By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: KAJIAN TENTANG AHLUL HALLI WAL AQDI BERDASAR AD ART NU
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Kolom > KAJIAN TENTANG AHLUL HALLI WAL AQDI BERDASAR AD ART NU
Kolom

KAJIAN TENTANG AHLUL HALLI WAL AQDI BERDASAR AD ART NU

05/08/2026 Kolom
SHARE

Oleh: H. MUZAMMIL SYAFII, S.H., M.SI.*

Contents
I. Apakah Ahlul Halli Wal Aqdi Menurut NU?A. Pengaturan di Tingkat PBNU (Muktamar)B. Kesimpulan DefinisiII. Bagaimana Cara Pembentukannya?III. Apakah Kewenangan Ahlul Halli Wal Aqdi Itu?IV. Bagaimana Status AHWA Menurut AD/ART?V. Tiga Aspek Analisis Terkait Pelembagaan AHWAA. Dari Perspektif Fiqh SiyasahB. Dari Perspektif Tata Kelola Organisasi ModernC. Dari Perspektif Hukum OrganisasiVI. Struktur Kepengurusan dan Penyelesaian Sengketa di PBNUA. Pengurus Besar NUB. Wewenang dan Tugas Pengurus (ART Pasal 57)C. Majelis TahkimLalu dari mana muncul Majelis Tahkim?VII. Usulan Alternatif Pelembagaan Ahlul Halli Wal AqdiA. Alternatif I: AHWA Tetap Ad Hoc (Status Quo)B. Alternatif II: AHWA Menjadi Lembaga Permanen TersendiriC. Alternatif III: Personalia AHWA Otomatis Menjadi Majelis Tahkim atau Bagian dari Mustasyar1. Kalau Dimasukkan ke Majelis Tahkim2. Kalau Dimasukkan ke Unsur MustasyarPenutup

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia telah membangun sistem ketatanegaraan organisasi yang bercirikan kolektif, musyawarah, dan kepemimpinan ulama. Sistem tersebut diwujudkan melalui pembagian fungsi antara Syuriyah sebagai pemegang otoritas keagamaan dan kebijakan organisasi serta Tanfidziyah sebagai pelaksana kebijakan dan pengelola organisasi. Sebagai organisasi yang berlandaskan Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah, NU menempatkan prinsip syura (musyawarah), kemaslahatan, dan kepemimpinan ulama sebagai fondasi dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Salah satu kekhasan sistem organisasi NU adalah digunakannya mekanisme Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) dalam pemilihan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama maupun Rais Syuriyah pada berbagai tingkatan kepengurusan. Penggunaan sistem AHWA merupakan bentuk adaptasi konsep fiqh siyasah klasik ke dalam tata kelola organisasi modern, dengan menempatkan sekelompok ulama yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melaksanakan amanah konstitusional memilih pemimpin tertinggi jam’iyah melalui musyawarah mufakat.

Konsep Ahlul Halli wal ‘Aqdi sendiri memiliki akar historis yang panjang dalam khazanah fiqh siyasah Islam. Para ulama klasik, seperti Al-Mawardi, Al-Juwaini, Abu Ya’la al-Farra’, Ibn Taimiyah, dan Ibn Khaldun, menjelaskan bahwa Ahlul Halli wal ‘Aqdi merupakan kelompok orang yang memiliki otoritas keilmuan, integritas moral, hikmah, serta pengaruh di tengah masyarakat untuk menentukan kepemimpinan dan menjaga kemaslahatan umat. Meskipun terdapat variasi dalam penyebutan maupun ruang lingkup kewenangannya, seluruh pemikiran tersebut menempatkan Ahlul Halli wal ‘Aqdi sebagai institusi yang memiliki legitimasi moral dan konstitusional dalam proses kepemimpinan.

Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-34 Tahun 2022, keberadaan Ahlul Halli wal ‘Aqdi telah memperoleh pengakuan sebagai mekanisme konstitusional dalam pemilihan Rais Aam / Rois Syuriyah. Selanjutnya, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama mengatur tata cara pembentukan, persyaratan, dan mekanisme kerja AHWA dalam forum permusyawaratan. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa AHWA telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemilihan pimpinan di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Namun demikian, pengaturan mengenai Ahlul Halli wal ‘Aqdi dalam AD/ART maupun Peraturan Perkumpulan masih berfokus pada mekanisme pembentukan dan pelaksanaan tugas pemilihan Rais Syuriyah. Setelah proses pemilihan selesai, pengaturan mengenai status hukum, kedudukan kelembagaan, masa tugas, keberlanjutan fungsi, maupun hubungan AHWA dengan organ-organ organisasi lainnya belum diatur secara eksplisit.

