By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Keputusan Muktamar Berlaku Sejak Ditetapkan ?
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Uncategorized > Keputusan Muktamar Berlaku Sejak Ditetapkan ?
Uncategorized

Keputusan Muktamar Berlaku Sejak Ditetapkan ?

29/08/2026 Uncategorized
SHARE

Catatan dari Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Oleh: H. Muzammil Syafii

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, bukan sekadar forum lima tahunan biasa. Di sinilah arah perjuangan NU untuk lima tahun ke depan dirumuskan: mulai dari perubahan aturan organisasi, program kerja, hasil Bahtsul Masail, hingga rekomendasi kepada berbagai pihak. Namun di balik hiruk-pikuk sidang komisi dan pleno, ada satu pertanyaan mendasar yang sering luput dari perhatian publik, padahal dampaknya sangat besar: sejak kapan sebenarnya keputusan Muktamar itu mulai berlaku dan mengikat?

Pertanyaan ini terdengar sederhana, tapi jawabannya menentukan banyak hal. Apakah perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum, misalnya, langsung berlaku pada Muktamar yang sedang berjalan, atau baru berlaku lima tahun kemudian di Muktamar berikutnya? Tanpa kejelasan, perbedaan tafsir semacam ini bisa memicu perdebatan panjang, bahkan konflik internal.

Kewenangan Berbeda dengan Keberlakuan

Muktamar memang forum permusyawaratan tertinggi di tubuh NU. Hal ini bukan sekadar konvensi, melainkan tegas diatur dalam AD/ART NU hasil Muktamar ke-34 di Lampung (2022), yang masih menjadi rujukan sampai ada perubahan di Muktamar ke-35. Pasal 76 ayat (1) dan (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) NU menyebutkan bahwa forum tertinggi setelah Muktamar adalah Konferensi Besar, yang tugasnya hanya membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, mengkaji perkembangan organisasi, dan memutuskan Peraturan Perkumpulan — bukan mengubah keputusan Muktamar itu sendiri. Pasal yang sama menegaskan Konferensi Besar tidak dapat mengubah AD/ART maupun keputusan Muktamar, dan tidak berwenang memilih pengurus baru. Ketentuan serupa berlaku bagi Musyawarah Nasional Alim Ulama menurut Pasal 75 ART, yang juga tidak dapat mengubah AD/ART atau keputusan Muktamar.

Dengan kata lain, secara struktural tidak ada forum permusyawaratan nasional NU yang boleh menandingi atau membatalkan keputusan Muktamar, kecuali Muktamar berikutnya.

Namun, kedudukan sebagai forum tertinggi tidak otomatis menjawab soal waktu berlaku. Ada dua hal yang perlu dipisahkan: kewenangan menjawab siapa yang berhak memutus, sementara keberlakuan menjawab sejak kapan keputusan itu punya daya mengikat. Sebuah keputusan bisa saja sah secara kewenangan, tapi tetap perlu ketentuan tegas soal kapan ia mulai berjalan.

Tidak Semua Keputusan Muktamar Sama

Salah satu hal penting yang sering terlewat adalah bahwa produk Muktamar itu beragam karakternya, sehingga tidak bisa diperlakukan dengan satu pola waktu yang sama untuk semuanya.

  • Perubahan AD/ART bersifat konstitutif — norma dasar organisasi. Karena itu perlu kejelasan apakah berlaku langsung, berlaku untuk kepengurusan yang sedang berjalan, atau baru berlaku pada Muktamar berikutnya. Perubahan ini sendiri tunduk pada syarat ketat: Pasal 22 Anggaran Dasar (AD) NU menetapkan bahwa Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh keputusan Muktamar yang sah, yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah pengurus wilayah dan cabang/cabang istimewa yang sah, dan disetujui sedikitnya oleh dua pertiga dari suara yang sah. Bila kuorum itu tidak tercapai, pasal yang sama mengatur Muktamar ditunda paling lama satu bulan sebelum dapat kembali mengambil keputusan yang sah.
  • Program kerja bersifat programatik. Ia bisa saja ditetapkan hari ini, tapi baru dilaksanakan setelah kepengurusan baru terbentuk. Tanggal ditetapkan dan tanggal mulai dilaksanakan bisa berbeda.
  • Keputusan Bahtsul Masail punya karakter unik. Secara organisasi ia resmi berlaku sejak ditetapkan, tapi secara substansi sering terasa seperti “berlaku surut” karena membahas persoalan yang sudah lebih dulu terjadi di masyarakat — misalnya soal transaksi kripto, persolan Pinjol, Judo, atau prosedur medis tertentu baik yang bersifat waqiiyah maupun maudluiyah.
  • Rekomendasi ditujukan ke berbagai pihak, baik internal NU, pemerintah, maupun masyarakat luas, sehingga daya ikatnya juga tidak selalu sama dengan norma AD/ART.
  • Keputusan sidang komisi baru menjadi keputusan Muktamar yang sah setelah melalui mekanisme pengesahan pleno sesuai tata tertib — bukan sejak dibahas di tingkat komisi.

