Sampang, radar96.com – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sampang harus diusut hingga tuntas. PMII juga mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Sampang di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M. yang berhasil mengungkap sebagian besar pelaku dalam waktu singkat.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 29 Juni 2026 terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban berinisial R.R. (15). Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang di beberapa lokasi berbeda, mulai dari semak-semak di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, hingga sebuah rumah di Desa Madupat, Kecamatan Camplong, dalam rentang Februari hingga Mei 2026. Polisi juga mengungkap adanya dugaan korban dicekoki minuman beralkohol sebelum aksi kejahatan dilakukan.
Merespons laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dan Resmob Satreskrim Polres Sampang bergerak melakukan penyelidikan intensif. Dari total 27 orang yang diduga terlibat, polisi berhasil menangkap 12 tersangka dalam operasi yang berlangsung sejak 30 Juni hingga 3 Juli 2026, sementara 15 orang lainnya masih berstatus buron dan terus diburu. Sebagian besar tersangka diketahui masih berusia di bawah umur, sedangkan sisanya merupakan orang dewasa.
Ketua Bidang Pendidikan Profesi Akademik PKC PMII Jawa Timur, Homaidi, menilai keberhasilan tersebut menunjukkan kesigapan aparat dalam merespons kasus yang menjadi perhatian publik.
“Kami mengapresiasi dedikasi, integritas, dan profesionalisme Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim beserta jajaran URC dan Resmob. Keberhasilan menangkap 12 pelaku hanya dalam hitungan hari merupakan bukti nyata bahwa aparat bergerak cepat dalam memberikan rasa keadilan kepada korban,” ujar Homaidi, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga melukai rasa kemanusiaan. Karena itu, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh tanpa ada satu pun pelaku yang lolos dari pertanggungjawaban hukum.
Homaidi juga menegaskan PMII Jawa Timur akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap dan perkara memperoleh kepastian hukum. Di sisi lain, ia meminta pemerintah dan lembaga terkait memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis secara berkelanjutan.
“Kami mendukung penuh Satreskrim Polres Sampang untuk terus memburu 15 pelaku yang masih buron. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam melindungi anak,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga tetap menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap tersangka yang masih berusia di bawah umur. Sementara itu, seluruh tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku terkait tindak kekerasan seksual terhadap anak.
PMII Jawa Timur berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap anak sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap pelaku kejahatan seksual akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. (*/Rif)



