Tinggi (PT), untuk menangkal paham intoleran dan radikal.
Dari penelitian “Masih Relevankah Toleransi dan Kerukunan Berbasis Kearifan Lokal?” yang dilakukan Badan Litbang Diklat Kemenag itu,
Kementerian Agama perlu memasukkan tema nilai-nilai kearifan lokal, karena di setiap daerah memiliki ciri khas dan kedekatan emosional. Kurikulum tersebut dapat dipadukan dengan tema-tema pengajaran agama guna menghasilkan pengajaran sesuai konteks zaman kekinian.
Menyikapi kehidupan beragama yang disruptif, maka ada beberapa hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan Kementerian agama dalam hal ini bidang pendidikan agama perlu melakukan kajian ulang kurikulum. Tidak sedikit ada bagian yang belum sesuai dengan sikap moderasi.
“Sejumlah kurikulum pengajaran agama untuk semua agama termasuk melakukan revisi terhadap kurikulum. Isi pengajaran agama yang dinilai menyimpang dari ideologi kebangsaan,” tulis peneliti dalam laporannya.
Peneliti merekomendasikan juga Kementerian Agama juga perlu membekali para guru agama dengan nilai-nilai harmoni dan toleransi berbasis kearifan lokal yang mendukung terpeliharanya kehidupan bangsa yang kondusif di tengah era disrupsi.
Tidak hanya itu, Kementerian Agama juga sekiranya membekali para penyuluh agama yang bekerja di akar rumput sebagai pendamping umat. Pondasi penguatan seperti Pancasila, NKRI, UUD 1945, serta Bhineka Tunggal Ika.
“Bisa terus mensosialisasikan 4 pilar kebangsaan dalam kolaborasi dengan toleransi di tengah keberagaman dan kehidupan beragama yang disruptif serta nilai-nilai kearifan lokal yang mendukung harmoni,” tulis peniliti dalam laporannya.
Peneliti juga mengimbau kepada semua lembaga agama supaya menghasilkan produktif dalam membuat konten-konten pengajaran agama yang moderat, baik konten-konten nilai-nilai kearifan lokal melalui media internet maupun melalui akun media sosial yang dimiliki lembaga agama. Karena para millenial sebagian besar pengguna media sosial. Selain media edukatif juga sebagai counter narasi terhadap berbagai konten intoleran dan radikal di media youtube dan media sosial lainnya.
“Tujuannya ialah untuk membentuk generasi milenial yang sadar terhadap keberagaman di Indonesia. Serta mampu menjadi agen perdamaian melalui sejumlah wawasan kebangsaan dan pengetahuan lokal yang dimiliki,” tutup peneliti dalam laporan tersebut. (*/NUO)
Sumber:
*) https://www.nu.or.id/nasional/imcc-minta-bnpt-klarifikasi-soal-198-pesantren-terafiliasi-jaringan-teroris-7lnaB
*) https://www.nu.or.id/balitbang-kemenag/tangkal-paham-radikal-masukkan-kurikulum-kearifan-lokal-jXkoJ