Kondisi tersebut menimbulkan ruang penafsiran mengenai eksistensi Ahlul Halli wal ‘Aqdi setelah Muktamar berakhir. Dalam praktik organisasi selama ini, AHWA dipahami sebagai organ yang bersifat ad hoc sehingga dianggap selesai dengan sendirinya setelah melaksanakan tugas memilih Rais Syuriyah. Akan tetapi, pemahaman tersebut lebih merupakan konsekuensi praktik organisasi daripada ketentuan normatif yang secara tegas dirumuskan dalam AD/ART.

Di sisi lain, dinamika organisasi Nahdlatul Ulama yang semakin kompleks memunculkan berbagai persoalan internal yang memerlukan mekanisme penyelesaian secara arif, independen, dan memiliki legitimasi moral yang tinggi, baik dalam bentuk penafsiran terhadap norma AD/ART, mediasi perselisihan antarorganisasi, maupun penyelesaian konflik internal lainnya. Kondisi tersebut mendorong munculnya pemikiran mengenai perlunya optimalisasi peran ulama yang telah memperoleh legitimasi Muktamar melalui mekanisme Ahlul Halli wal ‘Aqdi.

Berangkat dari kondisi tersebut, diperlukan kajian akademik yang komprehensif mengenai kedudukan, kewenangan, dan eksistensi Ahlul Halli wal ‘Aqdi dalam sistem ketatalaksanaan organisasi Nahdlatul Ulama. Kajian ini tidak dimaksudkan untuk mengubah nilai-nilai dasar yang telah menjadi tradisi jam’iyah, melainkan untuk memberikan kejelasan konseptual dan kepastian konstitusional mengenai posisi AHWA dalam sistem organisasi, sehingga mampu menjawab kebutuhan tata kelola organisasi yang semakin berkembang tanpa menghilangkan karakter dasar Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah yang memberikan peran Ulama’ yang agung dan otoritatif dalam menentukan kebijakan dan mengarahkan organisasi NU dengan baik.

Dalam Majlis Mubahatsah yang diselenggarakan oleh PCNU Kabupaten dan Kota Pasuruan, hari Sabtu, tanggal 1 Agustus 2026, menggelinding usulan agar Lembaga Ahlul Halli Wal Aqdi pasca-Muktamar dilembagakan secara legal dengan Keputusan Muktamar.

Melalui usulan yang dilontarkan oleh Ketua PCNU Kota Pasuruan Gus Ahmad Nailur Rohman, M.Pi., forum menyepakati bahwa AHWA perlu dilembagakan secara resmi melalui Muktamar ke-35 di Jombang yang akan datang.

Namun hal ini menimbulkan polemik dalam merumuskannya ke dalam aturan organisasi. Berikut adalah beberapa alternatif yang kemungkinan bisa diambil untuk memberikan penghargaan dan memenuhi kebutuhan tenaga yang berkualitas dalam mengawal jam’iyah NU yang lebih baik dan stabil.

B. Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat diidentifikasi beberapa permasalahan sebagai berikut:

  1. Belum terdapat definisi normatif mengenai Ahlul Halli wal ‘Aqdi dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
  2. Pengaturan AHWA dalam AD/ART masih terbatas pada mekanisme pemilihan Rais Syuriyah dan belum mengatur secara komprehensif mengenai kedudukan kelembagaan, fungsi, kewenangan, serta hubungan AHWA dengan organ-organ organisasi lainnya.
  3. AD/ART belum mengatur secara tegas mengenai status hukum Ahlul Halli wal ‘Aqdi setelah selesai melaksanakan tugas pemilihan Rais Syuriyah, sehingga menimbulkan kekosongan norma mengenai berakhirnya kewenangan maupun keberlanjutan eksistensinya.
  4. Belum terdapat pengaturan mengenai masa jabatan, pemberhentian, penggantian antarwaktu, maupun mekanisme pengisian keanggotaan AHWA apabila terjadi kekosongan anggota.
  5. Belum terdapat pengaturan mengenai kemungkinan pemanfaatan otoritas moral dan konstitusional anggota AHWA dalam mendukung penyelesaian persoalan-persoalan strategis organisasi setelah Muktamar.
  6. Belum terdapat kajian akademik yang menghubungkan konsep Ahlul Halli wal ‘Aqdi dalam fiqh siyasah klasik dengan kebutuhan tata kelola organisasi Nahdlatul Ulama dalam konteks organisasi modern.