Empat Pola Waktu Berlaku

Dari kajian ini, setidaknya ada empat pola yang lazim dipakai untuk menentukan kapan sebuah keputusan mulai mengikat:

Pertama, berlaku sejak ditetapkan. Ini pola paling umum dan paling sering dipakai — termasuk dalam Peraturan Perkumpulan NU sendiri. Begitu dokumen disahkan dan ditandatangani, ketentuan langsung mengikat.

Kedua, berlaku sejak tanggal tertentu di masa depan. Dipakai bila dibutuhkan masa persiapan atau transisi. Contohnya, pelaksanaan permusyawaratan serentak pernah ditetapkan untuk baru berjalan mulai 2027, meski aturannya disahkan lebih awal.

Ketiga, berlaku khusus untuk peristiwa atau masa tertentu. Ini penting ketika Muktamar mengubah aturan untuk langsung dipakai di Muktamar yang sedang berlangsung — misalnya perubahan tata cara pemilihan Ketua Umum yang ingin diterapkan pada Muktamar ke-35 itu sendiri, bukan menunggu Muktamar ke-36. Dalam kajian ini, situasi semacam itu lebih tepat disebut “berlaku segera untuk proses yang belum selesai” ketimbang berlaku surut.

Maka dalam persoalan ini Tata Tertib Pemilihan dibahas pasca ditetapkan AD ART perubahan dalam Muktamar 35 sehingga langsung bisa aplikatif ( nah ini pasti rame )

Keempat, berlaku untuk periode berikutnya. Cocok dipakai bila perubahan butuh persiapan organisasi, sosialisasi, atau penyesuaian sistem sebelum benar-benar dijalankan.

Mengapa Berlaku Surut Sangat Dihindari

Secara umum, organisasi besar seperti NU menganut asas non-retroaktif: aturan baru pada dasarnya tidak diberlakukan terhadap peristiwa yang sudah selesai berdasarkan aturan lama yang sah saat itu. Jika prinsip ini dilanggar sembarangan, misalnya perubahan AD/ART dipakai untuk menilai ulang kepengurusan periode sebelumnya, hal itu berpotensi menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum organisasi.

Meski begitu, berlaku surut bukan sesuatu yang mustahil selama tidak dilarang tegas, tidak merugikan hak yang sudah sah diperoleh, tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, dan dinyatakan secara eksplisit dalam ketentuan peralihan.

Pentingnya Ketentuan Peralihan

Salah satu poin paling krusial dari kajian ini adalah pentingnya ketentuan peralihan setiap kali ada perubahan aturan besar. Tanpa ketentuan peralihan, akan muncul pertanyaan yang sulit dijawab: apakah proses yang sudah berjalan berdasarkan aturan lama harus diteruskan dengan aturan lama, atau harus mengikuti aturan baru?

Karena itu, setiap keputusan Muktamar yang mengubah norma penting idealnya dilengkapi lima hal: ketentuan mulai berlaku, ketentuan masa transisi, ketentuan bagi proses yang sedang berjalan, ketentuan bagi kepengurusan yang sedang menjabat, dan ketentuan pencabutan aturan lama.

Usulan Rumusan untuk Muktamar Ke-35

Agar tidak menimbulkan multitafsir, kajian ini mengusulkan agar Muktamar ke-35 menetapkan satu norma umum yang tegas mengenai keberlakuan keputusan Muktamar — sekaligus klausul khusus dalam Ketetapan Muktamar ke-35 yang menjelaskan, misalnya, bahwa perubahan tata cara pemilihan yang dimaksudkan untuk dipakai pada Muktamar ke-35 dinyatakan berlaku secara khusus untuk Muktamar ke-35, sementara program kerja menjadi pedoman PBNU untuk masa khidmat berikutnya, dan hasil Bahtsul Masail menjadi pedoman keagamaan sejak disahkan.

Menutup Catatan

Ada lima simpulan yang bisa ditarik dari keseluruhan pembahasan ini:

  1. Muktamar adalah forum permusyawaratan tertinggi NU.
  2. Keputusan Muktamar tidak seragam karakternya — AD/ART, program kerja, Bahtsul Masail, rekomendasi, dan keputusan organisasi masing-masing punya daya ikat yang berbeda.
  3. Tanggal ditetapkan dan tanggal mulai berlaku bisa berbeda, dan praktik NU sendiri sudah mengenal kedua pola itu.
  4. Jika sebuah aturan baru dimaksudkan untuk dipakai di Muktamar yang sedang berlangsung, harus ada pernyataan tegas soal itu — agar tidak muncul perdebatan apakah aturan baru hanya berlaku mulai Muktamar berikutnya.
  5. Setiap perubahan penting sebaiknya disertai ketentuan peralihan, supaya tidak ada kekosongan norma maupun konflik antara aturan lama dan baru.

