Oleh Maksum Zuber *)
Keputusan Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama, Nomor 004/MNU-33/VIII/2015 tentang Rekomendasi Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama, bidang hukum, diantaranya “NU harus memperkuat garis perjuangan anti korupsi untuk melindungi ulama, jamaah dan organisasnya“.
Dalam sabdanya, Rasulullah SAW, menyatakan “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: Amal Jariyah, Ilmu yang bermanfaat, dan Anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa ada amalan tertentu yang pahalanya akan terus mengalir, selama amalan tersebut masih bermanfaat bagi orang lain.
- Amal Jariyah ; dalam bahasa Arab, kata “jariyah” berasal dari kata kerja “jaraa” yang berarti “mengalir” atau “berlanjut”. Maka, amal jariyah artinya adalah amalan yang terus-menerus mengalir pahalanya, meskipun pelakunya telah wafat.
Peran NU luar biasa besar dengan banyaknya membangun fasilitas umum di tengah masyarakat dengan Swadaya seperti membangun sarana prasarana pesantren, Musholla dan Masjid, Gedung Madrasah, sekolah umum dan perpustakaan, Membangun rumah sakit dan klinik, Gedung Koperasi dan sarana UKM, membangun jalan dan jembatan.
- Ilmu yang Bermanfaat ;
NU dengan metode Pendidikan dan Pengajaran Pesantren telah mencetak kyai dan jutaan santri, Kyai dengan ilmunya diabdikan / disalurkan kembali dengan membangun pesantren di tempat lain dan pembinaan-pembinaan agama dan ahlak melalui Masjid-masjid, Majelis Taklim, pengajian sorogan / kitab klasik pesantren, pengajian umum / tablig akbar, halaqoh dan seminar-seminar.
Badan-badan otonom NU ; Muslimat NU, Fatayat NU, GP Ansor NU, IPNU, IPPNU, JATMAN, JQH, ISNU, SARBUMUSI, Pagar Nusa, PERGUNU, Serikat Nelayan NU, dan ISHARI NU. Adapun lembaga-lembaga NU adalah LDNU, LP Ma’arif NU, RMI NU, LPNU, LPPNU, LKKNU, LAKPESDAM NU, LPBH NU, LESBUMI NU, hampir setiap hari, dari berbagai daerah baik di tingkat pusat sampai ke desa selalu ada giat positif berupa Kaderisasi, Diklat dan pembekalan lainnya, mayoritas swadaya.
Lembaga, Badan dan Perangkat dilingkungan NU seperti Perguruan Tinggi NU, Lembaga Taklif wan Nasr (LTNU), Lembaga Takmir Masjid NU, RMI, Badan Usaha Milik NU (BUMNU), bergerak aktif melahirkan berbagai produk dan tulisan serta pembinaan ummat.
NU setiap forum penting seperti Muktamar, Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar selalu merespon perkembangan dan permasalahan Masyarakat, Bangsa dan Negara dengan program dan rekomendasi diantaranya Rekomendasi terkait Bahaya Tindak Pidana Korupsi. Temasuk Banomnya setiap ahir periodenya diahiri dengan Kongres dengan mengeluarkan program dan rekomendasinya.
- Anak Saleh yang Mendoakan Orang Tuanya ;
NU dengan keanggotaan jutaan santri berbekal Ilmu dan ahlaq, terjun di masyarakat dan berkarya sesuai ilmu dan keterampilannya, menjaga lingkungan, menjaga keharmonisan sosial, berdagang dan berdakwah baik untuk kelangsungan hidup sebagai Masyarakat individu maupun komunitas, berkelompok atau berserikat.
Anggota NU yang ber – identitas santri nya (melekat ilmu dan ahlaq yang tertanam selama di pondok pesantren) mayoritas jadi perekat bangsa, karena tertanam cinta tanah air dan persatuan bangsa Indonesia ( hubbul waton minal iman ), turut serta aktif mengisi Pembangunan Jasmani dan Rohani.
Maka, tidak berlebihan bila Indonesia tetap berdiri tegak, tegar, berdiri kokoh seperti sekarang ini, berkat peran Nahdlatul Ulama (pesantren) mendidik dan mengajarkan santri, Istiqomah menjalankan tuntunan Nabi Muhammad SAW sebagaimana hadis tersebut diatas.
