Jakarta (Radar96.com/NUO) – Akademisi Universitas Ezzitouna, Tunisia, Syekh Sholahuddin al-Mustawi, menjelaskan paradigma dakwah dalam Islam Moderat itu merujuk pada ayat 107 QS Al-Anbiya, karena ajaran inti dakwah Islam adalah inklusif.
“Inklusifitas itu tergambar dari Islam sebagai agama yang sempurna, disampaikan oleh Muhammad sebagai Nabi terakhir dan penutup para Rasul, karena itu ajaran Islam hendaknya disampaikan kepada seluruh manusia tanpa kecuali,” papar Syekh al-Mustawi.
Dalam Seminar Internasional Membangun Kerja Sama Internasional untuk Menguatkan Komitmen dan Praktik Islam Rahmatan Lil ‘Alamin, Rabu (26/1/2022), ia menyebut penyetaraan ajaran itu menggambarkan juga keuniversalan Islam dalam menerima perbedaan dan hal itu termaktub dalam QS Al-Hujurat ayat 13.
“Ayat itu menjustifikasi bahwa semua manusia adalah sama. Barangkali sekarang, manusia menjadi sangat beragam, namun pada dasarnya mereka berasal dari satu bapak yang sama, Nabi Adam,” terangnya dalam seminar yang berlangsung selama tiga hari pada 25-27 Januari 2022.
Selain sebagai agama universal, ia juga mengajak umat Islam untuk tidak membeda-bedakan para Nabi dan Rasul. Larangan membeda-bedakan para Nabi tersebut dibarengi dengan kesadaran untuk tidak menghina agama atau keyakinan lain. “Semua utusan Allah datang dengan prinsip ajaran yang sama,” terangnya.
Berangkat dari pernyataan itu, Al Mustawi memandang bahwa semua manusia dari kelompok manapun berkesempatan untuk mendapatkan dakwah Islam melalui lisan-lisan para ulama. Alih-alih mencela berbagai syariat agama lain.
“Jikapun kita harus berdebat dengan para ahli agama, maka hendaknya kita lakukan dengan cara yang baik dan bijaksana. Kita lakukan itu dalam rangka berdialog dan bertukar pikiran,” pesannya.
Selain memaparkan secara luas universalitas Islam sebagai agama dakwah, Al-Mustawi juga turut mempromosikan tafsir Islam yang fleksibel dan kontekstual. “Fleksibilitas dan universalitas dakwah Islam akan menciptakan maslahat bersama dalam kehidupan umat manusia,” papar dia.
Indikasi lain dari fleksibilitas dan universalitas dakwah Islam, tambah Al Mustawi, adalah keramahan Islam terhadap budaya lokal, bahkan menggunakannya untuk menyampaikan nilai-nilai Islam. “Kita boleh mengakui dan berkolaborasi dengan lokalitas asal tidak bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri,” tutupnya.
Seminar Internasional Membangun Kerja Sama Internasional untuk Menguatkan Komitmen dan Praktik Islam Rahmatan Lil ‘Alamin diadakan oleh International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), bekerjasama dengan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Pakistan, Tunisia, dan Malaysia.
Larangan Kata Kafir terhadap Non-Muslim
Sementara itu, Intelektual Muda Nahdlatul Ulama (NU), Syafiq Hasyim, mengungkapkan, pelarangan penggunaan kata kafir terhadap masyarakat non-Muslim sebagai bentuk komitmen NU terhadap hak-hak warga negara Indonesia.
“NU sejak awal sudah mempunyai komitmen serupa dengan negara dalam bentuk pelarangan penggunaan kata kafir dalam merujuk orang non-Islam dalam konteks kehidupan sehari-hari,” terangnya dalam Seminar International bertajuk Building International Cooperation to Reinforce Commitments and Practices of Islam as Rahmatan Lil ‘Alamin, Kamis (27/1/2022) malam.
Komitmen itu, kata dia, bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi terhadap umat non-Muslim. Meskipun Indonesia sudah berkomitmen terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan lewat berbagai kebijakan dan undang-undangnya, faktanya masih sering terjadi penistaan dan diskriminasi terhadap umat minoritas.
“Seperti Ahmadiyah, para penghayat agama lokal, dan umat minoritas lainnya (diskriminasi) masih saja terjadi,” kata Direktur International Center for Islam dan Pluralism (ICIP) itu.
Ia menjabarkan, secara historis, Indonesia merupakan basis keberagaman di dunia, mulai dari agama, ras, bahasa, dan suku. Hal itu melatarbelakangi letak urgensi dan relevansi mengapa Indonesia harus mempunyai komitmen terhadap toleransi antar agama.
“Praktik toleransi di Indonesia tidak hanya kepada agama selain Islam saja, melainkan kepada berbagai aliran yang muncul dalam Islam,” papar dosen Ilmu Sosial dan Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Ia juga menerangkan, Islam sendiri tidaklah heterogen. Banyak aliran muncul dalam Islam. Untuk menyikapinya, sikap toleransi sangat dibutuhkan. Atas dasar itu, lanjut dia, NU sangat mendukung adanya diskusi antar kelompok agama di Indonesia. Dalam prinsipnya, NU lebih mengutamakan maslahat bersama daripada kepentingan kelompok sendiri.
Ia juga berpesan agar negara selalu hadir dengan prinsip kesetaraan dalam pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga negara. Tidak ada tindakan diskriminasi dalam bentuk apapun yang mengacu pada latar belakang agama seseorang. “Semuanya sama di mata hukum,” dia menegaskan.
Pandangan setara itu, tambah dia, merujuk pada konsep demokrasi dan kesetaraan hak serta inklusivitas universal yang digunakan Indonesia. Sehingga semua warga harus dipandang sama di mata hukum. “Tidak ada konsep mayoritas dan minoritas konsep dalam bernegara,” kata Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) masa khidmah 2015-2021 itu.
Ia menegaskan, Indonesia adalah negara Pancasila. Konsekuensinya, Indonesia mempertimbangkan aspek agama, namun tidak menjadikan agama sebagai regulasi negara. “Negara memfasilitasi orang-orang beragama untuk mengamalkan atau mempraktekkan agamanya. Jadi tidak perlu memasukkan nilai-nilai syariah dalam konstitusi,” tandasnya. (*/NUO
Sumber:
*) https://www.nu.or.id/internasional/akademisi-tunisia-jelaskan-paradigma-dakwah-islam-moderat-sesuai-al-quran-YfsfQ
*) https://www.nu.or.id/nasional/syafiq-hasyim-beberkan-alasan-larangan-kata-kafir-terhadap-non-muslim-pif8Z



