By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: NU Jatim: hukum menolak vaksinasi adalah terlarang
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Nahdliyyin > NU Jatim: hukum menolak vaksinasi adalah terlarang
Nahdliyyin

NU Jatim: hukum menolak vaksinasi adalah terlarang

10/03/2021 Nahdliyyin
PWNU Jawa Timur melakukan program vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Rumah Sakit Islam (RSI) A Yani Surabaya, Rabu (10/3/2021), yang diikuti sejumlah kiai dan tokoh PWNU Jawa Timur. Foto dari kiri ke kanan adalah Dr Ivan LKKNU, Dr. Dodo (Direktur RSI A. Yani), KH Marzuki Mustamar (Ketua PWNU Jatim), Dr. Wahyu (Ketua LKNU), DR. Athok (Lirboyo), dan Dr. Eni (RSI).
SHARE

Surabaya (Radar96.com) – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memutuskan bahwa hukum vaksinasi Covid-19 adalah wajib, karena itu tidak menaati (menolak) perintah pemerintah yang tidak menyalahi syara’ adalah terlarang (haram).

“Itulah hasil keputusan Bahtsul Masail Syuriyyah PWNU Jatim di Surabaya tentang hukum vaksinasi Covid-19,” kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim KH Ahmad Asyhar Shofwan M.Pd.I di Surabaya, Rabu (10/3/2021).

Didampingi Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim K Muh Anas S.Pd.I, pimpinan sidang Bahtsul Masail itu menjelaskan lima alasan bahwa vaksinasi Covid-19 itu wajib ditaati.

Alasan pertama, vaksinasi itu merupakan ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.

Kedua, perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah maka mengokohkan hukum wajib tersebut, sehingga tidak menaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak menyalahi syara’ adalah dilarang (haram).

Ketiga, vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran covid 19 merupakan upaya paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.

Keempat, jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia adalah suci sebab pada produk akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali, sebagaimana astrazeneca, sinovac dan lain-lain.

Kelima, program vaksnasi ini, agar Pemerintah mulai pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggung jawab.

Dosis kedua
Pada hari itu (10/3/2021), PWNU Jawa Timur juga melakukan program vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Rumah Sakit Islam (RSI) A Yani Surabaya, yang diikuti sejumlah kiai dan tokoh PWNU Jawa Timur.

“Vaksinasi untuk kiai dari PWNU Jawa Timur ini dilakukan dua tahap, yang pertama untuk usia 18 hingga 59 tahun dilaksanakan Rabu ini, kemudian untuk 60 tahun ke atas akan dilaksanakan pada 24 Maret,” kata Direktur RSI A Yani Surabaya, dr Dodo Andono.

Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan jeda waktu antara penyuntikan pertama dan kedua untuk usia 18-59 tahun dan 60 tahun ke atas. “Untuk usia 18-59 tahun vaksinasi dosis kedua diberikan setelah 14 hari penyuntikan pertama,” ungkapnya.

Selain itu, Ketua Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Jawa Timur dr Ivan mengatakan vaksinasi para kiai/ulama masuk dalam cakupan vaksinasi untuk guru.

“Bahkan, sosialisasi yang dilakukan para kiai itu membuat cakupan vaksinasi melejit, karena mereka yang awalnya ragu-ragu akhirnya menjadi yakin, bahkan haqqul yakin. Itulah barokah para kiai,” katanya. (*/pna)

https://jatim.nu.or.id/read/hari-ini-sejumlah-kiai-di-jatim-ikuti-vaksinasi-dosis-kedua dan keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim (10/3/2021)

Iklan.

You Might Also Like

LPT PBNU–LPDP Siapkan Rp7,5 Miliar untuk Perkuat Riset PTNU

LP Maarif Jatim Sowan ke Ketum PBNU Gus Kikin

SMA Khadijah Surabaya Berikan Beasiswa Pendidikan 100 Persen kepada Tiga Hafidzah

Gus Kikin Takkan Lupakan PWNU Jatim

Resmikan Kantor Baru, GP Ansor Bondowoso Tegaskan Tak Ada Alasan Berhenti Bergerak

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Ketua DPD apresiasi Desa Pesanggrahan-Batu yang dinobatkan BPS sebagai “Desa Cantik”
Next Article Gubernur Khofifah dukung usulan Syaichona Kholil sebagai Pahlawan Nasional

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Gus Fahrur: Gus Firjaun yang Saya Kenal
Gus File
PW IPPNU Jawa Timur Perkuat Sinergi dengan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
Uncategorized
TK At-Taqwa Bondowoso Peringati Maulid Nabi dengan Festival Ancak Ceria
Uncategorized
Setiap Kamis, Remas-GenZI Masjid Al-Akbar Surabaya Adakan Majelis Sholawat Al-Akbar
Milenial

You Might also Like

Nahdliyyin

IKAPETE Jatim Sampaikan Blueprint Kemandirian Umat Hadratusyaikh KH. Hasyim Asy’ari

05/09/2026
Nahdliyyin

ISNU Jatim Gagas Konsep “Orkestrasi Sumber Daya NU” Pasca-Muktamar

04/09/2026
Nahdliyyin

Hari Pertama Kerja, Gus Kikin Mulai Siapkan Kepengurusan PBNU dengan Istikhoroh

04/09/2026
Nahdliyyin

566 Santri Diduga Keracunan MBG, Ansor Desak SPPG Kalitengah Diusut Transparan

03/09/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?