Atas dasar identifikasi permasalahan tersebut, diperlukan kajian akademik untuk merumuskan alternatif pengaturan mengenai kedudukan, fungsi, kewenangan, dan eksistensi Ahlul Halli wal ‘Aqdi dalam sistem organisasi Nahdlatul Ulama sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada masa yang akan datang.

TENTANG AHLUL HALLI WAL AQDI

I. Apakah Ahlul Halli Wal Aqdi Menurut NU?

Dalam AD/ART dan ketentuan Perkum PBNU, tidak diatur secara eksplisit mengenai definisi atau pengertian Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA); yang diatur hanya ketentuan mengenai keanggotaan, kriteria, dan mekanisme pembentukannya.

Karena tidak ada definisi eksplisit, maka definisinya harus disusun melalui penafsiran terhadap pasal-pasal yang mengatur AHWA.

A. Pengaturan di Tingkat PBNU (Muktamar)

Diatur dalam Pasal 40 ART, yang isinya sebagai berikut:

(1) Pemilihan dan penetapan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebagai berikut:

  1. Rais ‘Aam dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi;
  2. Ahlul Halli wal ‘Aqdi terdiri dari 9 (sembilan) orang ulama yang ditetapkan secara langsung dalam muktamar;
  3. kriteria ulama yang dipilih menjadi Ahlul Halli wal ‘Aqdi adalah sebagai berikut: beraqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud;

ART Pasal 73 ayat (2) huruf f menegaskan bahwa salah satu agenda Muktamar adalah menetapkan Ahlul Halli wal ‘Aqdi.

Selain itu, pengaturan yang sama juga berlaku pada tingkatan organisasi lainnya:

  • Pasal 41 (PWNU) – AHWA 7 (tujuh) orang.
  • Pasal 42 (PCNU) – AHWA 5 orang.
  • Pasal 43 (PCINU) – AHWA 5 orang.
  • Pasal 44 (MWCNU) – AHWA 5 orang.
  • Pasal 45 (PRNU) – AHWA 5 orang.

B. Kesimpulan Definisi

Ahlul Halli wal ‘Aqdi adalah sekumpulan ulama yang memperoleh mandat dari forum permusyawaratan Nahdlatul Ulama untuk melaksanakan amanah konstitusional dalam memilih Rais Syuriyah sebagai pemimpin tertinggi jam’iyah berdasarkan prinsip keilmuan, integritas, kebijaksanaan, dan kemaslahatan organisasi.

II. Bagaimana Cara Pembentukannya?

Untuk pembentukan Ahlul Halli Wal Aqdi diatur dalam Perkum No. 4 Tahun 2023 tentang Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, BAB II Pengesahan Kepengurusan, Bagian Kesatu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pasal 2:

  1. Rais ‘Aam dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA.
  2. Rais Aam dipilih dari anggota atau di luar anggota AHWA.
  3. AHWA terdiri atas 9 (sembilan) orang ulama yang diusulkan PWNU dan PCNU melalui Rapat Harian Syuriyah masing-masing tingkatan.
  4. Surat usulan nama calon anggota AHWA ditandatangani oleh Rais dan Katib di tingkat kepengurusan peserta masing-masing dan disampaikan kepada panitia muktamar pada saat pendaftaran peserta.
  5. Nama-nama usulan yang masuk ditabulasi oleh panitia muktamar dan 9 (sembilan) nama yang memperoleh ranking teratas disahkan sebagai anggota AHWA dalam sidang pleno Muktamar.
  6. Dalam hal terdapat kesamaan ranking usulan nomor 9 (sembilan) dan seterusnya, maka diserahkan kepada nama-nama yang memiliki kesamaan ranking untuk musyawarah dan memutuskan sendiri di antara mereka yang menjadi anggota AHWA.
  7. 9 (Sembilan) nama yang memperoleh ranking teratas bermusyawarah untuk memilih salah satu di antara mereka menjadi pimpinan.
  8. Kriteria ulama yang diusulkan menjadi AHWA adalah beraqidah ahlus sunnah wa al-jama’ah al-nahdiyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.
  9. PBNU dapat memberikan referensi nama-nama ulama yang bisa diusulkan menjadi anggota AHWA.
  10. Proses musyawarah AHWA dalam memilih Rais ‘Aam dituangkan dalam berita acara Muktamar.