Bahkan Nahdlatul Ulama juga konsisten mematuhi konstitusi negara, bahwa kedudukan dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termaktub secara jelas pada asas bernegara, kewajiban konstitusional anggota, serta kerangka persatuan nasional yang menempatkan NKRI sebagai wadah final berbangsa.
NU tegaskan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, Nahdlatul Ulama berasas kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap anggota biasa NU memiliki kewajiban moral dan organisatoris untuk mengembangkan nilai-nilai kebangsaan serta mempertahankan dan menegakkan prinsip bernegara dalam bingkai NKRI. Dan NU mengamanatkan seluruh kader untuk memupuk dan memelihara ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam), ukhuwah wathoniyah (persaudaraan kebangsaan), dan ukhuwah insaniyah/basyariyah (persaudaraan kemanusiaan) demi memperkokoh persatuan nasional di dalam kerangka NKRI.
Dalam Muktamar NU ke 33 2015 di Jombang Jawa Timur, rekomendasi dalam bidang hukum memberi tekanan kuat pada betapa bahayanya korupsi untuk kelangsungan bangsa. Modus korupsi semakin berkembang, pencucian uang (money laundering), perdagangan pengaruh (trading in influence), imbal balik (kickback), kepemilikian keuntungan (beneficial ownership), yang perlu didialogkan menurut fiqih dengan hukum positif tentang korupsi, baik pada level nasional maupun internasional.
NU juga merasa perlu untuk membentengi jama’ahnya tidak terseret tindak pidana korupsi, sebagaimana teks rekomendasi sebagai berikut:
- Tindak pidana korupsi dan pencucian uang adalah kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang menimbulkan mudlarat dalam jangka panjang. NU harus memperkuat garis perjuangan antikorupsi untuk melindungi ulama, jama’ah, dan organisasnya; melindungi hak rakyat dari kezaliman koruptor; dan mendidik para calon pejabat untuk tidak berdamai dengan korupsi dan pencucian uang.
- Sanksi untuk pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang meliputi sanksi moral, sanksi sosial, pemiskinan, ta’zir, dan hukuman mati sebagai hukuman maksimal.
- Penyelenggara negara yang terlibat tindak pidana korupsi harus diperberat hukumannya.
- Negara harus melindungi dan memperkuat semua pihak yang melaksanakan jihad melawan korupsi.
- NU menolak praktik kriminalisasi terhadap seluruh pegiat antikorupsi. Aparat penegak hukum harus dapat menegakkan keadilan dan tidak berlaku sewenang-wenang.
- Alim ulama dan pondok pesantren wajib menjadi teladan dan penjaga moral melalui pendekatan nilai-nilai dan perilaku antikorupsi
Dalam buku yang diterbitkan Lakpesdam – PBNU 2016; Jihat Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi, memberi penekanan bahwa Regulasi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sebetulnya sudah cukup kuat, selain tercantum dalam UUD 1945 dan KUHP, sejak tahun 1971, Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, setelah Orde Reformasi, Indonesia memulai kembali komitmen pemberantasan korupsi dengan mengesahkan Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Atas dorongan TAP MPR ini, pada 16 Agustus 1999, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pada tahun 2001, dengan pertimbangan bahwa tindak pidana korupsi selama ini telah terjadi meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa, maka disahkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun.
Secara umum, kasus korupsi telah berdampak luas, massif, sistemik dan terstruktur, terutama pada: [1] penurunan kualitas hidup dan kehidupan umat manusia, [2] perusakan nilai-nilai kemanusiaan, [3] kehancuran sendi-sendi ketatanegaraan dan kehidupan demokrasi, [4] penurunan kualitas pelayanan publik, [5] pengabaian hakhak dasar warga negara, [6] perusakan sendi-sendi prinsipal dari sistem pengelolaan keuangan negara, [7] terjadinya pemerintahan boneka, [8] peningkatan kesenjangan sosial, [9] hilangnya kepercayaan investor, [10] lunturnya etos kerja, dan [10] terjadinya degradasi moral keagamaan.
Tindak pidana korupsi termasuk kejahatan transnasional, tidak hanya menjadi bagian dari kejahatan dalam negeri, melainkan kejahatan lintas batas negara. Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations), melalui Resolusi 58/4, tanggal 31 Oktober 2003, yang dibuka dan ditandatangani pada 9 Desember 2003 di Merida, Meksiko, menerbitkan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/ UNCAC). UNCAC adalah basis hukum untuk menyatakan korupsi sebagai kejahatan transnasional.
