By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Wagub Jatim sosialisasikan UU 18/2017 untuk perlindungan migran
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Wagub Jatim sosialisasikan UU 18/2017 untuk perlindungan migran
Sospol

Wagub Jatim sosialisasikan UU 18/2017 untuk perlindungan migran

19/03/2021 Sospol
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak b saat membuka Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Sosialisasi UU No. 18 Tahun 2017 di Surabaya, Kamis (18/3/2021).
SHARE

Surabaya (Radar96.com) – Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak melakukan sosialisasi UU No. 18/2017 untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar para pahlawan devisa negara asal Jatim dapat terlindungi.

“Ini sebagai bentuk komitmen dari Ibu Gubernur yang mengajak Kepala BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk menyosialisasikan UU No. 18 Tahun 2017 di hadapan Bupati/Walikota se-Jatim,” kata Wagub saat membuka Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Sosialisasi UU No. 18 Tahun 2017 di Surabaya, Kamis (18/3/2021).

Menurut Emil Dardak panggilan akrabnya, sosialisasi UU No. 18/2017 ini dinilai penting dilakukan agar semua elemen masyarakat bisa lebih memahami peran masing-masing dalam memberikan perlindungan bagi PMI. “Apalagi dalam pasal 39-42 telah dibagi perannya untuk pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa,” ujarnya.

Emil Dardak memaparkan, komitmen Pemprov Jatim terhadap perlindungan PMI dibuktikan dengan dianggarkannya program sertifikasi kompetensi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov. Jatim. Melalui APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021, telah dianggarkan program Bantuan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp7,9 miliar.

Fokus sasarannya ditujukan kepada calon pencari kerja yang berminat bekerja ke luar negeri dan calon pekerja migran warga miskin. Kepada kelompok sasaran tersebut, akan dibantu pelatihan di 10 Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemprov Jatim dengan total baru mampu membantu pelatihan sebanyak 851 orang dan bantuan sertifikasi kompetensi kepada 1.500 orang.

“Komitmen ini juga merupakan bentuk implementasi amanat UU 18 Tahun 2017 terutama pasal 40 tentang peran pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi,” ujar mantan Bupati Trenggalek ini.

Selain itu, lanjutnya, komitmen Pemprov Jatim dalam meningkatkan perlindungan bagi PMI, yaitu dengan beroperasionalnya 4 Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Provinsi Jatim, Kab. Tulungagung, Kab. Ponorogo dan Kab. Banyuwangi. Menyusul di Kab Malang, Kab. Pamekasan dan Kab. Blitar.

Melalui beroperasinya LTSA tersebut diharapkan mampu mengurangi permasalahan pra penempatan, terutama dalam aspek dokumen, termasuk penempatan yang lebih berkualitas, mudah, transparan dan melindungi pekerja migran asal Jatim secara optimal.

Selain itu, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan clean and good governace menuju pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). “Perlindungan ini bukan hanya untuk PMI tetapi juga kepada keluarganya,” katanya.

Berdasarkan data penempatan PMI asal Jawa Timur yang diambil dari Sisko BP2MI sampai dengan 2020, Jatim sebagai provinsi terbanyak menempatan PMI keluar negeri, terutama di Hongkong, Taiwan dan Malaysia.

Sementara data per 2019 tercatat sebanyak 68.740 orang dengan rincian 74.83 persen perempuan, 62.34 persen bekerja di sektor informal dengan tujuan Hongkong 46.34 persen, Taiwan 32.18 persen dan Malaysia 10.97 persen.

Tahun 2020 tercatat 37.332 orang dengan rincian 86.09 persen perempuan, 77.38 persen bekerja di sektor informal dengan tujuan Hongkong 67.87 persen, Taiwan 24.45 persen dan Malaysia 3.47 persen.

Sementara Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengapresiasi Pemprov Jatim menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang langsung cepat memberikan respon atas mandat UU No. 18 Tahun 2017. Khususnya pada pasal 40 mengenai tanggung jawab pemerintah provinsi.

“Ini political will yang harus dihargai, sekaligus menjadi terobosan yang mudah-mudahan memberikan pengaruh yang baik ke provinsi, kabupaten/kota lainnya di Indonesia,” katanya.

Menurutnya, penanganan penempatan, kepulangan dan perlindungan PMI perlu sinergi dan kolaborasi antara BP2MI dengan pemerintah provinsi mapun kabupaten/kota. Karena itu, yang dilakukan Pemprov Jatim ini awal yang baik menjalankan mandat UU No. 18 Tahun 2017 dalam bersinergi dan berkolaborasi. (*/my)

Iklan.

You Might Also Like

Semarak Pawai Budaya, Anak-Anak TK Alifya Bondowoso Belajar Arti Persatuan dalam Keberagaman

Al Irsyad Bondowoso Buka Program Milad dengan Pendaftaran Gratis dan Dukungan Biaya Rp1 Juta

Agnostik Prancis Ikrarkan Masuk Islam di Masjid Al-Akbar Surabaya

Prof. Halim Soebahar Raih “The Religious Leadership, Education, and Social Harmony Award”

Santri Jember Zaky Faizal Huda Buktikan Santri Bisa Juara MQK Jatim

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article IPNU-IPPNU di Jember rintis Taman Baca
Next Article PBNU tolak Impor Beras

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Selama Muktamar 35 NU, MWCNU Mulyorejo-Surabaya Buka Posko Kesehatan Gratis di Tambakberas
Nahdliyyin
OTT KPK di UNSOED: Ironi Mahalnya Biaya Kuliah, Integritas PTN Berubah Menjadi Kapitalis
Uncategorized
Semarak Pawai Budaya, Anak-Anak TK Alifya Bondowoso Belajar Arti Persatuan dalam Keberagaman
Sospol
PWNU Sumbar Apresiasi Gus Kikin soal Revitalisasi Qanun Asasi dan Program Pendidikan-Ekonomi
Nahdliyyin

You Might also Like

Sospol

Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, BAZNAS Salurkan 81 Paket Bantuan Bedah Rumah

17/08/2026
Sospol

BASSRA Bantah Tolak Industri di Bangkalan

17/08/2026
Sospol

270 Warga Binaan Lapas Bondowoso Terima Remisi Kemerdekaan

17/08/2026
Sospol

Guru Besar UIJ Prof. Hamdanah Utsman: Pendidikan Islam Tak Boleh Kalah oleh AI

17/08/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?