III. Apakah Kewenangan Ahlul Halli Wal Aqdi Itu?

Tidak ada rumusan yang tegas dari AD/ART maupun Perkum mengenai kewenangan AHWA secara eksplisit, tapi bisa diambil penafsiran bahwa kewenangan AHWA adalah memilih secara musyawarah mufakat Rais ‘Aam dan Rais tingkat di bawahnya berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas.

Menurut teori hukum administrasi dan hukum organisasi, kewenangan AHWA adalah kewenangan atribusi, karena diberikan langsung oleh AD/ART Pasal 40 ayat (1), bukan oleh organ lain. Namun jika dilihat dari fungsi kewenangannya, AHWA termasuk kewenangan elektoral (electoral authority), yakni kewenangan yang secara khusus ditujukan untuk memilih pemimpin organisasi, yakni memilih Rais ‘Aam.

IV. Bagaimana Status AHWA Menurut AD/ART?

AHWA menurut AD/ART NU tidak diatur secara tegas. Namun karena tugas dan wewenang AHWA adalah memilih Rais ‘Aam, dan setelah terpilihnya Rais ‘Aam tidak ada tugas lainnya, maka dalam teori organisasi AHWA disebut organ ad hoc, karena AHWA menurut AD/ART mempunyai karakter:

  • dibentuk karena Muktamar;
  • diberi satu kewenangan;
  • kewenangannya selesai setelah Rais dipilih.

Karena tugasnya hanya memilih Rais ‘Aam, dan ketika selesai memilih Rais ‘Aam maka selesailah tugas eksistensi AHWA itu. Rumusan ini merupakan penjelasan paling kokoh mengapa selama ini AHWA “bubar dengan sendirinya”:

AHWA menurut AD/ART NU merupakan organ ad hoc yang memperoleh kewenangan atribusi tunggal berupa kewenangan memilih Rais Syuriyah. Setelah kewenangan tersebut dilaksanakan, AHWA menjadi functus officio, yaitu organ yang telah menyelesaikan seluruh kewenangan yang diberikan kepadanya. Karena tidak terdapat atribusi kewenangan lain maupun masa jabatan yang ditentukan oleh AD/ART, maka eksistensi AHWA berakhir demi hukum (ipso jure) akibat habisnya kewenangan (exhaustion of authority) dan tercapainya tujuan pembentukannya (termination by accomplishment of purpose).

V. Tiga Aspek Analisis Terkait Pelembagaan AHWA

A. Dari Perspektif Fiqh Siyasah

Secara historis, konsep Ahlul Halli wal Aqdi tidak hanya berfungsi memilih pemimpin. Dalam literatur klasik, para ulama menyebut bahwa AHWA juga dipahami sebagai representasi ahl al-ra’yi wa al-syura, yaitu kelompok yang memiliki otoritas moral dan intelektual untuk menyelesaikan persoalan umat, memberikan nasihat kepada pemimpin, bahkan dalam batas tertentu melakukan koreksi terhadap penyimpangan kekuasaan.

Sekedar membandingkan konsep Al Mawardi dengan NU

Konsep Al-MawardiFungsiPadanan Dengan NU
Ahlul Ikhtiyarelektor, memilih ImamAHWA
Ahlul Imamahsyarat kelayakan calon Imamkriteria/syarat calon Rais ‘Aam, atau jabatan Rais ‘Aam itu sendiri
Wizarat al-Tafwidhwazir berwenang mengambil kebijakan (di bawah Imam)Syuriyah (merumuskan kebijakan, mengawasi Tanfidziyah)
Wizarat al-Tanfidzwazir pelaksana murni (di bawah Imam/wazir tafwidh)Tanfidziyah

B. Dari Perspektif Tata Kelola Organisasi Modern

Dalam teori organizational governance, organisasi besar umumnya memiliki tiga fungsi yang berbeda:

  • fungsi legislasi atau perumusan kebijakan;
  • fungsi eksekutif (pengurus harian);
  • fungsi etik dan penyelesaian sengketa.

Saat ini, dalam NU, fungsi penyelesaian sengketa internal belum sepenuhnya ditangani oleh satu lembaga yang bersifat independen dan memiliki legitimasi moral yang kuat. Jika AHWA dilembagakan secara permanen, ia dapat berperan sebagai constitutional council atau majelis penjaga konstitusi organisasi, bukan sebagai pengurus harian.