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengaitkan akibat korupsi dengan masalah yang sangat serius, yang memengaruhi stabilitas dan keamanan masyarakat. Perserikatan Bangsa-Bangsa berujar, “the seriousness of problems and threats posed by corruption to the stability and security of societies, undermining the institutions and values of democracy, ethical values and justice and jeopardizing sustainable development and the rule of law”. Tidak tanggung-tanggung, selain menyebabkan terganggungnya stabilitas dan keamanan masyarakat, korupsi juga mengacaukan nilai demokrasi, etika, dan keadilan.
Dalam fiqih Islam, ada beberapa istilah yang biasa dikaitkan dengan persoalan korupsi, meskipun istilah-istilah itu tidak sama persis dengan pengertian korupsi. Beberapa istilah yang dikenal dalam fiqih, misalnya sariqah (pencurian), ghulul (penggelapan), risywah (suap), ghashab (mengambil milik orang lain tanpa ijin pemiliknya), ikhtilas (pencopetan/ pengutilan), qath’uth thariq (perampokan).
Istilah-istilah tersebut unsur-unsurnya hampir semua ada dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang berat. Kalau para koruptor tidak mendapat hukuman yang berat, atau para koruptor itu bisa menentukan kebenaran, maka akan muncul kehancuran.
JURNAL IQTISAD: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia Vol. 7 No. 2 (2020) menjelaskan, bahwa dalam aturan negara, korupsi adalah perbuatan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Korupsi dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan cara penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekonomian atau keuangan negara. Dari ketentuan itu, ada dua unsur dalam korupsi, yaitu penyalahgunaan wewenang, dan mengambil manfaat untuk diri, keluarga, orang lain hingga korporasi. Dengan demikian, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan sosial atau kejahatan publik.
NU terlambat Cegah Korupsi (Nahi Munkar), Giliran kami (santri)…?
Dalam buku yang diterbitkan Lakpesdam – PBNU 2016; Jihad NU melawan Korupsi ; Apa yang salah dengan bangsa ini sehingga korupsi terjadi di mana-mana, nyaris tak bisa dihentikan? Bukankah semua politisi dan juga birokrat telah berikrar untuk tidak melakukan korupsi? Bukankah sejumlah peraturan perundang-undangan telah dibuat untuk menjerat para koruptor? Bukankah ikrar dan penandatanganan zona integritas nyaris menjadi ritual di berbagai lembaga negara? Berita-berita penangkapan para koruptor, baik yang dilakukan KPK, Kejaksaan maupun kepolisian hampir setiap hari kita dengar dari pemberitaan media.
Gerakan masyarakat, baik LSM maupun Ormas yang menyuarakan semangat anti korupsi dan pernyataan perang melawan korupsi terus bergema di mana-mana. Fatwa-fatwa keagamaan terkait dengan perlawanan terhadap korupsi sudah sering dikeluarkan oleh organisasi-organisasi keagamaan. Singkatnya, semua ikhtiar sudah dilakukan, namun mengapa bangsa ini belum bisa keluar dari “kutukan” sebagai negara yang tingkat korupsinya masih cukup tinggi?
Perjuangan melawan korupsi merupakan perjuangan yang sejalan dengan spirit keagamaan (ruhul jihad). Dalam situasi seperti sekarang ini, perang melawan korupsi bisa disepadankan dengan jihad fi sabilillah. Tidak ada yang menyangkal bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan, bahkan ada yang menyebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak bisa diperangi dengan cara-cara yang biasa. Karena itu, diperlukan kesungguhan dengan mengerahkan seluruh kemampuan untuk memberantas kejahatan korupsi. Itulah jihad fi sabilillah.
Bukan hanya aparat penegak hukum yang menangkap koruptor atau aktivis yang jihad melawan korupsi, para pemimpin dalam berbagai tingkatan yang menyelamatkan uang negara agar tidak dikorup, pada dasarnya dia sedang menjalankan misi luhur agama, jihad fi sabilillah. Pemimpin-pemimpin yang diberi amanat untuk mengelola uang dan kekayaaan negara, dan mereka berhasil menunaikan tugas dengan cara men-tasharruf-kan yang benar dan tidak dikorup, pada dasarnya mereka menjalankan misi agung, yaitu misi menegakkan keadilan untuk kemaslahatan (tahqiqul ’adli li ishlahi ar-ra’iyyah).
