Surabaya, radar96.com – Sekretaris Umum Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur, Abdul Razaq, menegaskan bahwa jabatan maupun kedudukan tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
“Seluruh proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi,” kata Abdul Razaq di Surabaya, Kamis (9/7/2026).
Menanggapi proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang jadi perhatian publik, ia menekankan setiap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara harus diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
“Apabila aparat penegak hukum telah memperoleh bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus berjalan hingga tuntas tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang pihak yang diperiksa. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum,” tegas Abdul Razaq.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap perkara ditangani secara objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan apa pun.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum.
“Kami meminta seluruh elemen, termasuk aparat negara, untuk memberikan ruang kepada penegak hukum agar bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada tekanan, pengaruh, maupun tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum,” ujarnya.
Abdul Razaq menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun dalam penanganan dugaan korupsi. Baginya, penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip persamaan di hadapan hukum sehingga setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dibangun melalui proses yang transparan, akuntabel, dan konsisten. Karena itu, kami mendukung aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya. (*/Rif)