Dengan demikian, AHWA tidak menjadi “pengurus baru”, tetapi menjadi penjaga tertinggi terhadap AD/ART, hasil Muktamar, dan nilai-nilai jam’iyah.

C. Dari Perspektif Hukum Organisasi

Di sinilah letak tantangan terbesarnya. Karena selama ini AHWA hanya dibentuk untuk memilih Rais ‘Aam, maka pelembagaan permanen memerlukan perubahan yang jelas dalam AD/ART. Beberapa hal yang harus dirumuskan antara lain:

  • dasar hukum pembentukannya;
  • kedudukan dalam struktur organisasi;
  • hubungan dengan PBNU, Syuriyah, Tanfidziyah, dan perangkat organisasi lainnya;
  • masa jabatan;
  • mekanisme pengisian apabila ada anggota berhenti;
  • batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih.

VI. Struktur Kepengurusan dan Penyelesaian Sengketa di PBNU

A. Pengurus Besar NU

Secara garis besar, Pengurus Besar NU memiliki struktur kelompok besar berdasarkan AD Pasal 14, terdiri dari:

  • Kepengurusan Nahdlatul Ulama terdiri dari Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah.
  • Mustasyar adalah penasehat yang terdapat di Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang/Pengurus Cabang Istimewa, dan Majelis Wakil Cabang.
  • Syuriyah adalah pimpinan tertinggi.
  • Tanfidziyah adalah pelaksana.

B. Wewenang dan Tugas Pengurus (ART Pasal 57)

  • Mustasyar bertugas memberikan arahan, pertimbangan dan/atau nasehat, diminta atau tidak, baik secara perorangan maupun kolektif kepada pengurus menurut tingkatannya.
  • Syuriyah bertugas merumuskan kebijakan umum perkumpulan, mengarahkan dan mengawasi Tanfidziyah serta melakukan konsolidasi Syuriyah pada tingkat di bawahnya.
  • Tanfidziyah bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan kegiatan perkumpulan berdasarkan kebijakan umum perkumpulan yang ditetapkan oleh Muktamar dan Syuriyah.

C. Majelis Tahkim

Tidak ada satu pun lembaga yang secara tegas diberi kewenangan sebagai lembaga penyelesaian sengketa atau penyelesai masalah internal organisasi.

Artinya, AD/ART NU tidak membentuk organ yang memiliki fungsi quasi-yudisial sebagaimana Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, atau Dewan Kehormatan dalam organisasi lain. Dari AD/ART, fungsi penyelesaian persoalan hanya dapat dipahami secara tidak langsung melalui beberapa organ, tetapi bukan sebagai kewenangan mengadili atau memutus sengketa:

Syuriyah mempunyai fungsi memberikan arahan, pembinaan, dan menjaga arah organisasi. Namun tidak ada pasal dalam AD/ART yang menyatakan bahwa Syuriyah berwenang memutus sengketa internal.

Mustasyar berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan. Namun bukan lembaga penyelesai sengketa.

Muktamar/Konferensi merupakan forum permusyawaratan pemegang kedaulatan organisasi yang dapat mengambil keputusan terhadap persoalan organisasi. Namun sifatnya forum permusyawaratan periodik, bukan lembaga penyelesaian sengketa yang bekerja setiap saat.

Lalu dari mana muncul Majelis Tahkim?

Majelis Tahkim tidak lahir dari AD/ART, tetapi dibentuk melalui Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal. Perkum tersebut memberikan kewenangan kepada Majelis Tahkim untuk:

  • menguji kesesuaian keputusan organisasi terhadap AD/ART dan Peraturan Perkumpulan;
  • memeriksa dan memutus perselisihan internal;
  • memutuskan perselisihan antara kepengurusan Nahdlatul Ulama dan kepengurusan Badan Otonom di semua tingkatan;
  • mengeluarkan putusan atas sengketa internal.

Catatan: Pasal 7 Perkum No. 12/2023 tidak mengatur fungsi “mediasi” secara eksplisit. Model yang dianut bersifat quasi-yudisial — memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang (Pasal 9) — bukan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (ADR/mediasi).

