Oleh: Muzammil Syafii*
Setiap organisasi besar pasti memiliki dinamika. Perbedaan pandangan, perbedaan pilihan, bahkan perbedaan dalam membaca masa depan organisasi adalah sesuatu yang wajar. Organisasi yang sehat bukanlah organisasi yang tidak memiliki perbedaan, melainkan organisasi yang mampu mengelola perbedaan agar tidak berubah menjadi konflik yang merusak persaudaraan dan kelembagaan.
Dalam konteks Nahdlatul Ulama (NU), persoalan ini menjadi semakin penting untuk direnungkan. NU bukan sekadar organisasi massa, melainkan jam’iyah yang dibangun di atas tradisi keulamaan, musyawarah, ukhuwah, tawassuth, tasamuh, dan kemaslahatan. Karena itu, setiap desain kepemimpinan NU idealnya tidak hanya dipertimbangkan dari sisi demokrasi prosedural, tetapi juga dari sisi bagaimana sistem tersebut mampu menjaga kohesi jam’iyah. Di sinilah gagasan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) kembali menemukan relevansinya.
Dari Kontestasi Figur Menuju Kontestasi Gagasan
Salah satu persoalan yang patut direnungkan adalah ketika pemilihan pimpinan tertinggi terlalu bertumpu pada kompetisi antarfigur dan perolehan suara terbanyak. Secara demokratis, suara terbanyak memang memberikan legitimasi. Namun dalam praktik organisasi, kompetisi berbasis figur juga dapat melahirkan konsekuensi sosial yang tidak sederhana.
Ketika seseorang maju sebagai calon, ia membutuhkan dukungan. Dukungan kemudian dihimpun, jaringan dibangun, simpatisan bergerak, dan akhirnya terbentuk kelompok-kelompok pendukung. Pada tahap awal, hal ini merupakan bagian biasa dari sebuah kontestasi. Namun persoalan muncul ketika dukungan terhadap gagasan berubah menjadi loyalitas personal, dan loyalitas personal berkembang menjadi loyalitas kelompok. Akhirnya, kontestasi tidak lagi semata-mata berbicara tentang siapa yang paling layak memimpin NU, tetapi bergeser menjadi soal kelompok mana yang akan menang.
Perubahan paradigma inilah yang perlu kita renungkan bersama.
Sebab dalam organisasi keulamaan, kepemimpinan idealnya tidak dipahami sebagai kemenangan seseorang atas orang lain, melainkan sebagai amanah yang diberikan kepada orang yang dinilai paling mampu membawa organisasi menuju kemaslahatan.
Ketika Ada Pemenang, Selalu Ada yang Kalah
Persoalan berikutnya adalah konsekuensi psikologis dari sebuah kontestasi. Jika seorang calon memperoleh 52 persen suara dan calon lainnya memperoleh 48 persen, maka secara prosedural calon pertama menang. Namun 48 persen suara yang memilih calon kedua tidak hilang begitu saja; mereka tetap berada dalam organisasi dan tetap menjadi bagian dari jam’iyah. Pertanyaannya kemudian: bagaimana mereka diperlakukan setelah kontestasi selesai? Apakah mereka dipandang sebagai bagian dari kekuatan yang harus dirangkul, atau secara tidak sadar dianggap sebagai kelompok yang telah kalah?
Di sinilah sistem kepemimpinan perlu dirancang dengan sangat hati-hati. Sebab jika kemenangan dalam pemilihan diikuti dengan dominasi dalam penyusunan kepengurusan, muncul potensi bahwa mereka yang berada di sekitar pemenang lebih mudah memperoleh ruang dalam struktur, sementara mereka yang sebelumnya berada di kubu berbeda kehilangan ruang pengabdian. Jika hal ini berlangsung terus, kontestasi yang seharusnya selesai pada saat pemilihan justru dapat berlanjut sepanjang satu periode kepengurusan — inilah yang dapat disebut sebagai konflik pascakontestasi.
Kelompok yang menang membangun legitimasi pemerintahannya. Kelompok yang kalah membangun konsolidasi sosialnya. Keduanya kemudian dapat bertemu kembali pada kontestasi berikutnya dengan pengalaman konflik yang belum sepenuhnya selesai. Jika siklus seperti ini berulang, maka faksionalisme tidak hanya muncul sekali, tetapi direproduksi dari satu periode ke periode berikutnya.