Singkatnya, prinsip yang bisa dipegang adalah: setiap keputusan Muktamar berlaku sejak ditetapkan, kecuali ditentukan lain berdasarkan sifat, materi, dan tujuan keputusan tersebut. Bila keputusan itu mengatur proses yang sedang berlangsung, Muktamar dapat menetapkan keberlakuan khusus untuk proses tersebut, dan setiap perubahan yang membutuhkan masa penyesuaian wajib disertai ketentuan peralihan.

Kejelasan semacam ini bukan sekadar persoalan teknis administratif. Bagi organisasi sebesar NU, dengan jutaan warga dan ribuan struktur kepengurusan dari pusat hingga ranting, kepastian tentang kapan sebuah keputusan mulai mengikat adalah fondasi bagi tertib organisasi itu sendiri — memastikan setiap keputusan Muktamar ke-35 di Jombang benar-benar berpijak pada kepastian hukum, bukan pada tafsir yang berbeda-beda di lapangan.

Rujukan Pasal AD/ART NU yang Relevan

Sebagai pegangan bagi pembaca yang ingin menelusuri sendiri dasar hukumnya, berikut pasal-pasal AD/ART NU hasil Muktamar ke-34 (Lampung, 2022) — yang berlaku sampai diubah oleh Muktamar ke-35 — beserta satu Peraturan Perkumpulan yang relevan dengan pembahasan di atas:

  • Pasal 22 Anggaran Dasar (AD) NU, Bab X tentang Perubahan — mengatur syarat sah perubahan Anggaran Dasar: hanya melalui keputusan Muktamar, dengan kuorum kehadiran dan persetujuan sedikitnya dua pertiga.
  • Pasal 75 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU — mengatur kedudukan dan batas kewenangan Musyawarah Nasional Alim Ulama, termasuk larangan mengubah AD/ART atau keputusan Muktamar.
  • Pasal 76 ART NU — mengatur kedudukan dan batas kewenangan Konferensi Besar sebagai forum yang membicarakan pelaksanaan keputusan Muktamar, bukan mengubahnya.
  • Peraturan Perkumpulan NU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Permusyawaratan, Pasal 44 ayat (3) — menjadi salah satu contoh normatif di lingkungan NU bahwa sebuah peraturan dapat dirumuskan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Catatan: karena Muktamar ke-35 berpotensi mengubah sebagian materi AD/ART — termasuk soal mekanisme pemilihan dan kelembagaan Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) yang diatur dalam Pasal 40 ART — nomor pasal di atas perlu dicek ulang terhadap naskah AD/ART final pasca-Muktamar ke-35 begitu diterbitkan resmi oleh PBNU, karena penomoran bab dan pasal berpotensi bergeser mengikuti perubahan yang disahkan.

Pasuruan, 29 Agustus 2026

Iklan.

You Might Also Like

Forum Aktivis NU Jatim: Rais Aam Bukan Jabatan untuk Diperebutkan, tetapi Amanah untuk Diemban.

OTT KPK di UNSOED: Ironi Mahalnya Biaya Kuliah, Integritas PTN Berubah Menjadi Kapitalis

Abiyyu Balfaqih Junaidi Ukir Prestasi di OSN 2026, Siswa MI At-Taqwa Bondowoso Siap Berlaga di Tingkat Nasional

KKN Universitas Bondowoso Gandeng Polisi dan Puskesmas Edukasi Bahaya Narkoba di MTs Nurul Islam

Isu Money Politik Setipis Tisu

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article GEGERAN DULU GERGERAN KEMUDIAN

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

GEGERAN DULU GERGERAN KEMUDIAN
Kolom
Muktamar NU : Pembukaan Gemilang, Jangan Sampai Pelaksanaan Kehilangan Marwah.
Kolom
Ternyata NU Rame di Luar, Solid di Dalam
Kolom
MENJAGA MUKTAMAR NU KE-35 SEBAGAI TUNTUNAN DAN HIKMAH
Kolom

You Might also Like

Uncategorized

Porsadin VII Dibuka, Santri Mambaul Huda, Probolinggo Bidik Tiket ke Tingkat Provinsi

10/08/2026
Uncategorized

LPBI PWNU Jatim dan FK UPN Veteran Jatim Luncurkan Program “Keluarga Siaga”

06/08/2026
Uncategorized

Damai Lewat Dialog, Polemik BNN dan LSM di Cimahi Berakhir: Pemkot Tegaskan Sinergi untuk Kepentingan Masyarakat

02/08/2026
Uncategorized

Dalam Sambut Moment HUT RI 81 Anggota DPR RI Komisi X Bang Pur Ajak Warga Senam Dan Jalan Sehat

02/08/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?