Oleh Achmad Muzakky *)
Getar ekspresi budaya di Jawa Timur memang tak ada habisnya. Dari denyut kesenian tradisi hingga manifestasi budaya populer kontemporer, semuanya tumbuh subur di tanah ini. Salah satu fenomena yang paling menyita perhatian belakangan ini adalah “sound horeg”.
Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 hadir sebagai respons multidimensi terhadap fenomena ini, yang dapat dilihat sebagai budaya performatif kontemporer, namun terbukti menimbulkan dampak negatif signifikan, seperti potensi konflik horizontal dan keresahan di tengah masyarakat.
Dari sudut pandang antropologi, “sound horeg” adalah bukti nyata pergeseran fungsi pengeras suara dari sekadar penanda kebersamaan menjadi ajang unjuk kekuatan teknis dan prestise sosial. Apa yang dahulu menjadi alat untuk membagikan kebahagiaan atau hikmah dari sebuah majelis, kini bertransformasi menjadi sarana adu gengsi lewat volume suara yang keras dan menggelegar, sebuah pergeseran dari fungsi asal yang sederhana dan terbatas.
Fenomena “sound horeg” telah mentransformasi fungsi pengeras suara dari alat kebersamaan menjadi simbol kemegahan. Pertarungan desibel yang bisa mencapai 120-135 dB –jauh melampaui ambang batas aman 85 dB yang direkomendasikan WHO– menjadi tolok ukur baru kesuksesan sebuah acara.
Ironisnya, di tengah gegap gempita itu, nilai-nilai komunal justru terkikis, menimbulkan dampak negatif serius mulai dari gangguan pendengaran, kecemasan, hingga potensi kerusakan bangunan.
Masyarakat kita kini menghadapi sebuah dilema fundamental. Di satu kutub, terdapat keinginan kuat untuk menggelar perayaan secara gegap gempita, yang sering kali dipandang sebagai cerminan tren kemeriahan kontemporer. Di kutub berlawanan, ada kesadaran untuk memelihara ketentraman dan kesehatan, yang merupakan hak dasar setiap individu atas lingkungan hidup yang layak.
Friksi antara “kebebasan berekspresi” yang dijamin oleh regulasi daerah dengan “prinsip kerukunan” dan “kemanfaatan” inilah yang menjadi inti masalah, sebuah kondisi yang sangat rentan memicu gesekan sosial di tengah masyarakat.
Merespons kegelisahan umat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur hadir dengan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025. Penting sekali untuk digarisbawahi sejak awal: fatwa ini bukanlah palu godam yang mengharamkan “sound horeg” secara mutlak. Membaca fatwa ini secara hitam-putih adalah sebuah kekeliruan. Sebaliknya, penggunaan untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan atau pengajian, dengan intensitas wajar dan steril dari kemungkaran, hukumnya diperbolehkan (mubah).
Pada hakikatnya, fatwa ini lebih menekankan pada perlindungan kepentingan publik (maslahah ‘ammah) dan upaya mitigasi risiko, alih-alih menjadi larangan total terhadap sebuah tradisi budaya. Landasan pemikirannya diambil dari dua kaidah fikih fundamental: dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (mencegah mudarat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat) dan la dharara wa la dhirar (prinsip tidak boleh membahayakan).
Kini, tugas terpenting adalah bagaimana mengomunikasikan pesan bernuansa ini secara efektif kepada masyarakat luas yang majemuk, agar publik tidak keliru memandangnya sebagai pembatasan absolut, melainkan melihatnya sebagai wujud nyata dari prinsip kepemimpinan tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manutun bi al-maslahah, di mana kebijakan penguasa harus selalu berorientasi pada kemaslahatan rakyat.
Secara harmonis, Fatwa MUI ini selaras dengan semangat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Fatwa ini menginterpretasikan bahwa asas “kebebasan berekspresi” yang dijamin dalam Perda harus tetap mengedepankan asas “manfaat” dan “kerukunan”. Dengan demikian, fatwa menjadi penguat moral agar ekspresi budaya tidak mengorbankan kepentingan umum.
Fatwa ini secara esensial berfungsi untuk menerjemahkan pertentangan mendasar antara hak berekspresi dan kepentingan kolektif menjadi sebuah panduan moral-keagamaan. Validitas batasan ini sendiri sudah diakui secara hukum melalui Peraturan Daerah yang ada.
Melalui fatwa ini, ditekankan bahwa luapan kegembiraan tidak boleh sampai menimbulkan kerusakan (madharat). Dalam skala lebih luas, fatwa ini mengartikulasikan sebuah upaya edukasi publik untuk menyelaraskan tradisi dengan kehidupan modern, sebuah tindakan yang sepenuhnya seirama dengan tujuan fundamental syariah (maqashid syariah) dalam menjaga jiwa manusia (hifdzun nafs) dan kelestarian alam (hifdzul bi’ah).
Imperatif utamanya saat ini adalah translasi prinsip-prinsip etis dalam fatwa menjadi regulasi teknis yang operasional dan terukur, yang diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Fatwa ini telah memberikan legitimasi dan kerangka acuan moral untuk penyusunan kebijakan mengenai perizinan, standar operasional, dan penegakan sanksi.
Secara esensial, rekontekstualisasi fatwa ini merepresentasikan sebuah pendekatan progresif yang memitigasi kemudaratan dari fenomena “sound horeg” tanpa melakukan supresi total terhadap ekspresi budayanya. Keberhasilan pendekatan ini mensyaratkan kolaborasi ekstensif antar pemangku kepentingan, sebuah model yang telah dipraktikkan dalam perumusan fatwa itu sendiri.
Menciptakan solusi yang langgeng menuntut sebuah resep yang jelas, dimana setiap pihak menyumbangkan bahan utamanya. Pemerintah menyediakan kerangka hukum dengan merumuskan dan menerapkan aturan turunan secara aktif. Para tokoh agama berperan melarutkan pemahaman yang bijak dan seimbang ke tengah masyarakat. Dari dunia usaha, dibutuhkan fleksibilitas untuk beradaptasi serta komitmen kuat pada etika.
Terakhir, masyarakat menjadi ‘penjaga adonan’ dengan melakukan kontrol sosial yang aktif dan membangun. Perpaduan harmonis dari semua unsur inilah yang akan menghasilkan kemajuan budaya berkelanjutan dalam sebuah tatanan masyarakat yang damai, sehat, dan berlandaskan semangat ukhuwah serta tasamuh. (*)
*) Penulis adalah aktivis Budaya Nahdlatul Ulama yang pernah menjadi aktivis/pengurus PW Lesbumi Jatim