Dari Faksionalitas ke Faksionalisme
Perbedaan kelompok sebenarnya bukan masalah. Dalam organisasi sebesar NU, sangat wajar terdapat kelompok dengan pandangan berbeda; perbedaan bahkan dapat menjadi sumber kritik, kontrol, dan keseimbangan. Yang perlu dihindari adalah ketika faksionalitas berubah menjadi faksionalisme. Faksionalitas adalah kenyataan bahwa terdapat kelompok-kelompok dengan pandangan atau preferensi yang berbeda, sementara faksionalisme terjadi ketika loyalitas terhadap kelompok mulai mengalahkan loyalitas terhadap organisasi.
Pada tahap ini, orang tidak lagi bertanya apa yang terbaik bagi NU, melainkan apa yang menguntungkan kelompoknya. Lebih jauh lagi, kritik terhadap kebijakan dapat berubah menjadi serangan terhadap pribadi, perbedaan pandangan dapat berubah menjadi antipati, bahkan pihak yang berbeda dapat dipersepsikan sebagai pihak yang harus dikalahkan atau disingkirkan.
Perkembangan media sosial membuat persoalan ini semakin kompleks. Ruang digital memungkinkan setiap orang menjadi produsen opini; kritik, pembelaan, sindiran, bahkan serangan personal dapat menyebar dengan sangat cepat. Konflik yang sebelumnya mungkin hanya terjadi di ruang terbatas dapat berubah menjadi konsumsi publik. Jika adab al-ikhtilaf tidak dijaga, perbedaan gagasan dapat berubah menjadi pertarungan narasi, dan pada titik inilah organisasi menghadapi persoalan yang lebih besar: terkikisnya kepercayaan.
Apakah Kita Harus Menghilangkan Perbedaan?
Tentu tidak. Perbedaan tidak mungkin dan tidak perlu dihilangkan. Yang harus kita bangun adalah sistem yang membuat perbedaan tetap berada dalam koridor musyawarah dan ukhuwah. Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan bagaimana menghilangkan perbedaan di NU, melainkan bagaimana memastikan perbedaan tidak berubah menjadi faksionalisme dan konflik destruktif.
Menurut saya, salah satu jawabannya adalah dengan melakukan pembenahan pada desain kepemimpinan. Di sinilah AHWA menjadi relevan.
AHWA: Dari Logika “Menang” ke Logika “Amanah”
Ahlul Halli wal Aqdi pada dasarnya menawarkan paradigma yang berbeda dari kontestasi personal berbasis suara terbanyak. Paradigma suara terbanyak cenderung menghasilkan konstruksi: calon mencari dukungan, memperoleh suara, menang, lalu memimpin. Sementara paradigma AHWA dibangun dengan konstruksi yang berbeda: jam’iyah memilih orang-orang yang memiliki kapasitas dan integritas, bermusyawarah, menemukan figur yang paling layak, lalu memberikan amanah kepemimpinan.
Perbedaannya bukan semata-mata teknis. Di dalamnya terdapat perubahan filosofi: dari kemenangan menuju amanah, dari kompetisi menuju musyawarah, dari personalisasi menuju institusionalisasi, dan dari dominasi mayoritas menuju pertimbangan kemaslahatan.
Jika Rais Aam dan Ketua Umum Tanfidziyah lahir dari proses musyawarah AHWA, maka secara psikologis dan organisatoris kita berusaha mengurangi konstruksi “pemenang versus yang kalah”. Tidak ada kandidat yang harus dipermalukan karena kalah, dan tidak ada kelompok yang harus merasa kehilangan seluruh ruang pengabdian. Yang ada adalah seseorang yang menerima amanah karena dinilai paling layak, sementara tokoh-tokoh lainnya tetap menjadi bagian penting dari kekuatan jam’iyah.
AHWA Bukan Sekadar Cara Memilih
Namun AHWA tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai cara memilih Rais Aam dan Ketua Umum. Jika hanya mekanisme pemilihannya yang berubah, sementara pola hubungan kekuasaan, pembentukan kepengurusan, pembagian kewenangan, dan penyelesaian perselisihan tetap sama, maka potensi faksionalisme tetap ada. Karena itu, penguatan AHWA harus menjadi bagian dari rekonstruksi tata kelola kepemimpinan NU, dengan setidaknya empat hal yang perlu berjalan bersama.
Pertama, AHWA yang memiliki integritas, kapasitas keilmuan, hikmah, kearifan, dan independensi, sehingga tidak berubah menjadi representasi kepentingan kelompok tertentu.