Artinya, fungsi penyelesaian sengketa baru muncul pada tingkat Peraturan Perkumpulan, bukan pada tingkat AD/ART. Sehingga otoritasnya masih jauh di bawah AD/ART. Secara tekstual, Perkum No. 12/2023 Pasal 4 menyebutkan Majelis Tahkim “berkedudukan pada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama” — namun fakta yang lebih tajam ada pada Pasal 6 ayat (2): Rais ‘Aam PBNU secara ex-officio menjadi Ketua merangkap Anggota Majelis Tahkim. Artinya bukan sekadar berada di bawah Rais ‘Aam secara hierarkis, tetapi Rais ‘Aam sendiri yang memimpin lembaga yang seharusnya memeriksa dan memutus sengketa — termasuk sengketa yang berpotensi melibatkan dirinya sendiri, misalnya konflik antara Rais ‘Aam dan Ketua Umum. Ketika konflik semacam itu terjadi, sulit diselesaikan secara imparsial karena tidak ada lembaga yang otoritasnya berada di atas Majelis Tahkim maupun di luar pengaruh Rais ‘Aam.

VII. Usulan Alternatif Pelembagaan Ahlul Halli Wal Aqdi

Tiga alternatif berikut menggambarkan tiga model kelembagaan yang berbeda, dengan konsekuensi hukum organisasi yang juga berbeda. Dari perspektif tata kelola organisasi, fiqh siyasah, dan teknik penyusunan AD/ART, alternatif-alternatif tersebut diurutkan sebagai berikut.

A. Alternatif I: AHWA Tetap Ad Hoc (Status Quo)

Ini adalah model yang sekarang berlaku.

Kelebihan:

  • Tidak perlu mengubah AD/ART.
  • Sederhana.
  • Tidak menambah struktur organisasi.
  • Risiko konflik kewenangan sangat kecil.

Kelemahan:

  • Legitimasi moral AHWA hanya muncul saat Muktamar.
  • Setelah Muktamar selesai, para anggota AHWA tidak lagi memiliki fungsi kelembagaan.
  • NU kehilangan forum yang memiliki legitimasi tinggi untuk menyelesaikan konflik-konflik strategis.

Padahal, pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa persoalan NU justru lebih banyak muncul di antara dua Muktamar, bukan pada saat Muktamar. Model ini sudah mulai kurang memadai untuk organisasi sebesar NU saat ini.

B. Alternatif II: AHWA Menjadi Lembaga Permanen Tersendiri

Ini merupakan perubahan paling besar. Secara teori memang sangat kuat, tetapi konsekuensinya juga sangat besar. Harus ada bab tersendiri dalam AD/ART yang mengatur:

  • Definisi AHWA
  • Kedudukan
  • Fungsi
  • Wewenang
  • Keanggotaan
  • Persyaratan
  • Masa jabatan
  • Penggantian antar waktu
  • Tata kerja
  • Hubungan dengan Syuriyah
  • Hubungan dengan Tanfidziyah
  • Hubungan dengan Mustasyar
  • Mekanisme sidang
  • Tata cara pengambilan keputusan
  • Pembiayaan
  • Sekretariat

Artinya, secara konstitusional AHWA akan menjadi organ baru PBNU. Semakin banyak organ dalam AD/ART, semakin besar peluang terjadi konflik kewenangan, dualisme otoritas, dan tarik-menarik legitimasi. Secara akademik ini menarik, tetapi secara politik organisasi akan lebih sulit memperoleh konsensus di Muktamar.

C. Alternatif III: Personalia AHWA Otomatis Menjadi Majelis Tahkim atau Bagian dari Mustasyar

Ini adalah alternatif yang paling elegan, karena tidak perlu membentuk organ baru. Yang berubah hanyalah fungsi dari organ yang sudah ada — jauh lebih mudah diterima secara organisatoris.

1. Kalau Dimasukkan ke Majelis Tahkim

Secara filosofis sangat tepat, karena AHWA dipilih oleh Muktamar dan memperoleh legitimasi tertinggi. Maka ketika terjadi konflik organisasi, mereka menjadi:

  • mediator,
  • muhakkam,
  • penafsir AD/ART,
  • penjaga hasil Muktamar.

Model ini mirip dengan lembaga arbitrase organisasi. Kelemahannya, Majelis Tahkim biasanya aktif hanya ketika ada sengketa; di luar sengketa, lembaga menjadi pasif. Padahal pengalaman organisasi menunjukkan bahwa banyak persoalan bisa dicegah sebelum berubah menjadi sengketa melalui pemberian nasihat atau pendapat konstitusional. Jika alternatif ini yang dipilih, ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal perlu diadopsi ke dalam AD/ART, sehingga posisi Majelis Tahkim menjadi lebih kuat dan memiliki kewibawaan serta otoritas yang memadai.