Korupsi adalah tindakan memporak-porandakan keadilan. Implikasi korupsi adalah terjadinya kerusakan, terlanggarnya hak asasi manusia, pemiskinan, kehancuran tatanan kehidupan, dan sebagainya. Hal inilah yang diperangi oleh semua agama. Karena itu, agama tidak bisa dijadikan tempat berlindung para koruptor.
Jihad melawan korupsi tidak bisa hanya dilakukan dengan menangkapi koruptor setiap hari dengan harapan menimbulkan efek jera. Dalam praktik pemberantasan korupsi di Indonesia membuktikan, penangkapan dan penghukuman para koruptor tidak serta merta menghilangkan korupsi. Korupsi masih tetap subur di mana-mana. Bukan berarti penindakan terhadap koruptor tidak penting, tetapi hal ini tidak cukup. Upaya pencegahan yang selama ini kurang menjadi prioritas perlu mendapatkan perhatian lebih serius.
Dalam Islam, upaya pencegahan dan penindakan terdapat dalam istilah dar’ul mafasid wa jalbul mashalih. Melakukan pencegahan korupsi pada dasarnya merupakan upaya mencegah terjadinya kerusakan (dar’ul mafasid), sedangkan melakukan penindakan dengan menangkap dan menghukum koruptor bisa disebut sebagai upaya jalbul mashalih.
Dalam qawa’id fiqhiyyah terdapat kaidah bagaimana mengimplementasikan pencegahan dan penindakan: dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, upaya mencegah kerusakan (pencegahan korupsi) harus didahulukan daripada mencari kemaslahatan (penindakan korupsi). Di sinilah pentingnya aparat penegak hukum antikorupsi, terutama KPK, lebih memperkuat upaya-upaya pencegahan korupsi, bekerjasama dengan masyarakat sipil, khususnya organisasi keagamaan.
NU sebagai organisasi sosial keagamaan mendukung penuh penguatan pencegahan korupsi ini. Wawasan tentang antikorupsi tidak boleh hanya menjadi pengetahuan, tetapi harus menginternalisasi menjadi nilai-nilai yang memengaruhi tindakan. Perkembangan hukum antikorupsi dan juga modus-modus baru korupsi harus diketahui masyarakat. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), misalnya, merupakan hal baru yang harus diketahui masyarakat. Tentu, saya sangat sedih jika tokoh NU atau pesantren yang tidak tahu apa-apa, tiba-tiba terseret persoalan korupsi karena ketidaktahuannya. Karena itu, penting sekali memberi wawasan kepada para kiai dan tokoh-tokoh pesantren tentang perkembangan ini yang kapan saja bisa menjerat kita.
Perhatian serius NU terhadap bahaya Tindak Pidana Korupsi sejak Munas Alim Ulama NU pada Juli 25-28 Juli 2002 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta telah membahas kejahatan korupsi, koruptor, dan hukuman mati. Kemudian Sepuluh tahun berikutnya PBNU melalui forum Munas Alim Ulama NU dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama pada 15-17 September 2012 di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, kembali membahas kejahatan korupsi, koruptor, dan hukuman mati.
Munas dan Konbes NU 2012, setelah diskusi dan membahas secara seksama yang didukung literatur keagamaan yang memadai, memutuskan “Menerapkan hukuman mati bagi koruptor adalah mubah (boleh), apabila telah melakukan korupsi berulang kali dan tidak jera dengan berbagai hukuman, atau melakukannya dalam jumlah besar yang dapat membahayakan rakyat banyak,” (PBNU, 2012 M: 63).
Adapun terkait pemeriksaan kekayaan yang diduga hasil korupsi, forum Munas NU 2012 menyatakan bahwa tindakan itu wajib dilakukan oleh aparat hukum meski tersangka pelaku telah meninggal dunia untuk mendapatkan kepastian hukum perihal status harta tersebut. “Apabila telah terbukti, bahwa harta tersebut adalah hasil korupsi, maka wajib dikembalikan kepada negara untuk kemaslahatan rakyat dan untuk membersihkan harta warisan dari harta haram,” (PBNU, 2012 M: 63).