Kedua, kepemimpinan kolektif yang mampu menjaga keseimbangan antara otoritas Syuriyah dan fungsi Tanfidziyah.
Ketiga, kepengurusan yang inklusif, sehingga struktur organisasi tidak menjadi “kabinet pemenang”. Mereka yang memiliki kompetensi dan integritas tidak boleh kehilangan ruang pengabdian hanya karena memiliki preferensi berbeda pada saat proses kepemimpinan.
Keempat, mekanisme penyelesaian perselisihan yang efektif, sehingga perbedaan dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.
Dengan demikian, AHWA bukan sekadar instrumen pemilihan, tetapi bagian dari sistem yang menjaga kohesi jam’iyah.
Rais Aam dan Ketua Umum: Dua Fungsi, Satu Amanah Jam’iyah
Jika gagasan AHWA diterapkan dalam memilih Rais Aam dan Ketua Umum Tanfidziyah, perlu dipastikan bahwa keduanya tetap memiliki fungsi yang berbeda dan jelas. Rais Aam memiliki otoritas keulamaan, moral, keagamaan, dan penjagaan prinsip jam’iyah, sementara Tanfidziyah menjalankan fungsi eksekutif, manajerial, administratif, dan program organisasi. Perbedaan fungsi tersebut bukan untuk menciptakan dua pusat kekuasaan yang saling berhadapan, melainkan untuk membangun keseimbangan dan checks and balances, dengan satu orientasi yang sama: kemaslahatan NU.
Dengan demikian, perbedaan pendapat antara Syuriyah dan Tanfidziyah tidak otomatis menjadi konflik personal. Perbedaan justru dapat menjadi mekanisme koreksi dan penguatan keputusan organisasi.
Mengembalikan Makna Kepemimpinan sebagai Amanah
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar persoalan teknis pemilihan, melainkan persoalan tentang cara kita memandang kepemimpinan. Apakah kepemimpinan adalah sesuatu yang harus dimenangkan, ataukah amanah yang harus dipercayakan kepada orang yang paling layak? Jika kita memilih paradigma kedua, maka AHWA menjadi sangat relevan sebagai instrumen untuk mengembalikan kepemimpinan NU kepada tradisi yang lebih dekat dengan musyawarah, hikmah, amanah, integritas, representasi, dan kemaslahatan.
Kita tidak sedang mengatakan bahwa demokrasi tidak penting, dan kita juga tidak sedang mengatakan bahwa perbedaan harus dihapuskan. Justru sebaliknya — kita ingin membangun sistem yang memungkinkan demokrasi, perbedaan, dan dinamika tetap hidup, tetapi tidak berubah menjadi pertarungan faksional yang merusak ukhuwah.

Saatnya Menguatkan AHWA
NU terlalu besar untuk terus-menerus dibawa ke dalam logika menang dan kalah. NU membutuhkan kepemimpinan yang setelah ditetapkan mampu mengatakan kepada seluruh warga jam’iyah:
“Anda semua bukan kelompok yang kalah. Kita semua adalah bagian dari NU.”
Dan kepada mereka yang memperoleh amanah kepemimpinan:
“Anda bukan pemenang atas kelompok lain. Anda adalah pemegang amanah seluruh jam’iyah.”
Inilah esensi yang menurut saya perlu kita pikirkan bersama. AHWA bukanlah obat yang secara otomatis menghilangkan seluruh perbedaan — tidak ada sistem yang mampu melakukan itu. Namun AHWA dapat menjadi salah satu desain kelembagaan untuk memutus rantai personalisasi kontestasi, mengurangi logika pemenang-versus-yang-kalah, mencegah reproduksi faksionalisme, dan mengembalikan kepemimpinan kepada prinsip amanah dan musyawarah.
Karena itu, pembicaraan tentang AHWA seharusnya tidak diletakkan dalam kerangka siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: sistem kepemimpinan seperti apa yang paling mampu menjaga NU tetap utuh, bermartabat, dan mampu mengelola perbedaan tanpa kehilangan ukhuwah?
Jika pertanyaan itu yang kita gunakan, maka penguatan AHWA bukanlah kepentingan satu kelompok. Ia adalah ikhtiar untuk kepentingan jam’iyah.
*) Penulis adalah Anggota Mustasyar PCNU Kabupaten Pasuruan.