2. Kalau Dimasukkan ke Unsur Mustasyar

Ini alternatif yang paling realistis, karena secara kultur NU, Mustasyar adalah:

  • para sesepuh,
  • penjaga moral organisasi,
  • pemberi nasihat,
  • simbol kebijaksanaan.

Karakter tersebut hampir identik dengan konsep klasik Ahlul Halli wal Aqdi. Yang perlu ditambahkan hanyalah mandat konstitusional, misalnya:

Dalam melaksanakan fungsi menjaga kemaslahatan Jam’iyah, unsur Mustasyar yang berasal dari personalia Ahlul Halli wal Aqdi berwenang memberikan penafsiran terhadap AD/ART, melakukan mediasi perselisihan internal, dan memberikan pertimbangan terhadap persoalan strategis organisasi.

Ketika AHWA itu secara otomatis menjadi anggota Mustasyar maka perlu ada penambahan kewenangan Mustasyar itu memasukkan ketentuan Kewenangan Majlis Tahkim yang ada di Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal ditambahkan menjadi kewenangan Mustasyar.

Maka Mustasyar itu yang semula Mustasyar bertugas memberikan arahan, pertimbangan dan/atau nasehat, diminta atau tidak, baik secara perorangan maupun kolektif kepada pengurus menurut tingkatannya ditambah dengan

  • menguji kesesuaian keputusan organisasi terhadap AD/ART dan Peraturan Perkumpulan ( khusus untuk PBNU ) ;
  • memeriksa dan memutus perselisihan internal;
  • memutuskan perselisihan antara kepengurusan Nahdlatul Ulama dan kepengurusan Badan Otonom di semua tingkatan;
  • mengeluarkan putusan atas sengketa internal.

Dengan demikian, AHWA tidak berubah menjadi lembaga baru — yang berubah adalah status personalianya. Begitu Muktamar selesai, 9 anggota AHWA otomatis menjadi Mustasyar ex officio selama satu masa khidmat.

Penutup

Kajian ini tidak dimaksudkan untuk mengubah tradisi Nahdlatul Ulama yang telah berjalan baik, melainkan memberikan alternatif penguatan kelembagaan AHWA agar otoritas moral ulama yang telah memperoleh legitimasi Muktamar dapat terus memberikan manfaat bagi keberlangsungan jam’iyah. Seluruh alternatif yang diajukan tetap menghormati prinsip musyawarah, kolegialitas, dan kepemimpinan ulama yang menjadi karakter dasar Nahdlatul Ulama.

*Penulis adalah Anggota Mustasyar PC NU Kabupaten Pasuruan

Iklan.

You Might Also Like

NU harus perkuat anti korupsi untuk lindungi ulama, jamaah dan jam’iyah

MENGHARGAI DIRI SENDIRI

NU Gorengan dan NU Garingan (Dua Wajah Saling Melengkapi dalam Rumah Spiritual NU)

Kepemimpinan Profetik untuk Abad Kedua NU

MUKTAMAR YANG SANTUN MENYEJUKKAN

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article NU harus perkuat anti korupsi untuk lindungi ulama, jamaah dan jam’iyah

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

NU harus perkuat anti korupsi untuk lindungi ulama, jamaah dan jam’iyah
Kolom
Seorang Siswa MI Masjid Al-Akbar Surabaya Hafalkan 10 Juz Al-Qur’an
Milenial
Prof Asrorun Ni’am Ditunjuk Pimpin Karteker PWNU Jambi, Pengamat: Figur Pemimpin Muda untuk Abad Kedua NU
Nahdliyyin
NU Care-LAZISNU Jatim Buka Beasiswa Santri Tahfidz 2026
Nahdliyyin

You Might also Like

Kolom

Mulai Hari ini, Ubah Caramu Menyentuh Layar Gadgetmu

01/08/2026
Kolom

Dedikasi Tanpa Batas Esensi Etika Seorang Pendidik

30/07/2026
Kolom

Gandeng Trimegah Sekuritas dan Danapathi, Komisi PDUF Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Abadi Pesantren

29/07/2026
Kolom

Harmonisasi Dua Kutub Tradisi

25/07/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?