Oleh : Misbahul Munir
Sejak didirikan pada tahun 1926, Nahdlatul Ulama (NU) lahir dari tiga pilar utama: Nahdlatul Wathan (Kebangkitan Visi Kebangsaan), Tashwirul Afkar (Kebangkitan Pemikiran), dan Nahdlatut Tujjar (Kebangkitan Ekonomi/Pedagang). Dari ketiga pilar ini, Nahdlatut Tujjar yang lahir lebih awal pada tahun 1918 menandaskan bahwa struktur gerakan NU pada hakikatnya berakar kuat pada sektor perekonomian rakyat. Dalam menghadapi dinamika zaman, memperkuat kembali sendi-sendi ekonomi menjadi syarat mutlak demi terwujudnya kemandirian organisasi sekaligus kesejahteraan warga NU (Nahdliyin).
Strategi antara kemandirian organisasi dan kemandirian warga membutuhkan penguatan pada dua ranah utama yaitu :
A. Kemandirian Ekonomi Warga (Nahdliyin)
Kemandirian warga adalah pondasi paling dasar. Ketika warga sejahtera secara ekonomi, ketahanan sosial dan keberlanjutan gerakan dakwah akan terbentuk secara alami.
- Penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Warga NU mendominasi sektor ekonomi akar rumput, mulai dari pertanian, perikanan, perdagangan pasar, hingga industri rumah tangga. Literasi keuangan, akses permodalan berbasis syariah, serta pendampingan legalitas usaha menjadi prioritas mendesak agar usaha warga naik kelas.
- Digitalisasi dan Akses Pasar: Mengintegrasikan produk-produk warga ke dalam ekosistem digital/e-commerce. Konsolidasi rantai pasok (supply chain) antawarga—misalnya menghubungkan petani Nahdliyin dengan pedagang atau unit bisnis berbasis komunitas—dapat memotong mata rantai distribusi yang merugikan.
- Vokasi dan Keterampilan Berbasis Pesantren: Pesantren tidak hanya mencetak santri yang alim secara agama, tetapi juga dibekali keterampilan wirausaha (entrepreneurship) dan teknologi agar siap bersaing dalam pasar kerja modern.
B. Kemandirian Ekonomi Organisasi
Organisasi yang kuat butuh penopang finansial yang berkesinambungan agar tidak bergantung pada pihak luar dalam menjalankan program-program keumatan.
- Optimalisasi Potensi ZISWAF: Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf melalui lembaga resmi (seperti LAZISNU) yang transparan dan akuntabel. Pendayagunaan zakat produktif dan pemberdayaan tanah wakaf menjadi aset ekonomi produktif mampu memberikan dampak berkelanjutan.
- Pengembangan BUMNU dan Koperasi: Pendirian BUMNU (Badan Usaha Milik NU) serta Koperasi BMT di tingkat cabang hingga ranting. Unit usaha ini bergerak di sektor strategis, seperti ritel kebutuhan pokok, jasa keuangan mikro syariah, hingga pengelolaan aset organisasi secara profesional.
- Sinergi Ekosistem Halal: NU memiliki potensi menjadi pemain utama dalam industri halal nasional, mulai dari pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (SEHALAL), industri makanan/minuman, hingga pariwisata ramah Muslim.
Strategi Integrasi:
Membangun Jemaah Menjadi Jam’iyyah Ekonomi
Mewujudkan kemandirian ini memerlukan pergeseran paradigma: dari sekadar mengonsolidasi jemaah (massa) menjadi kekuatan jam’iyyah (organisasi terstruktur) yang berdaya secara ekonomi.
Langkah konkret yang perlu dijalankan meliputi:
- Pendataan dan Pemetaan Potensi (Data Driven): Membangun basis data ekonomi warga untuk pemetaan potensi komoditas, keahlian, dan kebutuhan pasar internal.
- Prinsip Beli dari Warga Sendiri: Mendorong budaya kepedulian ekonomi antawarga. Transaksi antarwarga NU menciptakan perputaran uang di lingkaran internal yang memperkuat daya beli komunitas.
- Penerapan Tata Kelola Profesional (Good Governance): Pengelolaan unit usaha organisasi wajib memisahkan antara struktur kepengurusan dakwah/sosial dengan manajemen profesional usaha agar bisnis tumbuh sehat dan berkelanjutan.
Kongklusinya ,
Kemandirian ekonomi bukan sekadar tentang mengumpulkan kekayaan, melainkan sarana (wasilah) untuk menjaga martabat, kedaulatan, serta kebebasan NU dalam berdakwah dan berkontribusi bagi bangsa. Dengan menghidupkan kembali spirit Nahdlatut Tujjar melalui tata kelola modern, NU tidak hanya mandiri secara organisasi, tetapi juga hadir sebagai penggerak utama kesejahteraan anggotanya dan masyarakat Indonesia secara luas.