“Dalam pandangan syariat, korupsi merupakan pengkhianatan berat (ghulul) terhadap amanat rakyat. Dilihat dari cara kerja dan dampaknya, korupsi dapat dikategorikan sebagai pencurian (sariqah), dan perampokan (nahb),” (PBNU, Ahkamul Fuqaha, [Surabaya, Kalista-LTN PBNU: 2011 M], halaman 826).
Adapun “Pengembalian uang hasil korupsi tidak menggugurkan hukuman karena tuntutan hukuman merupakan hak Allah. Sementara pengembalian uang korupsi ke negara merupakan hak masyarakat (hak adami),” (PBNU, 2011 M: 828).
Harta hasil Korupsi sejatinya bukan milik pribadi tapi milik negara atau masyarakat. Maka, orang yang korupsi tidak punya hak untuk “ beramal jariyah apalagi berzakat “ dengan uang itu. Kewajiban yang benar adalah mengembalikan kepada pemilik yang sah, bukan menyalurkannya atas nama kebaikan. Allah SWT berfirman “ Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui “. (QS. Al-Baqarah: 188)
Keputusan Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama, Nomor 004/MNU-33/VIII/2015 tentang Rekomendasi Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama, bidang hukum, ditetapkan pada 19 Syawwal 1436 H/4 Agustus 2015 M pada sidang Muktamar di Jombang, Jawa Timur.
- Tindak pidana korupsi dan pencucian uang adalah kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang menimbulkan mudharat dalam jangka panjang.
- NU harus memperkuat garis perjuangan anti korupsi untuk melindungi ulama, jamaah dan organisasnya;
- Melindungi hak rakyat dari kezaliman koruptor;
- dan mendidik para calon pejabat untuk tidak berdamai dengan korupsi dan pencucian uang.
- Sanksi untuk pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang meliputi sanksi moral, sanksi sosial, pemiskinan, ta’zir, dan hukuman mati sebagai hukuman maksimal.
- Pemberlakuan hukuman mati sebagai hukuman maksimal mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyelenggara negara, terutama aparat penegak hukum, yang terlibat tindak pidana korupsi harus diperberat hukumannya.
- Negara harus melindungi dan memperkuat semua pihak yang melaksanakan jihad melawan korupsi.
- NU menolak praktek kriminalisasi terhadap seluruh pegiat anti-korupsi oleh aparat penegak hukum.
- Aparat penegak hukum harus dapat menegakkan keadilan dan tidak berlaku sewenang-wenang.
- Penegak hukum yang melakukan penanganan terhadap kasus hukum, termasuk kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, harus melakukannya secara tepat dan cepat, berkeadilan dan mempunyai kepastian hukum.
- Alim ulama serta seluruh pemuka agama dan tokoh masyarakat wajib menjadi teladan dan penjaga moral melalui pendekatan nilai-nilai dan perilaku anti korupsi.
Harapan dan usulan :
Muktamar ke 35 NU di Tambak Beras Jombang 2026, melahirkan ;
- Kutukan dan kecamatan keras bagi pelaku korupsi uang Rakyat, serta seruan hukum mati, hukum potong tangan dan hukum seumur hidup dengan mendatangi Presiden, DPR dan Aparat penegak hukum.
- Gerakan Da’wah Nasional Bahaya Tindak Pidana Korupsi di Masjid-masjid, Musholla, Majelis Taklim, Pesantren, serta Pengajian keagamaan terbuka dan tertutup,
- Memasukkan kurikulum pengajaran wajib di sekolah dasar / madrasah ibtidaiyah sampai perguruan tinggi.
*) Penulis adalah penggagas LSM Clean Governance, pegiat Anti Korupsi dan Mantan Sekjen PP IPNU.
Sumber :
- https://storage.nu.or.id/storage/archive/14790991635829431b7215f.pdf
- https://www.nu.or.id/syariah/putusan-nu-tentang-korupsi-koruptor-dan-hukuman-mati-lZTSS
- https://storage.nu.or.id/storage/files/buku-ad-art-nu-2022-1659407301_1659427556.pdf
- https://storage.nu.or.id/storage/archive/145431428156af132901f0e.pdf



